Dakwaan Dewi Buram, Korban Harap Vonis Adil PN Medan

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Beredar sebuah berita di media online tentang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap ringan pada kasus dugaan penipuan/ penggelapan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/01).

Dalam berita tersebut, sidang dengan materi dakwaan terhadap tersangka berinisial Dewi, hanya dikenakan pasal 372 dengan ancaman satu (1) tahun penjara oleh JPU Roky Sirait S.H.

Baca Juga :  Plt Kacabdin Pendidikan Sumenep Disinyalir Lindungi Oknum Guru yang Lecehkan Wartawan

Berdasarkan pemberitaan tersebut, bahwa JPU hanya menuntut tersangka dengan ancaman hukuman 1 tahun. Wahyuni, korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Dewi pun merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, hal itu dibantah Roky Sirait SH. JPU dalam sidang dengan tersangka Dewi. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan Whatsapp mengatakan. “Tersangka Dewi dikenakan pasal 372/378 dengan ancaman empat (4) tahun penjara,” jawabnya.

Baca Juga :  Seorang Pasien Bersalin Asal Pulau Sapudi Tertahan di RSIA Esto Ebhu, Ini Penyebabnya

Dari hasil penelusuran lebih lanjut di surat dakwaan tersangka Dewi, tertulis hanya satu pasal yaitu pasal 378 KUHP. Adapun dalam pasal 372/378 KUHP ancaman hukuman maksimalnya sama-sama empat tahun penjara.

Dalam kasus penipuan/penggelapan ini, Wahyuni mengaku sangat dirugikan karena harus membayar utang untuk menggantikan uang yang sudah digelapkan oleh tersangka Dewi.

Baca Juga :  Hadiri Halal bi Halal, Giri Prasta Sumbang 30 Juta dan Janjikan Lahan untuk TK Muslimat NU Badung

Menurut Wahyuni, tak kurang dari 90 juta rupiah uang hasil pinjaman dirinya yang digelapkan oleh tersangka Dewi, yang terbagi dalam beberapa tahap.

Maka dari itu, Wahyuni memohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar dapat menjatuhkan vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada tersangka Dewi. Sesuai pasal 372 jo pasal 378 KUHP.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Tourist Information Sampaikan Aspirasi Pariwisata Denpasar, Gus Yoga: Akan Dibawa ke Rapat Kerja DPRD Kota Denpasar
Tragedi Kebakaran di Serdang Bedagai, Sugiati Dorong Bantuan Cepat dan Edukasi Keselamatan
Pembaruan Data BPJS PBI, Gus Yoga: Negara Hadir dengan Prinsip Keadilan
Gede Tommy: Apa yang Disampaikan Presiden Prabowo Jadi Alarm Keras Pengelolaan Sampah Bali
Prabowo Soroti Sampah Pantai Bali, De Gadjah: Sudah Diingatkan Sejak Desember 2025
Tanpa Perbup SKJ, Terendus Bau Amis di Lingkaran Pansel Sekda Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:17 WIB

Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:28 WIB

Tourist Information Sampaikan Aspirasi Pariwisata Denpasar, Gus Yoga: Akan Dibawa ke Rapat Kerja DPRD Kota Denpasar

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tragedi Kebakaran di Serdang Bedagai, Sugiati Dorong Bantuan Cepat dan Edukasi Keselamatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:00 WIB

Pembaruan Data BPJS PBI, Gus Yoga: Negara Hadir dengan Prinsip Keadilan

Berita Terbaru

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, nampak sibuk dan bersemangat mengawasi pagelaran pasar murah Ramadhan 2026 di Kota Sumenep. ©okedaily.com/istimewa

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:31 WIB