Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Agung Prayoga: Peredaran Masih Marak

- Editorial Team

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga.  ©okedaily.com/Istimewa

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga. ©okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea dan Cukai yang berhasil menyita 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 miliar di Kota Pekanbaru, namun fakta di lapangan justru peredaran masih marak dan bebas di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis setempat, salah satunya Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga.

Dalam pernyataannya, Agung, menilai bahwa pengungkapan di Pekanbaru seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polres Pelalawan untuk segera bertindak tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Aktivis Sayangkan Kinerja Satpol-PP Pamekasan Dalam Pengawasan Tembakau

“Kami mendapati rokok ilegal tanpa pita cukai dan pita cukai (diduga) palsu peredaran masih marak dijual terang-terangan. Ini bukan lagi rahasia umum. Pertanyaannya, di mana pengawasan aparat,” ujar Agung, pada Jumat (16/01).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis terhadap kejahatan terorganisir.

“Nilai kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Kangayan Ringkus Seorang Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Lebih jauh, ia menduga bahwa bos besar atau cukong rokok ilegal masih bebas menjalankan bisnis haramnya. “Kami minta Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap dan membongkar jaringan besar ini. Siapa bosnya, dari mana distribusinya, dan ke mana aliran uangnya,” tegas Agung.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56.

Ketentuan tersebut, sambung dia, mengancam para pelaku dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara.

Baca Juga :  Seleksi Sekda Sumenep Sedang Berlangsung, Unsur Pansel Masih Rahasia

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara serius. Bahkan jika perlu akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, serta instansi terkait apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.

“Jika aparat di daerah terus diam, kami akan turun aksi ke jalan dan melaporkan langsung ke Polda Riau dan Kementerian Keuangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” tegasnya.

Pentingnya penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, menyentuh aktor utama bukan sekadar pencitraan atau penindakan simbolik. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari para pihak terkait.

Baca Juga :  Kerum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut, Serukan Stop Ujaran Kebencian
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya
Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen
Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan
Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan
Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor
Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026

Related News

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan

Latest News

Fero Feriyanto, salah satu figur muda yang mulai diperbincangkan masyarakat menjelang dinamika Pilkades Gayam 2027. ®okedaily.com

Politik

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:54 WIB