TPA Suwung Segera Ditutup, Gede Tommy: Kesiapan Infrastruktur dan Masyarakat Jadi Kunci

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar.

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar.

DENPASAR, Okedaily.com — Penutupan permanen TPA Suwung pada 23 Desember 2025 menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat dalam memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan tanpa menimbulkan krisis baru. Penutupan ini merupakan kewajiban hukum yang telah diamanatkan sejak 2008 melalui sejumlah regulasi nasional dan daerah, mulai dari UU No.18/2008, PP No.81/2012, PP No.27/2020, Perpres No.97/2017, Permen LHK No.14/2021, hingga berbagai perda dan pergub yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.

Selain itu, penutupan TPA juga dipertegas melalui Surat Edaran Gubernur Bali No.9 Tahun 2025 serta surat pemberitahuan resmi dari Gubernur Bali kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung, yang menetapkan batas akhir operasional TPA Suwung karena masih ditemukannya praktik open dumping, metode pembuangan sampah yang dilarang secara tegas oleh UU No.18 Tahun 2008.

Baca Juga :  Gudang Penyimpanan Minyak Goreng Jumlah Fantastis, John Nababan : Sedang Kami Dalami

“Proses ini sudah sangat panjang, tidak ada alasan tidak siap”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, Gede Tommy Sumertha, menegaskan bahwa proses regulatif yang berlangsung selama lebih dari 15 tahun seharusnya memberikan waktu yang sangat cukup bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan modern.

“Sejak tahun 2008 sudah jelas larangan open dumping. Dengan begitu banyak aturan dan surat resmi yang diterbitkan, maka tidak ada alasan lagi bagi Pemda dan Pemkot untuk tidak siap. Kesiapan infrastruktur dan kesiapan masyarakat menjadi kunci,” tegasnya.

Gede Tommy menilai bahwa penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya adalah langkah mendesak yang harus diprioritaskan. Pemerintah daerah, menurutnya, wajib memastikan seluruh fasilitas pendukung seperti TPS3R, TPST dengan mesin pemilah, hingga incinerator beroperasi maksimal sebelum penutupan TPA dilakukan.

Baca Juga :  Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Datangi Kejari Denpasar, Ajukan Penangguhan Penahanan Empat Pelajar

Perlu disiplin pemilahan dari rumah dan pelaku usaha

Lebih jauh, Gede Tommy menekankan bahwa sistem pengelolaan sampah tidak akan berjalan tanpa keterlibatan masyarakat, pelaku usaha, dan UMKM.

“Teba modern, tong komposter, pemilahan organik dan nonorganik, serta alur pengolahan di TPS3R dan TPST harus dijalankan ketat dan konsisten. Jika tidak ada komitmen bersama, kita justru menghadapi potensi bencana baru menjelang akhir 2025,” ujarnya.

Ia memperingatkan risiko terjadinya penumpukan sampah di permukiman dan kawasan wisata jika pemilahan sampah masih diabaikan.

PSBS wajib efektif di tingkat rumah tangga

Pemilahan sampah berbasis sumber (PSBS) dengan teba modern dan tong komposter akan efektif jika tersedia di seluruh rumah tangga di Kota Denpasar, minimal dua unit per rumah tangga. Jika hal ini tidak dapat direalisasikan, maka apa yang sudah dibuat oleh Pemkot hanya sebatas program pemenuhan instruksi yang tidak berdampak pada efektivitas pengolahan sampah.

Baca Juga :  Satlak P4GN Kabupaten Probolinggo gandeng UNUJA, Perkuat Langkah Preventif Pemuda Melawan Narkoba

Ancaman terhadap citra pariwisata Bali

Menurutnya, Denpasar sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga lingkungan tetap bersih.

“Krisis sampah sekecil apa pun bisa berdampak langsung pada citra pariwisata Bali. Dunia sedang memperhatikan Bali sebagai destinasi internasional. Kebersihan adalah aset utama,” kata Gede Tommy.

Ia meminta koordinasi lintas instansi ditempuh secara cepat dan disiplin, termasuk penegakan aturan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak mematuhi pemilahan sampah.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Tourist Information Sampaikan Aspirasi Pariwisata Denpasar, Gus Yoga: Akan Dibawa ke Rapat Kerja DPRD Kota Denpasar
Tragedi Kebakaran di Serdang Bedagai, Sugiati Dorong Bantuan Cepat dan Edukasi Keselamatan
Pembaruan Data BPJS PBI, Gus Yoga: Negara Hadir dengan Prinsip Keadilan
Gede Tommy: Apa yang Disampaikan Presiden Prabowo Jadi Alarm Keras Pengelolaan Sampah Bali
Prabowo Soroti Sampah Pantai Bali, De Gadjah: Sudah Diingatkan Sejak Desember 2025
Tanpa Perbup SKJ, Terendus Bau Amis di Lingkaran Pansel Sekda Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:17 WIB

Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:28 WIB

Tourist Information Sampaikan Aspirasi Pariwisata Denpasar, Gus Yoga: Akan Dibawa ke Rapat Kerja DPRD Kota Denpasar

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tragedi Kebakaran di Serdang Bedagai, Sugiati Dorong Bantuan Cepat dan Edukasi Keselamatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:00 WIB

Pembaruan Data BPJS PBI, Gus Yoga: Negara Hadir dengan Prinsip Keadilan

Berita Terbaru

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, nampak sibuk dan bersemangat mengawasi pagelaran pasar murah Ramadhan 2026 di Kota Sumenep. ©okedaily.com/istimewa

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:31 WIB