OKEDAILY, BALI – Akhirnya, setelah sekian tahun upaya meresmikan rancangan undang-undang (RUU) Provinsi Bali, pada tanggal 4 April 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat paripurna mengesahkan menjadi Undang-Undang.
Menurut I Ketut Sudana, Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Gerindra, lahirnya peraturan tersebut semakin memperkuat karakter Bali yang terkenal dengan keindahan adat dan budayanya.
“Ini UU bukan hanya untuk sekarang, tapi demi kebaikan di masa yang akan datang,” katanya, Jumat (7/4).
Walaupun menurutnya, sampai saat ini baginya masyarakat Bali memegang teguh adat dan budayanya, tapi dengan adanya UU ini semakin memperkuat karakter Bali.
“Jadi saya sudah tidak begitu khawatir lagi untuk Bali yang saya cintai dimasa mendatang soal adat dan budayanya. Selain kesadaran masyarakatnya tinggi, ditambah diatur dalam UU, semakin menjadi kuat,” tambah Sudana yang juga Bendahara DPC Gerindra Kota Denpasar.
RUU Provinsi Bali disahkan dalam rapat paripurna masa persidangan keempat tahun 2022-2023, salah satunya RUU Provinsi Bali. Berikut delapan RUU Provinsi yang disahkan menjadi undang-undang.
- RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
- RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan
- RUU tentang Provinsi Jawa Barat
- RUU tentang Provinsi Jawa Tengah
- RUU tentang Provinsi Jawa Timur
- RUU tentang Provinsi Maluku
- RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah
- RUU tentang Provinsi Bali