Musim Panen Tiba, Ini Cara Bupati Wongsojudo Lindungi Petani Tembakau Sumenep

- Editorial Team

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Rapat OPD terkait dipimpin langsung Bupati Wongsojudo saat membahas perubahan Perbup Nomor 29 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau di wilayah Sumenep. ©okedaily.com/Ist

Rapat OPD terkait dipimpin langsung Bupati Wongsojudo saat membahas perubahan Perbup Nomor 29 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau di wilayah Sumenep. ©okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, dibawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang tiada henti menunjukkan komitmennya dalam melindungi para petani tembakau. Ia memastikan mereka tidak dirugikan dalam proses jual beli.

Komitmen itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perbup tersebut, diatur bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli. Sementara pada ayat (3) menyebutkan, jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya (petani).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemerintah Desa Jangkong Apresiasi Responsif Pemda Sumenep

Dijelaskan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan diangkat Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, pengambilan sampel tembakau oleh pembeli memang diperbolehkan, namun ada aturan ketat yang harus dipatuhi.

“Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal,” ujar Ramli, Rabu (14/8), saat ditemui awak media sesuai rapat di Kantor Setdakab Sumenep.

Sementara itu, jelas dia, jika transaksi jual beli terjadi, maka sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli, sehingga masuk dalam timbangan.

Baca Juga :  Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Sumenep Gelar Operasi Pasar Ramadhan 2025

Begitupun sebaliknya, kata dia, jika dalam prosesnya tidak terjadi kesepakatan atau transaksi gagal, maka calon pembeli wajib mengembalikan sampel tersebut kepada pemiliknya.

“Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani,” tukasnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 6 Perbup Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau ;

Baca Juga :  Dirut PT WUS Terseret Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal

(1) Pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 kilogram per bal

(2) pengambilan sampel atau contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi kesepakatan transaksi, maka sampel tersebut digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk dibeli sesuai dengan harga yang disepakati,

(3) apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya,

(4) apabila sampel atau contoh tidak sesuai dengan isi dalam bal, pembeli berhak menolak.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News