Bapemperda DPRD Sumenep Panggil OPD Pengusul, KTR Menjadi Perhatian Utama

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pengusulan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif, Senin 13 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa OPD yang hadir diantaranya Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora), PT Wira Usaha Sumekar (WUS), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Salah satu anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid, SH., menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mempercepat proses legislasi sejumlah raperda yang dianggap strategis bagi pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  TKSK Sapeken Lakukan Pemutakhiran DTKS Sesuka Hati?

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep itu menyebut pembahasan bersama OPD sangat penting untuk memastikan setiap raperda yang diusulkan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevansi yang jelas.

“Salah satu raperda yang menjadi perhatian utama adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Yasid, kepada media ini usai kegiatan.

Ia menilai, Kabupaten Sumenep tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa. Sebagai contoh, Surabaya telah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sejak 2019 silam, yang menunjukkan komitmen terhadap kesehatan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh tahapan pembahasan Raperda KTR di Kabupaten Sumenep sudah hampir selesai, termasuk penyusunan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga :  Plt Bupati Dewi Khalifah Musnahkan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Sumenep

Kendati demikian, DPRD Kabupaten Sumenep melalui Bapemperda menekankan bahwa Dinkes P2KB perlu lebih serius dalam melengkapi persyaratan yang tersisa untuk mendorong raperda ini segera disahkan.

“Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya soal aturan, tetapi upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berharap Dinkes P2KB dapat lebih proaktif agar raperda ini tidak hanya menjadi wacana,” terangnya.

Selain empat OPD yang telah hadir dalam rapat tersebut, Bapemperda juga berencana memanggil sejumlah OPD lainnya. Hal ini dilakukan karena banyaknya raperda yang diajukan eksekutif, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“DPRD Sumenep memastikan bahwa setiap raperda yang diusulkan akan dikaji secara mendalam sebelum masuk ke tahap finalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  DD Sokarammi Timur Tahun 2021 Belum Dikerjakan, Niatan Difiktifkan?

Pengusulan raperda yang efektif dan tepat waktu akan menjadi prioritas DPRD Kabupaten Sumenep untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

“Kami (Dewan) juga berharap agar semua pihak, termasuk OPD terkait, dapat bekerja sama mendukung percepatan pembahasan raperda demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Akhmadi Yasid, SH.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, misalnya, menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan masyarakat, mengingat pentingnya lingkungan sehat bebas asap rokok.

Selain meningkatkan kualitas hidup, regulasi ini juga diharapkan dapat menekan angka penyakit yang disebabkan oleh paparan rokok, baik aktif maupun pasif.

Baca Juga :  Mengusung Konsep Pentahelix Tourism, Festival Desa Wisata Sumenep 2024 Digelar, Berikut Jadwalnya

Dengan tahapan yang hampir rampung, harapan publik kini tertuju pada komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan dan memberlakukan regulasi ini tanpa penundaan.

Kabupaten Sumenep perlu mengejar ketertinggalan agar dapat sejajar dengan daerah lain yang lebih progresif dalam melindungi kesehatan warganya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51
Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Gus Yoga: Bukti Nyata Kepedulian Presiden Prabowo
Pelatihan Budidaya Ikan dan Greenhouse Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Tinggimae
Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Desak Polda Jatim Tindak Para Pelaku Tambang Ilegal
HUT Bhayangkara ke-80, PD Hima Persis Jakarta Timur Siap Jadi Mitra Strategis
Bupati Sumenep Dorong ASN Adaptif dan Inovatif Melalui Implementasi Manajemen Talenta

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:54 WIB

Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:11 WIB

Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Gus Yoga: Bukti Nyata Kepedulian Presiden Prabowo

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:18 WIB

Pelatihan Budidaya Ikan dan Greenhouse Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Tinggimae

Berita Terbaru