Antara ACT dan Kemensos, Juliari Korupsi Kok Gak Dibubarkan?

- Redaksi

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik.

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik.

OKEDAILY.COM “Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, (6/7/2022).

Ribut-ribut soal ACT (Aksi Cepat Tanggap) telah meningkat dijadikan sarana membelenggu kegiatan sosial keumatan. Kementerian Sosial akhirnya secara sepihak mencabut izin PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.

Pencabutan sepihak izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lucunya, pencabutan hanya didasarkan adanya indikasi kegiatan ACT dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan memang diatur, bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih Gelisah Pembangunan

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Klarifikasi Ibnu Hajar inilah, yang dijadikan dalih pencabutan izin. Hanya tafsir sepihak atas materi konpers saat klarifikasi ACT.

Semestinya, Pemerintah cq Kemensos melakukan pemanggilan, permintaan klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ACT. Bukan menafsirkan secara sepihak, lantas mencabut izin tanpa proses pembuktian terlebih dahulu.

Apalagi, untuk mendapatkan izin bukanlah perkara mudah. Namun, dalam kasus ACT ini nampaknya logika ‘SANKSI DULU, BUKTI BELAKANGAN‘ yang dipergunakan Kemensos. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam perkara ACT ini nampaknya tidak diindahkan.

Kemensos tidak lagi memperhatikan asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik, asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan.

Baca Juga :  Inovasi Pemkot Solo dalam Menyikapi PHK

Mencabut izin secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas kepastian hukum. Tindakan subjektif ini rawan disusupi kepentingan politik rezim yang ingin membelenggu kegiatan sosial kemumatan.

Mencabut izin secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas keterbukaan. Sikap tertutup dan langsung main gebuk Kemensos, rawan diselewengkan menjadi sikap tiran dan arogan.

Mencabut izin secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas kepentingan umum. Karena mencabut secara sepihak berkonsekuensi pada terhambat, tertunda bahkan batalnya sejumlah rencana aksi sosial kemanusiaan yang sudah dicanangkan ACT.

Mencabut izin secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan.

Baca Juga :  Kasus ACT 'Digarap' Densus 88, Bagaimana Umat Harus Bersikap?

Negara dikelola suka-suka penguasa. Tak ada lagi jaminan kepastian dan keadilan bagi segenap masyarakat yang dilayani. Apalagi dalam kasus ini, Kemensos tidak hanya fokus kepada ACT. Bukan mustahil, sejumlah lembaga sosial kemanusiaan lainnya akan di ACT-kan.

Muhadjir, berdalih merespons terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Bisa saja, kasus ACT ini dijadikan palu godam untuk memberangus kegiatan sosial kemanusiaan lainnya, dengan narasi meresahkan masyarakat, terkait kegiatan terlarang, atau hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Ngeri sekali di negeri ini, berusaha berkontribusi untuk membangun negeri direpresi dan dikriminalisasi. Sedangkan aset pejabat yang korupsi tak pernah diusik apalagi dikaitkan dengan narasi terorisasi. [*]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon
Membedah Tuntutan Iran dan Inkonsistensi Trump di Selat Hormuz
Menagih Peran: Mengapa Diaspora Pengusaha Ra’as Belum Terjamah?
Aktivis Pembunuh Petani Tembakau
Dua Wajah Negara: Keadilan dalam 6 Hari dan 990 Hari
Catatan Fauzi AS: Kejujuran Memerlukan Ketulusan Hati
Teka-Teki PR Fiktif, Obrolan Warung Kopi Menuju Kebijakan Bupati Suka-Suka
Baznas Sumenep, Lembaga Amal atau Agensi Pencitraan?

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Kamis, 9 April 2026 - 16:11 WIB

Membedah Tuntutan Iran dan Inkonsistensi Trump di Selat Hormuz

Rabu, 8 April 2026 - 19:58 WIB

Menagih Peran: Mengapa Diaspora Pengusaha Ra’as Belum Terjamah?

Senin, 6 April 2026 - 19:49 WIB

Aktivis Pembunuh Petani Tembakau

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:57 WIB

Dua Wajah Negara: Keadilan dalam 6 Hari dan 990 Hari

Berita Terbaru

Uncategorized

DK88 No Deposit Bonus Steps and Methods for U.S. Players

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:29 WIB