Musim Panen Tiba, Ini Cara Bupati Wongsojudo Lindungi Petani Tembakau Sumenep

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat OPD terkait dipimpin langsung Bupati Wongsojudo saat membahas perubahan Perbup Nomor 29 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau di wilayah Sumenep. ©okedaily.com/Ist

Rapat OPD terkait dipimpin langsung Bupati Wongsojudo saat membahas perubahan Perbup Nomor 29 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau di wilayah Sumenep. ©okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, dibawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang tiada henti menunjukkan komitmennya dalam melindungi para petani tembakau. Ia memastikan mereka tidak dirugikan dalam proses jual beli.

Komitmen itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perbup tersebut, diatur bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli. Sementara pada ayat (3) menyebutkan, jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya (petani).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Rekontruksi Gerakan Baru PMII Untuk Keberkahan Kota Medan

Dijelaskan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan diangkat Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, pengambilan sampel tembakau oleh pembeli memang diperbolehkan, namun ada aturan ketat yang harus dipatuhi.

“Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal,” ujar Ramli, Rabu (14/8), saat ditemui awak media sesuai rapat di Kantor Setdakab Sumenep.

Sementara itu, jelas dia, jika transaksi jual beli terjadi, maka sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli, sehingga masuk dalam timbangan.

Baca Juga :  Puskesmas Legung Sumenep Gelar Mini Lokakarya, Camat Mujib : Kemajuan Signifikan

Begitupun sebaliknya, kata dia, jika dalam prosesnya tidak terjadi kesepakatan atau transaksi gagal, maka calon pembeli wajib mengembalikan sampel tersebut kepada pemiliknya.

“Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani,” tukasnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 6 Perbup Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau ;

Baca Juga :  Parlemen Goes To Campus: Peran Strategis Mahasiswa sebagai Jembatan Aspirasi

(1) Pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 kilogram per bal

(2) pengambilan sampel atau contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi kesepakatan transaksi, maka sampel tersebut digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk dibeli sesuai dengan harga yang disepakati,

(3) apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya,

(4) apabila sampel atau contoh tidak sesuai dengan isi dalam bal, pembeli berhak menolak.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop
Tuai Apresiasi, Program Balik Pesantren 2026 Pemkab Sumenep Penuh Harapan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:25 WIB

UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights