Okedaily.com, Medan – Seorang pria berinisial GP berusia 43 tahun yang merupakan warga Jalan Abadi Gang Legawa Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal. Ditangkap Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru, atas kasus penggunaan narkotika jenis ganja.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Setia Budi Depan Warung Kopi Dewa, Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal,” kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH., melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Rabu (08/09).
Baca Juga : Jenguk Agus Rahman yang Viral Karena Sakit Mata, Mulia Asri Rambe: Saya Dulu Pernah Seperti Dia
Tertangkapnya pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran narkoba.
“Setiba di lokasi, petugas melihat seorang pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,”ujar Iptu Irwansah Sitorus SH., MH.
Dari pelaku, petugas menemukan 1 (satu) buah amplop warna putih kecil berisikan ganja dari bawah telapak kaki kanan pelaku.
Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?
“Pelaku mengaku bahwa ganja tersebut miliknya yang dibeli dari Jalan Sei Asahan seharga Rp. 10.000, dan akan menggunakan ganja tersebut di rumah pelaku,” pungkasnya.