SUMENEP – Permasalahan perusahaan tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diketahui masih banyak yang belum mengantongi izin resmi. Hal itu sudah berlangsung bertahun-tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun media okedaily.com, dari sekian ratus jumlah tambak udang yang ada di Kota Keris, sedikitnya terdapat 26 perusahaan yang berizin resmi.
Persoalan ratusan perusahaan ilegal itu dibenarkan oleh Moh. Ramli, selaku Ketua Tim Penanganan Perusahaan tambak udang di Kabupaten Sumenep yang dikabarkan baru terbentuk beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Minim Sosialisasi Hukum Perusahaan Tambak Udang, Pemerintah Kabupaten Sumenep Berbenah?
“Ada sekitar 700 lebih perusahaan tambak udang lainnya masih belum mengantongi izin, ini yang akan kita lakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Selasa (10/5) kemarin, di gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Bahkan dalam beberapa pekan terakhir ini, issue maraknya perusahaan tambak udang ilegal itu sempat menjadi topik hangat kalangan elit Kota Keris, baik di internal eksekutif maupun legislatif.
Langkah awal Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus terhadap perusahaan tambak udang yang tidak mengantongi izin terlebih dahulu.
Baca Juga : Penjualan BBM Solar Subsidi APMS Gayam Diberhentikan, Masyarakat Merongoh
“Beberapa menit yang lalu kami sudah membahas melalui rapat internal Tim, dan dalam waktu dekat akan turun kelapangan,” kata Moh. Ramli sesuai rapat bersama Tim Penanganan Perusahaan tambak udang.
Menurut mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumenep itu, dalam waktu dekat Tim Penanganan Perusahaan tambak udang yang dipimpinnya tersebut akan turun ke lapangan secara bertahap.
Baca Juga : Dilarang Jual Antar Daerah, Pedagang Sapi Serbu Kantor Kecamatan Gayam
“Ya, tidak akan lama lagi paling sekitar tiga hari lagi, secara bertahap dan tidak mungkin ratusan tambak akan diselesaikan dalam waktu yang sama,” dalih Moh. Ramli, yang sekarang menjabat Asisten III Setdakab Sumenep.
Diakhir saat disinggung dasar langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya penertiban perusahaan tambak udang ilegal, apakah berangkat dari hasil rekomendasi legislatif?
Baca Juga : Catatan Jurnalis Trotoar, SK Bupati Sumenep Tentang DPKS Tak Ubahnya Bungkus Kacang
Moh. Ramli berkata, bahwa hal tersebut merupakan referensi bagi timnya. Segala masukan dari berbagai pihak, sambungnya, tentunya merupakan motivasi bagi tim yang dipimpinnya itu.
“Pada akhirnya, kamipun butuh dukungan semua pihak. Segala masukan dari teman-teman LSM, Mahasiswa dan Wartawan adalah referensi dan motivasi bagi kami, kami welcome ke semua pihak,” pungkasnya.








![Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260426_144930-225x129.jpg)

![Kades Imrah (tengah) menggunakan rompi merah jambu khas kejaksaan, tersangka dugaan korupsi. ©okedaily.com [foto: Wahyudi Limadetik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260423_183747-225x129.jpg)






![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)
![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©Okedaily.com [dok. pribadi]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250727_200551-e1753622116131.jpg)