Unik, LPMA Banhum Merdeka di Tangan Srikandi Hukum

- Editorial Team

Rabu, 15 Desember 2021 - 21:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Sumenep – Praktik penyelenggaraan hukum di negeri ini yang masih dirasa belum sepenuhnya sesuai dengan cita-cita Indonesia, khususnya di Kota Keris membuat seorang Advokat perempuan terpanggil.

Advokat perempuan tersebut ialah Nur Jannah, SH.,  berasal dari Pulau Saobi Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, kini memimpin Lembaga Penelitian Mediasi Advokasi dan Bantuan Hukum (LPMA Banhum) Merdeka, yang beralamat di Jl. Anggrek Desa Kolor, Kota Sumenep.

Advokat perempuan yang juga tergabung dalam Asosiasi Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia ini, juga memiliki impian untuk menegakkan hukum yang berkeadilan di Bumi Arya Wiraraja, karena baginya, hakikat hukum adalah untuk keadilan.

“Sedari dulu saya memiliki impian penegakan hukum yang berkeadilan, karena hakikatnya hukum adalah untuk keadilan. Saya pribadi terpanggil untuk melawan ketidakpastian hukum yang kerap kali kita jumpai di kota ini (Sumenep, red),” terangnya, Rabu (15/12).

Disini pula, nampak ada sedikit perbedaan yang membuat okedaily.com pun tertarik untuk mempertanyakan terkait adanya kata ‘Mediasi‘ pada lembaga yang dipimpinnya tersebut.

Unik, LPMA Banhum Merdeka di Tangan Srikandi Hukum
Nur Jannah, SH. Pimpinan LPMA Banhum Merdeka. (c) Redaksi

Nyonya Piu, sapaan karib Nur Jannah, sang perempuan inspiratif yang masih menempuh S2 semester akhir ini menyampaikan bahwa, kata itu merupakan prinsip yang mengedepankan adat musyawarah.

“Benar, kita punya prinsip mengapa harus litigasi kalau non litigasi dapat ditempuh. Hasil mediasi (musyawarah, red) jauh lebih afdhol daripada putusan pengadilan. Qoidahnya asshulhu sayyidul ahkam,” jelas Nyonya Piu.

Menurut Nyonya Piu, dalam setiap penyelesaian persoalan baik perdata maupun pidana, tidaklah harus ke pengadilan, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung.

“Karena pada perdata terdapat adanya istilah Mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Sedangkan kalau pidana ada restorative justice,” pungkas Nyonya Piu.

Tentunya keberadaan LPMA Banhum Merdeka dapat dikatakan unik, karena tampuk pimpinannya dipegang oleh seorang Srikandi, yang mana umumnya terjadi berada di tangan pria.

Baca Juga :  Label Halal Indonesia Berlaku Nasional Ditetapkan!

Para Perempuan, yang biasanya sungkan untuk mengadukan permasalahan hukum yang dihadapinya kepada lawan jenis. Dipastikan akan merasa nyaman bilamana berkeluh kesah dengan sesama perempuan.

Diharapkan kehadiran LPMA Banhum Merdeka, pimpinan Nyonya Piu di Kota Keris. Dapat menjadi oase pelipur dahaga akan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Perusahaan Pers Tak Harus Terdaftar di Dewan Pers?
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News