Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Desak Polda Jatim Tindak Para Pelaku Tambang Ilegal

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PW GP Ansor Jatim, Prengki Wirananda. ©okedaily.com

Pengurus PW GP Ansor Jatim, Prengki Wirananda. ©okedaily.com

Ia menegaskan, aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi bukan sekadar persoalan pelanggaran izin pertambangan. Lebih dari itu, aktivitas ini mengancam kelestarian pemakaman raja-raja dan tokoh berjasa yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Madura.

Apalagi, sambung dia, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya wajib dilindungi negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Penegakan Hukum, ETLE Mobil Polres Sampang Incar Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam regulasi tersebut disebutkan, bahwa setiap orang dilarang merusak, mengubah, memindahkan, atau melakukan perbuatan yang dapat mengancam kelestarian cagar budaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Ia pun menyayangkan, meski kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan.

“Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan penambangan galian C ilegal. Keduanya yakni, BA alias TN yang merupakan oknum kepala desa dan satu tersangka berinisial TH. (*)

Penulis : Habi JR

Editor : Firman Rusyadi

Sumber Berita: Okedailycom

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, PD Hima Persis Jakarta Timur Siap Jadi Mitra Strategis
Bupati Sumenep Dorong ASN Adaptif dan Inovatif Melalui Implementasi Manajemen Talenta
Dorong Pramuka Cetak Generasi Berintegritas dan Berjiwa Pengabdi, Ini Kata Bupati Sumenep
Menuju Pusat Industri Perikanan Nasional, Bupati Sumenep Bawa Misi Besar
FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:39 WIB

Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Desak Polda Jatim Tindak Para Pelaku Tambang Ilegal

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, PD Hima Persis Jakarta Timur Siap Jadi Mitra Strategis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:50 WIB

Bupati Sumenep Dorong ASN Adaptif dan Inovatif Melalui Implementasi Manajemen Talenta

Senin, 22 Juni 2026 - 12:51 WIB

Dorong Pramuka Cetak Generasi Berintegritas dan Berjiwa Pengabdi, Ini Kata Bupati Sumenep

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Menuju Pusat Industri Perikanan Nasional, Bupati Sumenep Bawa Misi Besar

Berita Terbaru