OkeDaily.com – Ditengah berlangsungnya proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, merubah struktur panitia seleksi (pansel).
Keputusan Bupati Sumenep bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi setelah menuai polemik panjang persoalan transparansi pansel, dan muncul fakta baru bahwa Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, telah mengundurkan diri sebagai Ketua Pansel.
Setelah mundurnya Syahwan dari posisi Ketua Pansel digantikan oleh Indah Wahyuni, kemudian disusul perubahan pengumuman seleksi yang memasukkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 sebagai syarat resmi pada tanggal 19 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan itu tertuang dalam dokumen pengumuman nomor: 06/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Perubahan atas Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 Kabupaten Sumenep Tahun 2026.
Masuknya Perbup Sumenep tersebut sebagai syarat seleksi dipandang sebagai langkah normatif yang seharusnya dilakukan sejak awal, mengingat Perbup merupakan dasar hukum yang mengikat secara struktural di daerah.
Meski belum ada penjelasan resmi secara terbuka mengenai alasan mundurnya Ketua Pansel sebelumnya, perubahan mendadak terhadap syarat seleksi mengindikasikan adanya penyesuaian serius setelah muncul kritik di ruang publik.
“Dengan pengunduran diri Syahwan itu menjadi sinyal kuat bahwa proses seleksi sebelumnya tidak berjalan mulus,” kata Rakib, pada Senin (19/01), salah satu pemerhati kebijakan publik di daerah.
Alih-alih meredam polemik, perubahan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, pansel masih mencantumkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023 sebagai salah satu rujukan administratif.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SE tidak memiliki daya ikat umum dan tidak dapat dijadikan dasar normatif yang berdampak pada hak dan kewajiban peserta seleksi.
Dengan dicantumkannya SE ini justru menuai tanda tanya besar. Secara hierarki, SE bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan bersifat internal dan administratif. Publik pun bertanya SE ini ditujukan untuk siapa?.
“Kalau Perbup sudah dicantumkan, itu tepat. Tapi pertanyaannya mengapa masih diselipkan SE, apakah itu ditujukan untuk peserta tertentu, atau sekadar formalitas administratif,” ujar Rakib.
Pencantuman SE dalam seleksi terbuka JPT juga dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama jika substansinya berbeda atau bahkan bertentangan dengan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, maupun Perbup.
Dalam prinsip good governance, seleksi jabatan strategis seperti sekda tidak hanya harus sah secara prosedural, tetapi juga jernih secara regulatif agar tidak menimbulkan kecurigaan “untuk meloloskan orang tertentu” atau tafsir sepihak.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pansel belum memberikan penjelasan mengenai alasan mundurnya Syahwan, dan dasar pencantuman SE Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023, serta relevansi SE tersebut dengan Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025.
Tim okedaily.com akan terus memantau perkembangan seleksi Sekda Sumenep dan membuka ruang klarifikasi bagi pansel maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep, demi memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

















![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)
![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©Okedaily.com [dok. pribadi]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250727_200551-e1753622116131.jpg)