Bapemperda DPRD Sumenep Panggil OPD Pengusul, KTR Menjadi Perhatian Utama

- Editorial Team

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pengusulan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif, Senin 13 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa OPD yang hadir diantaranya Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora), PT Wira Usaha Sumekar (WUS), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Salah satu anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid, SH., menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mempercepat proses legislasi sejumlah raperda yang dianggap strategis bagi pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep itu menyebut pembahasan bersama OPD sangat penting untuk memastikan setiap raperda yang diusulkan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevansi yang jelas.

“Salah satu raperda yang menjadi perhatian utama adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Yasid, kepada media ini usai kegiatan.

Ia menilai, Kabupaten Sumenep tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa. Sebagai contoh, Surabaya telah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sejak 2019 silam, yang menunjukkan komitmen terhadap kesehatan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh tahapan pembahasan Raperda KTR di Kabupaten Sumenep sudah hampir selesai, termasuk penyusunan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga :  Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah

Kendati demikian, DPRD Kabupaten Sumenep melalui Bapemperda menekankan bahwa Dinkes P2KB perlu lebih serius dalam melengkapi persyaratan yang tersisa untuk mendorong raperda ini segera disahkan.

“Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya soal aturan, tetapi upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berharap Dinkes P2KB dapat lebih proaktif agar raperda ini tidak hanya menjadi wacana,” terangnya.

Selain empat OPD yang telah hadir dalam rapat tersebut, Bapemperda juga berencana memanggil sejumlah OPD lainnya. Hal ini dilakukan karena banyaknya raperda yang diajukan eksekutif, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“DPRD Sumenep memastikan bahwa setiap raperda yang diusulkan akan dikaji secara mendalam sebelum masuk ke tahap finalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pasca Dilantik Menjadi DPM Unisma, Jamal Sampaikan Progres Kedepan

Pengusulan raperda yang efektif dan tepat waktu akan menjadi prioritas DPRD Kabupaten Sumenep untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

“Kami (Dewan) juga berharap agar semua pihak, termasuk OPD terkait, dapat bekerja sama mendukung percepatan pembahasan raperda demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Akhmadi Yasid, SH.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, misalnya, menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan masyarakat, mengingat pentingnya lingkungan sehat bebas asap rokok.

Selain meningkatkan kualitas hidup, regulasi ini juga diharapkan dapat menekan angka penyakit yang disebabkan oleh paparan rokok, baik aktif maupun pasif.

Baca Juga :  Bupati Award Media Motivasi Camat dan Lurah Berinovasi Program

Dengan tahapan yang hampir rampung, harapan publik kini tertuju pada komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan dan memberlakukan regulasi ini tanpa penundaan.

Kabupaten Sumenep perlu mengejar ketertinggalan agar dapat sejajar dengan daerah lain yang lebih progresif dalam melindungi kesehatan warganya. (*)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026
Hashim Djojohadikusumo: Pers Harus Jadi Benteng Lawan Hoaks di Era Media Sosial
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali
GMNI Sumenep Sentil Politisi PDIP: Rakyat Kepulauan Butuh Anggaran, Bukan Ganti Nama
Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung
Danramil 0827/20 Sapudi Serahkan Piagam Petugas Paskibraka, Ini Pesan Untuk Generasi Muda
Semangat Kemerdekaan Membara di Gayam, Semua Kalangan Turut Upacara
Bupati Wongsojudo Kukuhkan Paskibraka Sumenep 2026, Ini Pesannya

Related News

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Hashim Djojohadikusumo: Pers Harus Jadi Benteng Lawan Hoaks di Era Media Sosial

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:37 WIB

GMNI Sumenep Sentil Politisi PDIP: Rakyat Kepulauan Butuh Anggaran, Bukan Ganti Nama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Latest News