Medan – Beredar sebuah berita di media online tentang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap ringan pada kasus dugaan penipuan/ penggelapan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/01).
Dalam berita tersebut, sidang dengan materi dakwaan terhadap tersangka berinisial Dewi, hanya dikenakan pasal 372 dengan ancaman satu (1) tahun penjara oleh JPU Roky Sirait S.H.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, bahwa JPU hanya menuntut tersangka dengan ancaman hukuman 1 tahun. Wahyuni, korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Dewi pun merasa belum mendapatkan rasa keadilan.
Tetapi, hal itu dibantah Roky Sirait SH. JPU dalam sidang dengan tersangka Dewi. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan Whatsapp mengatakan. “Tersangka Dewi dikenakan pasal 372/378 dengan ancaman empat (4) tahun penjara,” jawabnya.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut di surat dakwaan tersangka Dewi, tertulis hanya satu pasal yaitu pasal 378 KUHP. Adapun dalam pasal 372/378 KUHP ancaman hukuman maksimalnya sama-sama empat tahun penjara.
Dalam kasus penipuan/penggelapan ini, Wahyuni mengaku sangat dirugikan karena harus membayar utang untuk menggantikan uang yang sudah digelapkan oleh tersangka Dewi.
Menurut Wahyuni, tak kurang dari 90 juta rupiah uang hasil pinjaman dirinya yang digelapkan oleh tersangka Dewi, yang terbagi dalam beberapa tahap.
Maka dari itu, Wahyuni memohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar dapat menjatuhkan vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada tersangka Dewi. Sesuai pasal 372 jo pasal 378 KUHP.