Debt Colector Rampas Sepeda Motor Nasabah Adira Finance

- Editorial Team

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okedaily.com, Sumenep – Menindaklanjuti Kasus perampasan sepeda motor milik nasabah Adira Finance, yang dilakukan oleh debt colector tepatnya, di Jalan Raya Manding Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep, berbuntut panjang.

Sebab, DPC KPK Nusantara Sumenep telah mendatangi Kantor Adira Finance bersama anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), yang beralamatkan di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Madura, untuk mengawal proses persoalan tersebut.

Adapun, sebelum mendatangi Kantor Adira Finance, mereka juga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep, guna mencari keadilan dengan didampingi Equality Law Firm, Angga Kurniawan, S.H., pada hari, Senin (25/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angga Kurniawan, selaku kuasa hukum dari korban mengatakan bahwa apapun alasannya, cara-cara yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh Debt Collector yakni pihak ketiga dari Adira Finance tidak dapat dibenarkan dan melabrak Undang-Undang.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Tak Kunjung Ditahan, Penegak Hukum Lelet

Penarikan paksa atau perampasan, lanjut Angga, bahwa yang disertai dengan pengancaman itu tidak bisa dibenarkan secara hukum dan UU karena tanpa ada surat penetapan dan keputusan pengadilan itu jelas sebuah tindakan pidana sehingga sudah menjadi tanggungjawab.

“saya sebagai salah satu penegak hukum (Officium Nobile, red) agar istiqamah dalam penegakan hukum yang berkeadilan karena hukum itu punya asas Equality Before The Law, bahwa semua sama didepan hukum,” Tukas Angga.

Hal senada juga dikatakan oleh Tri Sutrisno Effendi, S.H., dirinya mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut hingga keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan yang diharapkan.

Sementara itu, berdasarkan rilis yang diterima redaksi okedaily.com, ketika awak media mengonfirmasi lebih lanjut ke Kantor Adira Finance, Yayak selaku PIC lembaga tersebut, nampak irit bicara.

“Tidak bisa berkomentar apa-apa karena harus berkordinasi dengan atasan,” ungkapnya dengan singkat.

Baca Juga :  Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis

Debt Colector Rampas Sepeda Motor Nasabah Adira Finance

Padahal, sebelumnya pada hari Sabtu (23/10/2021), dirinya mengatakan via Telepon seluler dengan meminta waktu sampai hari Senin untuk memutuskan kebijakan karena harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dan dirinya juga sedang berada di Pamekasan.

Ketua KPK Nusantara Sumenep, Andi Kusmanto, menyampaikan terkait aspirasi masyarakat bawah. Bagi pribadi punya kewajiban dan keterpanggilan untuk memperjuangkannya apalagi terjadi kepada anggota dan  keluarga besar KPK Nusantara sendiri.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, karena cara-cara yang tidak edukatif dan layaknya preman ini harus diberantas agar tidak semakin mengundang keresahan masyarakat,” katanya Andi.

Oleh karenanya, lebih lanjut Andi, cara-cara yang kurang mendidik kepada masyarakat harus diberantas di Bumi Sumenep. “Masyarakat ini sangat resah jika kasus pencegatan dan berujung penyitaan seperti ini terus dibiarkan dan merajalela. Saya pertegas lagi bahwa kami akan melakukan genderang perang dengan hal-hal seperti ini,” tukas Andi Kusmanto.

Baca Juga :  WJP Berduka, Kehilangan Kader Potensial Indrajit Dermawan

Ia menambahkan, “Korban beserta orang tuanya sudah melakukan Pelaporan terkait hal itu ke Polsek Kota Sumenep, dan kami (Keluarga besar KPK Nusantara, red) mengapresiasi langkah Polsek Kota Sumenep yang sudah responsif dalam menanggapi laporan dalam permasalahan ini,” tandasnya.

Sekretaris KPK Nusantara Sumenep, Zainal Fattah, juga turut mengkritisi kebijakan yang dilakukan oleh pihak Adira Finance karena sudah mengabaikan UU konsumen.

“Terkait hal ini, kami KPK Nusantara Sumenep, tetap akan konsisten sesuai dengan harapan korban dan kami menduga Adira Finance sudah banyak penyimpangan dari UUPK nomor 8 tahun 1999 tugas kenal mastugas pokok Lembaga pembiayaan sampai menugaskan Debt Collector yang sudah jelas tidak di perbolehkan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum
DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Proyek Strategis PUPR 2025, Tommy: Pengawasan Tetap Jadi Prioritas
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI
Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Related News

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Latest News