Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Regional

Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pemkab Probolinggo TA 2021 Tidak Sesuai Ketentuan?

Avatar of Okedaily
81
×

Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pemkab Probolinggo TA 2021 Tidak Sesuai Ketentuan?

Sebarkan artikel ini
Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pemkab Probolinggo TA 2021 Tidak Sesuai Ketentuan?
Nampak kemegahan gedung kantor Bupati Probolinggo. ©foto/istimewa

PROBOLINGGO – Sejumlah SKPD alias satuan kerja perangkat daerah, terdapat temuan auditor negara dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah terkait pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur.

Pada tahun anggaran tersebut, Gudang Data okedaily.com membuka, Pemkab Probolinggo menganggarkan belanja jasa tenaga kebersihan pada kelompok belanja barang sebesar 5,4 miliar rupiah dengan realisasi per 24 Desember 2021 sebesar 5,3 miliar rupiah atau 97,43%.

Realisasi belanja tersebut di antaranya untuk kontrak pekerjaan penyediaan jasa tenaga kebersihan (cleaning service) pada sebelas SKPD, dengan total nilai kontrak Rp4,937 miliar dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp4,914 miliar atau 99.55℅.

Baca Juga :  Jelang Pemberlakuan HET Minyak Goreng, Gubernur Khofifah Minta Jaga Rantai Pasok Distribusi

Selain dari APBD, terdapat kontrak pekerjaan penyediaan jasa tenaga kebersihan yang dianggarkan dari dana BLUD dengan nilai perjanjian sebesar Rp999 juta dan realisasi pembayaran sebesar Rp833 juta.

Atas laporan keuangan pemerintah derah tersebut, auditor negara menemukan permasalahan yang material dalam proses pengadaan pekerjaan jasa tenaga kebersihan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Baca Juga :  Kompersa Soroti Problematika Kabupaten Sumenep Melalui Dialog

Susuai SP2D per 24 Desember 2021 terdapat pada, Sekretariat Daerah dan RSUD Waluyo Jati atas nilai perjanjian (addendum) Rp1,9 miliar dan Rp999 juta dengan PT Eks sebagai penyedia jasa atau pemenang tender.

Sedangkan pada Dinas PMPTSP (Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Disporaparbud (Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan) atas addendum Rp797 juta dan Rp295 juta dengan CV MS dan CV BK selaku penyedia jasa.

Baca Juga :  Kades di Sumenep Nikah Siri Dipolisikan Istri

Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor negara terhadap kontrak pekerjaan penyediaan jasa tenaga kebersihan TA 2021, ditemukan permasalahan proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran pekerjaan pada empat SKPD tersebut mencapai angka miliar rupiah.

Adapun kelebihan pembayaran atas kontrak jasa tenaga kebersihan TA 2021 pada BLUD dan SKPD di lingkungan Pemkab Probolinggo tersebut, akan kami ulas lebih lanjut pada pembahasan berikutnya. Klik Disini

Perjuangan Warga Pulau Raas Hingga Aroma Bisnis Kemanusiaan?
Opini

OKEDAILY.COM – Para pemudik normalnya akan bergembira ketika akan pulang kampung ke tanah kelahiran setelah sekian tahun di tanah rantau. Berkumpul bersama keluarga dan mengenang masa-masa kecil di kampung halaman….