Kejari Situbondo Ringkus 6 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PEN 2021

- Editorial Team

Kamis, 21 Juli 2022 - 11:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Tangkapan layar keenam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PEN 2021 pada DLH Pemkab Situbondo, Jawa Timur, turun dari mobil tahanan Kejari Situbondo. ©Bondostory

Tangkapan layar keenam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PEN 2021 pada DLH Pemkab Situbondo, Jawa Timur, turun dari mobil tahanan Kejari Situbondo. ©Bondostory

OKEDAILY, JATIM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Situbondo, Jawa Timur, meringkus 6 orang tersangka dugaan penyalahguna atau tindak pidana korupsi dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2021 dengan taksiran kerugian negara ratusan juta rupiah.

Diantara keenam orang terduga yang diringkus Kejari Situbondo itu terdiri dari 4 orang unsur oraganisasi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yakni Kepala Dinas dan 3 orang anak buahnya, serta 2 orang penyedia jasa. Mereka yang ditahan berinisial (US, TW, AS, SW) dari unsur DLH, sedangkan dari unsur konsultan ialah YD dan JK.

Kejari Situbondo menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Analisi Mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Setelah kelengkapan barang bukti tercukupi.

Akibat perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Kometmen) selaku PA (Pengguna Anggaran), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Pejabat Teknis, Penyedia jasa dan Konsultan tersebut, menyebabkan kerugian negara Rp800 juta.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tersebut sudah masuk tahap penetapan tersangka.

Baca Juga :  Safari Kepulauan, Bupati Sumenep Enggan Menemui Mahasiswa dan Pemuda Raas?
Kejari Situbondo Ringkus 6 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PEN 2021
Tangkapan layar keenam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PEN, diturunkan dari mobil tahanan Kejari Situbondo secara tertib. ©Bondostory

“Ada 6 orang yang terdiri 4 orang dari unsur organ DLH dan 2 orang penyedia jasa, mereka saat ini sudah dilakukan penahan, dan kerugian negara Rp800 juta,” katanya kepada awak media, Rabu (20/7/22) malam.

Adapun rencana penahanan terhadap terduga, lanjut Reza, akan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan (Rumah Tahanan) Situbondo setelah menjadi tersangka, terhitung dari 20 Juli hingga 8 Agustus 2022.

“Apabila ada perkembangan fakta selanjutnya, maka akan kita dalami,” tegasnya.

Baca Juga :  Massa Aksi Tidak Ditemui Bupati Sumenep, Kabag Umum: Surat Pemberitahuan Aksi Tak Bertanggal

Diketahui, Kejari Situbondo menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tersebut berawal dari pengeledahan pada, Rabu 2 Maret 2022 lalu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Situbondo sebelumnya.

Dari hasil pengeledahan tersebut, Kejari Situbondo berhasil menyita dokumen 119 paket yang diduga fiktif dan menemukan indikasi rekayasa penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat penerimaan dana PEN sebesar Rp249 Miliar.

“Seharusnya sudah selesai pada Tahun 2021, namun hingga awal tahun 2022 tidak kunjung selesai,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News