Gudang Penyimpanan Minyak Goreng Jumlah Fantastis, John Nababan : Sedang Kami Dalami

- Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan Ribuan Kotak Kardus Minyak Goreng Kemasan 1 Liter di salah satu Gudang yang diduga adalah penimbunan. ©Septian_Hernanto

Tumpukan Ribuan Kotak Kardus Minyak Goreng Kemasan 1 Liter di salah satu Gudang yang diduga adalah penimbunan. ©Septian_Hernanto

MEDAN – Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan melakukan monitoring Bahan Pokok Penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng di Wilayah Sumatera Utara.

Monitoring itu berdasarkan Perintah Kapolda Sumatera Utara tentang tim monitoring antisipasi enam komoditas Bahan Pokok Penting.

Pada Jumat (18/02) kemarin, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga gudang yang didatangi itu ialah, PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri Tj Morawa, dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, serta PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, saat dikonfirmasi Media ini membenarkan, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Deli Serdang dalam rangka monitoring Bahan Pokok Penting terhadap komoditas khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.

Baca Juga :  Gelar Punggahan, Agus Purwanto : Ethnis Jawa Bangkit Lestarikan Tradisi Pemersatu
Gudang Penyimpanan Minyak Goreng Jumlah Fantastis, John Nababan : Sedang Kami Dalami
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan. ©Septian_Hernanto

“Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng,” Kata John Nababan sapaan karib Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Sabtu (19/2).

John Nababan mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama telah ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak kardus atau 23.680 kemas.

Kemudian, pada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 kotak kardus atau 22.420 kemas. Sedangkan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak kardus.

“Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” Ungkapnya.

Lebih lanjut John Nababan dengan tegas menyampaikan, pada Senin (21/2) mendatang bahwa, penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi temuan dugaan penimbunan itu.

“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah Ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” tegas Dir Reskrimsus Polda Sumut tersebut.

John Nababan menerangkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.

“Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid19 untuk mencari keuntungan pribadi,” terangnya.

Maka dari itu, John Nababan menekankan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan Pemerintah khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

“Saya minta minyak goreng yang di gudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” Pinta John Nababan.

Terkait DMO, imbuh John Nababan, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.

Baca Juga :  Dukung UMKM di HUT ke-80 RI, De Gadjah Ajak Masyarakat Beli Bendera di Pinggir Jalan

Kemudian kebijakan DPO Pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

“Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa
Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng
Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern
RSUD Moh Anwar Terus Tingkatkan Mutu Layanan Melalui Validasi Data
Layani Ratusan Pasien, Kunjungan Poli Terpadu RSUD Moh Anwar Meningkat
Menuju Smart Hospital, RSUD Moh Anwar Terapkan Sistem Digital Terpadu
LBH GP Ansor Bali Luncurkan “Ngopi & Konsultasi Hukum”, Bantu Warga Akses Pendampingan Gratis
De Gadjah Motivasi Napi Lapas Kerobokan: Jangan Jadi Alumni yang Rajin Reuni

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:31 WIB

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:56 WIB

Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng

Senin, 18 Mei 2026 - 13:12 WIB

Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern

Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB

Layani Ratusan Pasien, Kunjungan Poli Terpadu RSUD Moh Anwar Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 11:35 WIB

Menuju Smart Hospital, RSUD Moh Anwar Terapkan Sistem Digital Terpadu

Berita Terbaru

Tampak Fauzi AS, mendampingi Brigjen TNI Kohir berkeliling di kawasan integrated farming. ©okedaily.com

Kopini

Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Verified by MonsterInsights