Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

- Redaksi

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Polisi amankan terduga kriminal. ©Istimewa

Ilustrasi : Polisi amankan terduga kriminal. ©Istimewa

MOJOKERTO Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto pada, Sabtu (28/5) sekira pukul 08.00 WIB, amankan dua pemuda asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat patroli rutin.

Baca Juga : Erwin Dasopang Diangkat Sebagai Anggota Kehormatan Banser Kota Medan

Kedua pemuda tersebut diamankan karena transaksi minuman keras (Miras) jenis arak Bali di Jalan Raya Desa Manduro Mangun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto, penangkapan itu bermula dari informasi warga sekitar. Keduanya yakni NPP (inisial) warga Desa Sumberrejo dan EWD (inisial) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Baca Juga : Pangkalan Angkatan Laut Batuporon Dipindah ke Sumenep, Ini Alasannya

“Penangkapan keduanya dari informasi masyarakat jika di lokasi BB tersebut sering terjadi transaksi miras. Dari informasi tersebut, petugas ke lokasi dan petugas menggeledah sebuah kendaraan pick up nopol P 8627 GD,” ungkap Subiyanto, Senin (30/5).

Baca Juga :  Dibalik Laporan Polisi Kades Buddi Arjasa, Ada Pamen Polri Polda Jatim?

Dari kendaraan pick up tersebut, kata Subiyanto, petugas menemukan barang bukti yakni sebanyak 208 botol miras jenis Arak Bali dan 50 botol jenis Vodka merk Captain Oleng.

Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti milik dua pemuda asal Jember. ©foto/istimewa

Ratusan botol miras tersebut, sambung dia, tidak dilengkapi ijin edar atau penjualan. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngoro.

Baca Juga : TTP3 Kabupaten Sumenep Tak Ubahnya Paguyuban Ludruk?

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Subiyanto.

Baca Juga :  Delegasi Himapi Unisma Hadiri Temu ADMI 2022

Kendati demikian, kedua pemuda asal Jember itu akan dijerat Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara
Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo
TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan
DPRD Denpasar Soroti Tata Kelola Terminal Kargo, Minta Dishub Tertibkan Parkir Truk Kontainer
DPRD Denpasar Soroti Pengelolaan Limbah Usaha Kuliner, Dorong Pemanfaatan IPAL dan DSDP
Tommy Sumertha: Pemerintah Terbuka terhadap Kritik, Namun Penghinaan Tidak Dibenarkan
Jelang Galungan, Gerindra Bali Bagikan 154 Ekor Babi untuk Relawan di Denpasar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:47 WIB

TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:26 WIB

DPRD Denpasar Soroti Tata Kelola Terminal Kargo, Minta Dishub Tertibkan Parkir Truk Kontainer

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:08 WIB

DPRD Denpasar Soroti Pengelolaan Limbah Usaha Kuliner, Dorong Pemanfaatan IPAL dan DSDP

Berita Terbaru