SUMENEP, OKEDAILY – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, mengadakan rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, 13 Januari 2025. Pertemuan tersebut membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora), PT Wira Usaha Sumekar (WUS), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Beberapa usulan Raperda yang dibahas masing-masing meliputi:
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Raperda tentang Perlindungan Keris
- Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT WUS
Salah satu anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhairi, S.IP, M.Phil, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mendalami rasionalisasi dan urgensi dari masing-masing Raperda.
“Acara ini penting untuk memastikan usulan Raperda layak diteruskan ke program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat dan pers, dalam mengawal proses lahirnya peraturan daerah (Perda) yang berdampak positif bagi masyarakat Sumenep.
“Kami berharap produk perda nanti benar-benar bermanfaat dan mendukung perkembangan Kabupaten Sumenep. Kami juga mendorong OPD pengusul untuk segera menyelesaikan naskah akademiknya agar bisa dibedah dalam rapat berikutnya,” imbuh politisi Partai NasDem itu.
Meski proses pembahasan masih panjang, wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Sumenep 7 ini optimistis tahapan tersebut dapat berjalan lancar dengan dukungan semua pihak.