DENPASAR, Okedaily.com — Penutupan permanen TPA Suwung pada 23 Desember 2025 menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat dalam memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan tanpa menimbulkan krisis baru. Penutupan ini merupakan kewajiban hukum yang telah diamanatkan sejak 2008 melalui sejumlah regulasi nasional dan daerah, mulai dari UU No.18/2008, PP No.81/2012, PP No.27/2020, Perpres No.97/2017, Permen LHK No.14/2021, hingga berbagai perda dan pergub yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.
Selain itu, penutupan TPA juga dipertegas melalui Surat Edaran Gubernur Bali No.9 Tahun 2025 serta surat pemberitahuan resmi dari Gubernur Bali kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung, yang menetapkan batas akhir operasional TPA Suwung karena masih ditemukannya praktik open dumping, metode pembuangan sampah yang dilarang secara tegas oleh UU No.18 Tahun 2008.
“Proses ini sudah sangat panjang, tidak ada alasan tidak siap”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, Gede Tommy Sumertha, menegaskan bahwa proses regulatif yang berlangsung selama lebih dari 15 tahun seharusnya memberikan waktu yang sangat cukup bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan modern.
“Sejak tahun 2008 sudah jelas larangan open dumping. Dengan begitu banyak aturan dan surat resmi yang diterbitkan, maka tidak ada alasan lagi bagi Pemda dan Pemkot untuk tidak siap. Kesiapan infrastruktur dan kesiapan masyarakat menjadi kunci,” tegasnya.
Gede Tommy menilai bahwa penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya adalah langkah mendesak yang harus diprioritaskan. Pemerintah daerah, menurutnya, wajib memastikan seluruh fasilitas pendukung seperti TPS3R, TPST dengan mesin pemilah, hingga incinerator beroperasi maksimal sebelum penutupan TPA dilakukan.
Perlu disiplin pemilahan dari rumah dan pelaku usaha
Lebih jauh, Gede Tommy menekankan bahwa sistem pengelolaan sampah tidak akan berjalan tanpa keterlibatan masyarakat, pelaku usaha, dan UMKM.
“Teba modern, tong komposter, pemilahan organik dan nonorganik, serta alur pengolahan di TPS3R dan TPST harus dijalankan ketat dan konsisten. Jika tidak ada komitmen bersama, kita justru menghadapi potensi bencana baru menjelang akhir 2025,” ujarnya.
Ia memperingatkan risiko terjadinya penumpukan sampah di permukiman dan kawasan wisata jika pemilahan sampah masih diabaikan.
PSBS wajib efektif di tingkat rumah tangga
Pemilahan sampah berbasis sumber (PSBS) dengan teba modern dan tong komposter akan efektif jika tersedia di seluruh rumah tangga di Kota Denpasar, minimal dua unit per rumah tangga. Jika hal ini tidak dapat direalisasikan, maka apa yang sudah dibuat oleh Pemkot hanya sebatas program pemenuhan instruksi yang tidak berdampak pada efektivitas pengolahan sampah.
Ancaman terhadap citra pariwisata Bali
Menurutnya, Denpasar sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga lingkungan tetap bersih.
“Krisis sampah sekecil apa pun bisa berdampak langsung pada citra pariwisata Bali. Dunia sedang memperhatikan Bali sebagai destinasi internasional. Kebersihan adalah aset utama,” kata Gede Tommy.
Ia meminta koordinasi lintas instansi ditempuh secara cepat dan disiplin, termasuk penegakan aturan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak mematuhi pemilahan sampah.









