Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Agung Prayoga: Peredaran Masih Marak

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga.  ©okedaily.com/Istimewa

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga. ©okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea dan Cukai yang berhasil menyita 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 miliar di Kota Pekanbaru, namun fakta di lapangan justru peredaran masih marak dan bebas di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis setempat, salah satunya Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga.

Dalam pernyataannya, Agung, menilai bahwa pengungkapan di Pekanbaru seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polres Pelalawan untuk segera bertindak tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal Semakin Manjadi, Satpol-PP Sumenep Gelar Sosialisasi Tatap Muka Melalui Panggung Kreasi

“Kami mendapati rokok ilegal tanpa pita cukai dan pita cukai (diduga) palsu peredaran masih marak dijual terang-terangan. Ini bukan lagi rahasia umum. Pertanyaannya, di mana pengawasan aparat,” ujar Agung, pada Jumat (16/01).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis terhadap kejahatan terorganisir.

“Nilai kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Bisnis Rokok Ilegal Buka-bukaan, Sebut Nama Pengusaha di Sumenep

Lebih jauh, ia menduga bahwa bos besar atau cukong rokok ilegal masih bebas menjalankan bisnis haramnya. “Kami minta Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap dan membongkar jaringan besar ini. Siapa bosnya, dari mana distribusinya, dan ke mana aliran uangnya,” tegas Agung.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56.

Ketentuan tersebut, sambung dia, mengancam para pelaku dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara.

Baca Juga :  Kematian Brigadir J Kian Terang, Kapolri Jenderal Sigit Dibanjiri Apresiasi

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara serius. Bahkan jika perlu akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, serta instansi terkait apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.

“Jika aparat di daerah terus diam, kami akan turun aksi ke jalan dan melaporkan langsung ke Polda Riau dan Kementerian Keuangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” tegasnya.

Pentingnya penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, menyentuh aktor utama bukan sekadar pencitraan atau penindakan simbolik. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari para pihak terkait.

Baca Juga :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!
Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop
Tuai Apresiasi, Program Balik Pesantren 2026 Pemkab Sumenep Penuh Harapan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:25 WIB

UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights