OKEDAILY, JAKARTA – Baru-baru ini, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan adanya kebocoran data oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kebocoran data yang terjadi di Indonesia saat ini menjadi perdebatan di kalangan instansi Pemerintah terkait.
Diketahui dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, justru teknis penanganan serangan siber merupakan kewenangan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
Johnny G. Plate menegaskan bahwa terdapat perbedaan tugas antara kementeriannya dengan BSSN soal menjaga perlindungan data pribadi.
“Seperti yang diketahui saat ini, Indonesia tengah dihadapkan dengan sejumlah kasus kebocoran data pribadi oleh para peretas. Tidak hanya data masyarakat, dokumen rahasia milik Presiden Joko Widodo saat ini juga diretas oleh hacker,” ujarnya, Senin (12/9).
Salah satu yang menjadi sorotan saat ini adalah kebocoran data 150 juta penduduk RI yang berasal dari database KPU, dan yang terbaru Kementerian Kominfo mengendus adanya dugaan pelanggaran pidana dari kebocoran data SIM Card sebanyak 1,3 miliar.
Masyarakat berbondong-bondong menanyakan hal tersebut kepada Kominfo. Namun, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menanggapi hal tersebut, ia justru menyarankan bahwa hal tersebut lebih baik ditanyakan ke BSSN.
Menanggapi kebocoran data tersebut, Sekretaris BEM PTNU se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi sangat menyayangkan jawaban dari Kementerian Kominfo yang terkesan lepas tangan terhadap kasus kebocoran 1,3 miliar data pendaftar kartu SIM.
Menurut Baha’ur, Kementerian tersebut jelas-jelas mengeluarkan peraturan bahwa setiap pengguna kartu SIM wajib memberikan informasi kependudukan sebagai syarat menggunakan kartu SIM dan menjamin data yang diberikan aman.
“Sementara institusi yang seharusnya bisa menjawab permasalahan ini, malah sibuk menyangkal dan mengatakan bahwa data yang bocor bukan dari institusinya atau dengan kata lain lepas tangan,” tukasnya, Selasa (13/9).
Baha’ur menegaskan dengan adanya kebocoran data tersebut menunjukkan, bahwa Menteri Kominfo Johnny G. Plate tidak layak menjadi Menteri karena tidak bisa memberi rasa aman terhadap masyarakat.
Kendati demikian, BEM PTNU se-Nusantara akan melakukan Konsolidasi Nasional sebagai upaya mengawal kasus ini.
“Kami berharap kepada Presiden Joko Widodo agar segera mencopotnya dan mengganti Menteri Kominfo dengan sosok yang lebih berkompeten,” kata Baha’ur.