OkeDaily.com – Polisi berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, empat tersangka diamankan bersama ribuan tabung LPG subsidi dan non-subsidi. Dari hasil bisnis ilegal ini sindikat raup ratusan juta rupiah per bulan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, diterangkan bahwa sindikat ini meraup keuntungan hingga Rp 650 juta per bulan, dengan estimasi Rp 25 juta per hari.
Adapun modus yang digunakan adalah membeli LPG subsidi 3 kilo gram (kg), lalu mengoplosnya ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg. Setelah dioplos, gas tersebut dikirim ke pelanggan menggunakan dump truck.
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.616 tabung LPG 3 kg subsidi, 900 tabung LPG non-subsidi, dan 6 unit kendaraan (truk dan pickup), serta peralatan oplosan.
Selain itu, sambung Brigjen Pol Nunung, terdapat 12 saksi telah diperiksa, termasuk para tersangka, pemilik lahan atau gudang dan kuli angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah.
Penindakan ini dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025.
Dengan demikian, pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut jaringan pengoplos LPG, guna menekan peredaran gas ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.
Kasus pengoplosan gas LPG di Kabupaten Gianyar tersebut menunjukkan bagaimana sindikat ilegal dapat meraup keuntungan besar dari subsidi pemerintah.
Kini, polisi telah menangkap para pelaku dan menyita barang bukti dalam jumlah besar. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi.