Satres Narkoba Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Camar Walet

- Editorial Team

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang diamankan dari saku celana tersangka oleh Satres Narkoba Polres Sibolga. ©Istimewa

Barang Bukti yang diamankan dari saku celana tersangka oleh Satres Narkoba Polres Sibolga. ©Istimewa

SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, pada Rabu 16 Desember 2022, berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, dan mengamankan seorang pria di Jalan Camar Walet Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, S.Ag. menyampaikan, terkait pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima Satres Narkoba telah berhasil digagalkan.

“Anggota Satres Narkoba juga berhasil menyita berupa barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu-sabu ukuran kecil sudah siap edar seberat 1,7 gram/jie dari tangan tersangka inisial NPS alias N (41) warga kota Sibolga,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, Selasa (9/3), dalam pers rilisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan, lanjut R. Sormin, dari saku celana tersangka petugas menemukan uang kertas pecahan sebayak Rp220.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Dan juga ada satu buah timbangan elektrik yang dipakai tersangka untuk memaketkan barang haram dalam ukuran plastik kecil,” imbuh R. Sormin.

Lebih lanjut R. Sormin memaparkan, bahwa tersangka NPS alias N merupakan mantan narapida dan sudah pernah menjalani hukuman selama 4 tahun di lapas Sibolga, pada tahun 2010 silam.

“Tersangka ayah dua anak ini mengaku membeli barang haram (narkoba jenis sabu-sabu, red) tersebut, dibelinya dari seseorang bandar di Sibolga, dengan harga Rp1.000.000 per gram,” jelas R. Sormin.

Adapun akibat perbuatanya, tersangka NPS alias N dikenakan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI
Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis
Sudaryono Resmi Pimpin BGN, De Gadjah Yakin Program Makan Bergizi Gratis Semakin Baik
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Apresiasi Penunjukan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
TIM CARA’DE BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot di Desa Tinggimae
Pelayanan Prima Dukcapil Gayam Sasar Siswa SMA Layak KTP
KPRI RSUD Moh Anwar Sumenep Raih Penghargaan Koperasi Sehat
RSUD Moh Anwar Sumenep Naik Kelas Jadi Rujukan Utama

Related News

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:40 WIB

DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:48 WIB

Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:37 WIB

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, De Gadjah Yakin Program Makan Bergizi Gratis Semakin Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:29 WIB

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Apresiasi Penunjukan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

TIM CARA’DE BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot di Desa Tinggimae

Latest News