PROBOLINGGO – Sehubungan dengan belanja jasa tenaga kebersihan pada empat SKPD atau satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, terdapat temuan auditor negara.
Adapun temuan auditor negara mengenai belanja jasa tenaga kebersihan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah terkait pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemkab Probolinggo.
Sebelumnya, Gudang Data okedaily.com mengungkapkan atas laporan keuangan pemerintah derah tersebut, auditor negara menemukan permasalahan yang material dalam proses pengadaan pekerjaan jasa tenaga kebersihan TA 2021. Klik Disini
Susuai SP2D per 24 Desember 2021 terdapat pada, Sekretariat Daerah dan RSUD Waluyo Jati Kraksaan atas nilai perjanjian (addendum) Rp1,9 miliar dan Rp999 juta dengan PT Eks sebagai penyedia jasa tenaga kebersihan atau pemenang tender.
Sedangkan pada Dinas PMPTSP (Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Disporaparbud (Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan) atas addendum Rp797 juta dan Rp295 juta dengan CV MS dan CV BK selaku penyedia jasa tenaga kebersihan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kontrak pekerjaan penyediaan jasa tenaga kebersihan TA 2021, auditor negara menemukan permasalahan dalam proses pengadaan tersebut yang tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar 1miliar rupiah lebih.
Perlu diketahui, kelebihan pembayaran masing-masing kontrak jasa tenaga kebersihan TA 2021 pada empat SKPD di lingkungan Pemkab Probolinggo, sebagai berikut :
1. Pekerjaan jasa tenaga kebersihan TA 2021 pada Sekretariat Daerah, atas penyedia PT Eks dengan nilai kontrak sebesar Rp1,6 miliar terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp506 juta ; Klik Disini
2. Pekerjaan jasa tenaga kebersihan TA 2021 pada Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), atas penyedia CV MS dengan nilai kontrak sebesar Rp597 juta terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp197 juta ;
3. Pekerjaan jasa tenaga kebersihan TA 2021 pada RSUD Waluyo Jati Kraksaan, atas penyedia PT Eks dengan nilai kontrak sebesar Rp999 juta terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp243 juta ;
4. Pekerjaan jasa tenaga kebersihan TA 2021 pada Disporaparbud (Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan), atas penyedia CV BK dengan nilai kontrak sebesar Rp295 juta terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp79 juta.
Kendati demikian, adanya temuan auditor negara tersebut memantik okedaily.com untuk mengulas mendalam atau lebih rinci terhadap masing-masing SKPD pada ulasan berikutnya, agar warga Kabupaten Probolinggo semakin tercerahkan.