“Jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar tersebut, maka rumah sakit memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memberikan kompensasi kepada pasien,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan itu tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi pasien, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi bagi internal rumah sakit agar kualitas layanan terus meningkat.
Melalui mekanisme evaluasi yang disusun, setiap unit pelayanan dituntut bekerja lebih disiplin, profesional, serta menjadikan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Manajemen rumah sakit memandang langkah tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan kesehatan yang menempatkan pasien sebagai pusat pelayanan atau patient centered service.
Dengan pendekatan tersebut, sambung Direktur Erliyati, berkaitan dengan kebutuhan, kenyamanan, dan keselamatan pasien menjadi fokus utama dalam setiap proses pelayanan medis.
Selain itu, kebijakan kompensasi layanan juga dinilai sebagai bentuk keterbukaan institusi terhadap akuntabilitas publik yang tidak hanya meminta kepercayaan masyarakat, tetapi juga menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab, apabila ditemukan kekurangan dalam pelayanan.
Penulis : Mashudi Surahman
Editor : Wandi Abdullah
Sumber Berita: Okedailycom
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















