SUMENEP – Tidak terbersit di benak Herman, jika sejuknya cuaca sehabis hujan mengguyur pada, Minggu (13/3) sore di daerah perkotaan Sumenep, akan menjadi akhir hidupnya yang tragis di tangan Tim Resmob Polres Sumenep.
Dilaporkan sebagai pelaku begal dan mengacungkan sajam kepada anggota kepolisian, menjadi alasan Tim Resmob Polres Sumenep mengambil tindakan, yang katanya tegas terukur. Akibatnya, nyawa Herman dipaksa melayang.
Dari keterangan kerabat dan tetangganya, Herman, warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, dikabarkan tengah mengalami permasalahan rumah tangga. Sehingga, disinyalir membuat kejiwaan pemuda yang tewas ditembak Tim Resmob Polres Sumenep, kelahiran Sumenep 19 Juni 1998 silam itu terganggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan Pers Polres Sumenep

Melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Polres Sumenep berikan keterangan pers di depan kamar jenazah RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, atas tewasnya Herman di ujung pistol Tim Resmob.
“Tadi sore sekitar pukul 16.30 ada kejadian di depan swalayan Sakinah, seorang perempuan ditodong oleh seorang lelaki dengan menggunakan celurit,” buka Widiarti mengawali keterangannya. Minggu (13/3) malam.
Kemudian, kata Widiarti, Tim Resmob Polres Sumenep yang berada di TKP atas informasi masyarakat, sudah meminta terduga pelaku untuk menyerahkan diri dan memberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan.
“Karena pelaku tidak mengindahkan akhirnya oleh petugas dikasih tembakan terukur, tindakan yang terukur dan akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan,” ujar Widi panggilan akrab Kasi Humas Polres Sumenep.
Berdasarkan keterangan dari keluarga pelaku, ia mengatakan, pada waktu kejadian pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras. Selanjutnya Kasi Humas Polres Sumenep menambahkan, pelaku meninggal dunia saat dilarikan menuju rumah sakit.
Terakhir, Kasi Humas Polres Sumenep berpangkat tiga balok emas tersebut mengaku, berkat kesigapan petugas tidak ada yang terluka pada kejadian tersebut termasuk korban yang sempat diacungkan celurit oleh pelaku.
Tindakan Tegas Terukur Berbentuk 15 Kali Tembakan Resmob Polres Sumenep

Rekaman audiovisual saat Tim Resmob Polres Sumenep memberikan tindakan terukur berupa 15 kali letupan pistol ke arah tubuh Herman pun tersebar dan viral di berbagai platform sosial media.
Dalam berbagai video dengan durasi dan sudut pengambilan berbeda-beda itu terlihat, meskipun pelaku sudah terkapar tak berdaya, tetap dihujani tembakan oleh petugas sebanyak lima kali, dari setidaknya 15 peluru yang dilepaskan Tim Resmob Polres Sumenep.
Sehingga keterangan yang disampaikan Widi, bahwasanya Tim Resmob Polres Sumenep memberikan tembakan terukur, tindakan yang terukur saat melumpuhkan terduga pelaku, menuai polemik dari berbagai kalangan.
Angga Kurniawan: Tindakan Petugas Polres Sumenep Berlebihan

Salah satunya datang dari praktisi hukum muda Kota Keris, Angga Kurniawan menilai, tindakan petugas kepolisian Polres Sumenep berlebihan, arogan dan inkonstitusional serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Tindakan kepolisian itu sangat berlebihan dan sangat tidak manusiawi. Karena pelaku tersebut bukanlah seorang residivis dan kriminal serta tidak melakukan tindakan penyerangan kepada anggota kepolisian dan masyarakat umum,” jelasnya, Senin (14/3).
Pada Pasal 5 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009, Angga menerangkan, ada 6 tahapan yang harus dilakukan sesuai SOP-nya, dimana upaya terukur dan tegas hanyalah untuk melumpuhkan bukan membunuh.
“Dan tidak boleh menembak lurus di tempat keramaian karena akan sangat membahayakan nyawa orang lain yang sedang berada di TKP,” imbuh dia. Dalam Perkap Nomor 8 tahun 2009 di Pasal 5 ayat 1, tambah Angga, juga dijelaskan setiap individu memiliki hak untuk hidup.
“Saya sebagai praktisi hukum meminta dengan tegas tanggung jawab Kasatreskrim, selaku pimpinan tertinggi kesatuan reserse kriminal di wilayah hukum Polres Sumenep,” tegasnya.
Di penghujung tanggapannya Angga meminta Propam Polda Jatim dan Komnas HAM untuk turun tangan menginvestigasi kejadian tersebut.
“Karena kalau tidak, saya sebagai praktisi hukum akan mengawal melaporkan terkait penindakan yang tidak profesional dan sangat melanggar HAM,” janji dia.
Kontras: Tembak di Tempat Tanpa Proses Hukum Melanggar HAM

Arif Nur Fikri Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan, sebenarnya pihak kepolisian memiliki diskresi untuk menggunakan kekuatan, baik itu penggunaan kekuatan tangan kosong maupun penggunaan senjata api.
“Namun, untuk melihat penggunaan kekuatan tersebut terukur, atau tidak, bisa dilihat dari luka-luka korban. apakah luka tersebut langsung diarahkan ke organ-organ yang mematikan, atau sempat dilumpuhkan dengan penembakan pada organ yang tidak mematikan tapi tetap melawan. Hal itu dapat jelas ketika prosesnya transparan dan akuntabel,” jelas Arif Nur Fikri.
Sementara, dilansir akun Twitter resmi Kontras, Penggunaan senpi oleh polisi harus berdasarkan situasi yang dihadapi, harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/ korban/penderitaan yang berlebihan.
“Penting untuk diingatkan kembali bahwa Pasal 6 Point A Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI, secara tegas menyebutkan hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak,” cuit Kontras.
Dengan demikian, Kontras menilai tindakan tembak di tempat tanpa melalui proses hukum, tidak hanya dapat dikategorikan telah melanggar hak asasi seseorang, tetapi juga dapat menimbulkan stigma atau labeling bagi seseorang yang menyerupai begal atau jambret dapat ditindak secara sewenang-wenang.
Mayoritas warga masyarakat Kota Keris tentunya menginginkan agar tidak ada Herman lainnya yang tewas oleh peluru dari senjata Tim Resmob Polres Sumenep.









