Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan di Kangean Buat Geleng Kepala

- Editorial Team

Rabu, 5 Januari 2022 - 05:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan di Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dipertanyakan oleh Tokoh Pemuda Setempat (c) Redaksi

Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan di Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dipertanyakan oleh Tokoh Pemuda Setempat (c) Redaksi

Sumenep – Pekerjaan proyek Tender Pembangunan Gudang yang berlokasi di Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Dikabarkan jauh dari kata selesai dan masih berlangsung, meski telah lampaui Tahun Anggaran.

Proyek Tender Pembangunan Gudang di Kangean, berada di bawah Satuan Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep. Bersumber dana dari APBD 2021 dan dimenangkan oleh CV Lumbung Jaya Artho Barokah, bernilai kontrak Rp 954.612.341.

Ust. Sugiono, adalah yang pertama kali menginformasikan di WhatsApp Group Advokasi Pembangunan dan Kebijakan Publik (WAG ADV PKP), jika proses pekerjaan Tender Pembangunan Gudang di Kangean itu masih berjalan walau sudah lompat tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangkapan layar yang di-share ke WAG ADV PKP, tampak Miftahul Anam Pemuda Kangean yang juga Direktur Pao Campa Institute memberitahukan permasalahan dan keprihatinannya terkait proyek Tender Pembangunan Gudang di Kangean, kepada Arif Firmanto, S.TP., M.Si. yang merupakan Plt. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumenep, sekaligus PPKo di Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN STPK MatauIi di Kelurahan Lopian Kolaborasi Bagikan Masker Kepada Masyarakat

“Siang ini, kami kebetulan lewat jalan raya di depan bangunan tersebut dan kami melihat pintunya terbuka lalu kami singgah terus masuk kedalam area bangunan. Setelah sampai di dalam, saya melihat langsung kondisi bangunan yang masih jauh dari kata finish/selesai,” ungkap Miftahul Anam. Rabu (05/01) dini hari.

Kemudian, Miftahul Anam menjelaskan, bahwasanya di dalam bangunan itu ia menemukan beberapa orang yang masih melakukan pekerjaan (pemasangan kabel listrik). “Yang bikin saya geleng kepala ketika melihat bagian dinding atas bangunan itu menggunakan terpal plastik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan kondisi proyek Tender Pembangunan Gudang di Kangean itu, serta kapan sesungguhnya batas akhir waktu pengerjaan bangunan tersebut. “Untuk selebihnya sudah saya videokan,” ketiknya dalam tangkapan layar yang di-share ke WAG ADV PKP.

Baca Juga :  Tak Henti Berinovasi, RSUD Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2

Ukuran suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah, baik itu Tender maupun Non-Tender adalah, pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi.

Apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak terpenuhi dalam sebuah Tender, tentunya akan berpotensi menimbulkan permasalahan dari segi hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial.

Rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah, Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga beberapa peraturan pelaksana terkait Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.

Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran serta Peraturan LKPP terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Dr. Supriyanto. SH. MH. yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu dalam salah satu artikelnya. Mengacu kepada beberapa regulasi tersebut, keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang diakibatkan oleh kesalahan PPKo, maka dapat diberlakukan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Baca Juga :  Fauzi AS Tuding Kapolres Sumenep Terlibat dalam Kegiatan Politik

Sedangkan terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaaan yang diakibatkan kesalahan Penyedia/CV Pelaksana, maka dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekwensi dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Adapun, papar Dr. Supriyanto, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan tersebut dapat melampaui Tahun Anggaran dengan persyaratan adanya kesanggupan Penyedia untuk menyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, serta adanya jaminan bahwa anggaran sisa pekerjaan tersebut dapat dialokasikan dalam Tahun Anggaran berikutnya.

Lantas,, bagaimana dengan Tender Pembangunan Gudang di Kangean, yang berdasarkan informasi yang diperoleh awak media telah dilakukan pembayaran pada Tahun Anggaran 2021 disaat pekerjaannya belum tuntas.

Okedaily.com akan menelusuri jawabannya, dan juga mengkonfirmasi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sumenep yang sesuai nomenklatur baru, juga dijabat oleh Arif Firmanto, tentang Tender Pembangunan Gudang di Kangean yang membuat geleng kepala itu.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus DF, Prosedur Hukum Polisi Disoal
Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?
Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi
Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!
SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti

Related News

Minggu, 1 November 2026 - 23:44 WIB

Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus DF, Prosedur Hukum Polisi Disoal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB