Musim Panen Tiba, Ini Cara Bupati Wongsojudo Lindungi Petani Tembakau Sumenep

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat OPD terkait dipimpin langsung Bupati Wongsojudo saat membahas perubahan Perbup Nomor 29 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau di wilayah Sumenep. ©okedaily.com/Ist

Rapat OPD terkait dipimpin langsung Bupati Wongsojudo saat membahas perubahan Perbup Nomor 29 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau di wilayah Sumenep. ©okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, dibawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang tiada henti menunjukkan komitmennya dalam melindungi para petani tembakau. Ia memastikan mereka tidak dirugikan dalam proses jual beli.

Komitmen itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perbup tersebut, diatur bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli. Sementara pada ayat (3) menyebutkan, jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya (petani).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Sumenep Gelar Operasi Pasar Ramadhan 2025

Dijelaskan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan diangkat Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, pengambilan sampel tembakau oleh pembeli memang diperbolehkan, namun ada aturan ketat yang harus dipatuhi.

“Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal,” ujar Ramli, Rabu (14/8), saat ditemui awak media sesuai rapat di Kantor Setdakab Sumenep.

Sementara itu, jelas dia, jika transaksi jual beli terjadi, maka sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli, sehingga masuk dalam timbangan.

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Gelar Workshop Penguatan MTBS, Berikut Tujuannya

Begitupun sebaliknya, kata dia, jika dalam prosesnya tidak terjadi kesepakatan atau transaksi gagal, maka calon pembeli wajib mengembalikan sampel tersebut kepada pemiliknya.

“Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani,” tukasnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 6 Perbup Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau ;

Baca Juga :  Mangkir di RDP, Mahasiswa Nilai PT HPP Pengecut

(1) Pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 kilogram per bal

(2) pengambilan sampel atau contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi kesepakatan transaksi, maka sampel tersebut digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk dibeli sesuai dengan harga yang disepakati,

(3) apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya,

(4) apabila sampel atau contoh tidak sesuai dengan isi dalam bal, pembeli berhak menolak.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51
Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Gus Yoga: Bukti Nyata Kepedulian Presiden Prabowo
Pelatihan Budidaya Ikan dan Greenhouse Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Tinggimae
Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Desak Polda Jatim Tindak Para Pelaku Tambang Ilegal
HUT Bhayangkara ke-80, PD Hima Persis Jakarta Timur Siap Jadi Mitra Strategis
Bupati Sumenep Dorong ASN Adaptif dan Inovatif Melalui Implementasi Manajemen Talenta

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:54 WIB

Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:11 WIB

Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Gus Yoga: Bukti Nyata Kepedulian Presiden Prabowo

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:18 WIB

Pelatihan Budidaya Ikan dan Greenhouse Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Tinggimae

Berita Terbaru