Satres Narkoba Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Camar Walet

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang diamankan dari saku celana tersangka oleh Satres Narkoba Polres Sibolga. ©Istimewa

Barang Bukti yang diamankan dari saku celana tersangka oleh Satres Narkoba Polres Sibolga. ©Istimewa

SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, pada Rabu 16 Desember 2022, berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, dan mengamankan seorang pria di Jalan Camar Walet Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, S.Ag. menyampaikan, terkait pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima Satres Narkoba telah berhasil digagalkan.

“Anggota Satres Narkoba juga berhasil menyita berupa barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu-sabu ukuran kecil sudah siap edar seberat 1,7 gram/jie dari tangan tersangka inisial NPS alias N (41) warga kota Sibolga,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, Selasa (9/3), dalam pers rilisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan, lanjut R. Sormin, dari saku celana tersangka petugas menemukan uang kertas pecahan sebayak Rp220.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Dan juga ada satu buah timbangan elektrik yang dipakai tersangka untuk memaketkan barang haram dalam ukuran plastik kecil,” imbuh R. Sormin.

Lebih lanjut R. Sormin memaparkan, bahwa tersangka NPS alias N merupakan mantan narapida dan sudah pernah menjalani hukuman selama 4 tahun di lapas Sibolga, pada tahun 2010 silam.

“Tersangka ayah dua anak ini mengaku membeli barang haram (narkoba jenis sabu-sabu, red) tersebut, dibelinya dari seseorang bandar di Sibolga, dengan harga Rp1.000.000 per gram,” jelas R. Sormin.

Adapun akibat perbuatanya, tersangka NPS alias N dikenakan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas.

Baca Juga :  Dugaan Pungli, GMPET-SU Minta Walikota Copot Pimpinan PUD Pasar Kota Medan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara
Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo
TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan
DPRD Denpasar Soroti Tata Kelola Terminal Kargo, Minta Dishub Tertibkan Parkir Truk Kontainer
DPRD Denpasar Soroti Pengelolaan Limbah Usaha Kuliner, Dorong Pemanfaatan IPAL dan DSDP
Tommy Sumertha: Pemerintah Terbuka terhadap Kritik, Namun Penghinaan Tidak Dibenarkan
Jelang Galungan, Gerindra Bali Bagikan 154 Ekor Babi untuk Relawan di Denpasar

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:35 WIB

Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:47 WIB

TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:26 WIB

DPRD Denpasar Soroti Tata Kelola Terminal Kargo, Minta Dishub Tertibkan Parkir Truk Kontainer

Berita Terbaru