SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, pada Rabu 16 Desember 2022, berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, dan mengamankan seorang pria di Jalan Camar Walet Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, S.Ag. menyampaikan, terkait pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima Satres Narkoba telah berhasil digagalkan.
“Anggota Satres Narkoba juga berhasil menyita berupa barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu-sabu ukuran kecil sudah siap edar seberat 1,7 gram/jie dari tangan tersangka inisial NPS alias N (41) warga kota Sibolga,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, Selasa (9/3), dalam pers rilisnya.
Pada saat personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan, lanjut R. Sormin, dari saku celana tersangka petugas menemukan uang kertas pecahan sebayak Rp220.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Dan juga ada satu buah timbangan elektrik yang dipakai tersangka untuk memaketkan barang haram dalam ukuran plastik kecil,” imbuh R. Sormin.
Lebih lanjut R. Sormin memaparkan, bahwa tersangka NPS alias N merupakan mantan narapida dan sudah pernah menjalani hukuman selama 4 tahun di lapas Sibolga, pada tahun 2010 silam.
“Tersangka ayah dua anak ini mengaku membeli barang haram (narkoba jenis sabu-sabu, red) tersebut, dibelinya dari seseorang bandar di Sibolga, dengan harga Rp1.000.000 per gram,” jelas R. Sormin.
Adapun akibat perbuatanya, tersangka NPS alias N dikenakan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas.