Ketua Pansel Mundur Hingga Syarat Seleksi Sekda Sumenep Diubah

- Editorial Team

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet perubahan atas pengumuman seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 yang diunggah pansel di laman resmi BKPSDM setempat. ©Okedaily.com

Pamflet perubahan atas pengumuman seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 yang diunggah pansel di laman resmi BKPSDM setempat. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Ditengah berlangsungnya proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, merubah struktur panitia seleksi (pansel).

Keputusan Bupati Sumenep bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi setelah menuai polemik panjang persoalan transparansi pansel, dan muncul fakta baru bahwa Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, telah mengundurkan diri sebagai Ketua Pansel.

Baca Juga :  Menyayangkan Jawaban Menteri Kominfo, Baha'ur : Johnny G Plate Tidak Layak

Setelah mundurnya Syahwan dari posisi Ketua Pansel digantikan oleh Indah Wahyuni, kemudian disusul perubahan pengumuman seleksi yang memasukkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 sebagai syarat resmi pada tanggal 19 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan itu tertuang dalam dokumen pengumuman nomor: 06/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Perubahan atas Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 Kabupaten Sumenep Tahun 2026.

Masuknya Perbup Sumenep tersebut sebagai syarat seleksi dipandang sebagai langkah normatif yang seharusnya dilakukan sejak awal, mengingat Perbup merupakan dasar hukum yang mengikat secara struktural di daerah.

Baca Juga :  Upaya Penertiban Tambak Udang Ilegal, Akankah Pemkab Sumenep Berani?

Meski belum ada penjelasan resmi secara terbuka mengenai alasan mundurnya Ketua Pansel sebelumnya, perubahan mendadak terhadap syarat seleksi mengindikasikan adanya penyesuaian serius setelah muncul kritik di ruang publik.

“Dengan pengunduran diri Syahwan itu menjadi sinyal kuat bahwa proses seleksi sebelumnya tidak berjalan mulus,” kata Rakib, pada Senin (19/01), salah satu pemerhati kebijakan publik di daerah.

Alih-alih meredam polemik, perubahan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, pansel masih mencantumkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023 sebagai salah satu rujukan administratif.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Bersih, PUTR Sumenep Perluas Akses Jamban Sehat untuk Masyarakat

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SE tidak memiliki daya ikat umum dan tidak dapat dijadikan dasar normatif yang berdampak pada hak dan kewajiban peserta seleksi.

Dengan dicantumkannya SE ini justru menuai tanda tanya besar. Secara hierarki, SE bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan bersifat internal dan administratif. Publik pun bertanya SE ini ditujukan untuk siapa?.

“Kalau Perbup sudah dicantumkan, itu tepat. Tapi pertanyaannya mengapa masih diselipkan SE, apakah itu ditujukan untuk peserta tertentu, atau sekadar formalitas administratif,” ujar Rakib.

Baca Juga :  Bupati Karna Dinilai Anti Kritik, Rio Prayogo : Harus Produktif, Kerja Bupati Bukan Goyang-goyang

Pencantuman SE dalam seleksi terbuka JPT juga dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama jika substansinya berbeda atau bahkan bertentangan dengan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, maupun Perbup.

Dalam prinsip good governance, seleksi jabatan strategis seperti sekda tidak hanya harus sah secara prosedural, tetapi juga jernih secara regulatif agar tidak menimbulkan kecurigaan “untuk meloloskan orang tertentu” atau tafsir sepihak.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pansel belum memberikan penjelasan mengenai alasan mundurnya Syahwan, dan dasar pencantuman SE Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023, serta relevansi SE tersebut dengan Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat Melek Hukum, LBH Ansor Bali Gelar Konsultasi Gratis

Tim okedaily.com akan terus memantau perkembangan seleksi Sekda Sumenep dan membuka ruang klarifikasi bagi pansel maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep, demi memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum
DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Proyek Strategis PUPR 2025, Tommy: Pengawasan Tetap Jadi Prioritas
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI
Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Related News

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Latest News