Gelar Perkara Polda Sumut Dinilai Cacat Prosedur, PWNU Sumut Angkat Bicara

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWNU Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. ©okedaily.com/M Idris Sarumpaet

PWNU Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. ©okedaily.com/M Idris Sarumpaet

OkeDaily.com Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PWNU Sumut) sekaligus Ketua STAI Al-Hikmah Medan (Rektor), Dr. H. Masdar Limbong, M.Pd., menilai pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan di Polda Sumut tidak sah dan berpotensi cacat hukum.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah kejanggalan yang dinilai terjadi dalam proses gelar perkara terkait kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Area.

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Gelar Workshop Penguatan MTBS, Berikut Tujuannya

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang patut dipertanyakan, antara lain perpindahan lokasi gelar perkara dari Polsek Medan Area ke Polda Sumut tanpa penjelasan hukum yang jelas, serta pelaksanaan gelar perkara yang berulang namun tidak menghasilkan kesimpulan yang transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti adanya pergeseran pokok perkara. Laporan awal terkait dugaan pencurian, namun dalam gelar perkara justru berkembang menjadi persoalan yayasan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan Yayasan Al-Hikmah tidak dihadirkan, sementara beberapa orang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan justru turut memberikan pendapat dalam forum tersebut.

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Ucapkan Selamat dan Sukses atas Muscab I AWDI Sumenep 2024

Masdar juga menyinggung adanya dugaan transaksi tidak sah terkait pemindahan lokasi gelar perkara. Jika benar terjadi, menurutnya hal itu harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami menilai proses gelar perkara juga tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak terlapor untuk menyampaikan penjelasan,” ujarnya.

Hal ini didasari karena undangan yang disampaikan secara mendadak pada malam hari dengan kewajiban hadir keesokan paginya, yang dinilai turut mempersempit kesempatan terlapor untuk mempersiapkan diri.

Atas dasar itu, PWNU Sumut mendesak Polda Sumut untuk:

  1. Membatalkan hasil gelar perkara yang dinilai cacat prosedur;
  2. Mengembalikan penanganan perkara pada laporan awal terkait dugaan pencurian;
  3. Mengusut dugaan transaksi ilegal dalam pemindahan gelar perkara;
  4. Menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Medan Selayang

Oleh karenanya, PWNU Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari Polsek Medan Area maupun Polda Sumut terkait dugaan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : M. Idris Sarumpaet

Editor : Mashudi S

Sumber Berita: okedaily.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
Dukungan Pemkab Sumenep Dongkrak Semangat Layanan RSUD Moh Anwar
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:04 WIB

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights