Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Politik

RUU Provinsi Bali Disahkan, I Ketut Sudana : Ini Untuk Masa Depan Bali yang Berkarakter

Avatar of Okedaily
×

RUU Provinsi Bali Disahkan, I Ketut Sudana : Ini Untuk Masa Depan Bali yang Berkarakter

Sebarkan artikel ini
RUU Provinsi Bali Disahkan, I Ketut Sudana : Ini Untuk Masa Depan Bali yang Berkarakter
Dokumen : I Ketut Sudana. ©Okedaily.com

OKEDAILY, BALI Akhirnya, setelah sekian tahun upaya meresmikan rancangan undang-undang (RUU) Provinsi Bali, pada tanggal 4 April 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat paripurna mengesahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut I Ketut Sudana, Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Gerindra, lahirnya peraturan tersebut semakin memperkuat karakter Bali yang terkenal dengan keindahan adat dan budayanya.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

“Ini UU bukan hanya untuk sekarang, tapi demi kebaikan di masa yang akan datang,” katanya, Jumat (7/4).

Baca Juga :  DPRD Sumenep Bahas Perubahan Tata Tertib, Atur Hak Anggota dan Mekanisme Rapat

Walaupun menurutnya, sampai saat ini baginya masyarakat Bali memegang teguh adat dan budayanya, tapi dengan adanya UU ini semakin memperkuat karakter Bali.

“Jadi saya sudah tidak begitu khawatir lagi untuk Bali yang saya cintai dimasa mendatang soal adat dan budayanya. Selain kesadaran masyarakatnya tinggi, ditambah diatur dalam UU, semakin menjadi kuat,” tambah Sudana yang juga Bendahara DPC Gerindra Kota Denpasar.

RUU Provinsi Bali disahkan dalam rapat paripurna masa persidangan keempat tahun 2022-2023, salah satunya RUU Provinsi Bali. Berikut delapan RUU Provinsi yang disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Andi Setiawan, Kader Milenial Demokrat Jatim Resmi Mendaftar Caleg 2024
  • RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
  • RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan
  • RUU tentang Provinsi Jawa Barat
  • RUU tentang Provinsi Jawa Tengah
  • RUU tentang Provinsi Jawa Timur
  • RUU tentang Provinsi Maluku
  • RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah
  • RUU tentang Provinsi Bali
Example 325x300
Example floating
Example 325x300
Babad P4NJ Badung - Denpasar di Pulau Dewata
Sosial Agama

Jangan pernah mengibarkan bendera sendiri, jangan membuat gaduh. Apalagi mengkotak-kotakkan alumni pesantren yang lain. Ingat, santri Nurul Jadid ketika sudah pulang, maka dia sudah milik masyarakat seutuhnya