TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

- Editorial Team

Rabu, 8 April 2026 - 15:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

TPS3R Sesetan, Jl. Gurita IV No.201, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, (7/4). ©okedaily.com/Alfin

TPS3R Sesetan, Jl. Gurita IV No.201, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, (7/4). ©okedaily.com/Alfin

Denpasar, OkeDaily.com – Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, menyoroti kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terkait operasional TPS3R Sesetan yang dinilai belum berjalan sesuai prinsip pengelolaan sampah berbasis sumber.

Tommy menegaskan, TPS3R Sesetan yang baru beroperasi sejak 25 Maret 2026 seharusnya difokuskan terlebih dahulu untuk menangani sampah di wilayah Kelurahan Sesetan. Ia menilai kapasitas fasilitas, mesin, serta sumber daya manusia (SDM) perlu dikaji secara menyeluruh sebelum menerima sampah dari luar wilayah.

“Jangan sampai TPS3R yang baru berjalan ini langsung menerima sampah dari luar desa bahkan luar kecamatan, tanpa kajian kapasitas yang matang,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Denpasar, I Gede Tommy Sumertha.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kemampuan pengolahan sampah yang masuk, khususnya sampah organik dalam jumlah besar. Ia mengingatkan, jika seluruh sampah organik yang sudah terpilah dibawa ke TPS3R, perlu dipastikan kesiapan pengolahan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.

“Harus dihitung betul apakah TPS3R mampu mengolah dengan cepat. Jangan sampai muncul polusi bau dan kebisingan yang mengganggu warga sekitar, apalagi jarak permukiman hanya sekitar tiga meter dari sisi fasilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tommy mengungkapkan bahwa dalam perencanaan awal, TPS3R Sesetan difokuskan untuk mengolah sampah anorganik dan residu. Namun dalam praktiknya, fasilitas tersebut juga menerima sampah organik.

“TPS3R Sesetan yang diawal pembangunan direncanakan mengolah sampah anorganik dan residu, ternyata juga menerima sampah organik yang menimbulkan polusi bau dan kebisingan akibat mesin gibrik. Pemukiman warga yang puluhan tahun tenang, lingkungan dan udaranya bersih, sejak beroperasinya TPS3R ini menjadi tercemar,” tegasnya.

Baca Juga :  Inisiasi R20, Gus Yahya Terima Penghargaan dari India dan Kamboja
TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas
TPS3R Sesetan, Jl. Gurita IV No.201, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, (7/4). ©okedaily.com/Alfin

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Denpasar tentang pengelolaan sampah, serta kebijakan yang menekankan pola pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS).

Dalam regulasi tersebut, kata dia, sampah organik seharusnya diolah langsung di sumbernya melalui metode seperti teba modern, tong komposter, maupun bag komposter. Sementara TPS3R, TPST, dan TPA difokuskan untuk mengelola sampah anorganik dan residu.

“Kalau sampah organik tetap dibawa ke TPS3R, maka konsep pengelolaan berbasis sumber tidak berjalan. Ini harus menjadi perhatian serius,” jelasnya.

Baca Juga :  Presma STAIS Lubuk Pakam Apresiasi Kinerja Kadis Dukcapil Deli Serdang

Selain itu, Tommy juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran daerah (APBD) yang telah dialokasikan untuk pengadaan sarana pengolahan sampah di tingkat rumah tangga. Ia menilai, jika fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan, maka perlu evaluasi terhadap kebijakan yang telah dijalankan.

“APBD sudah digelontorkan untuk tong komposter, bag komposter, dan teba modern. Kalau tidak digunakan, tentu efektivitas anggaran patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia pun meminta DLHK Kota Denpasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan operasional TPS3R Sesetan, agar pengelolaan sampah tetap sejalan dengan regulasi serta tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin

Editor : Nurifan Hairi

Sumber Berita: okedaily.com

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News