Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Kriminal

Dakwaan Dewi Buram, Korban Harap Vonis Adil PN Medan

Avatar of Okedaily
59
×

Dakwaan Dewi Buram, Korban Harap Vonis Adil PN Medan

Sebarkan artikel ini
Dakwaan Dewi Buram, Korban Harap Vonis Adil PN Medan

Medan – Beredar sebuah berita di media online tentang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap ringan pada kasus dugaan penipuan/ penggelapan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/01).

Dalam berita tersebut, sidang dengan materi dakwaan terhadap tersangka berinisial Dewi, hanya dikenakan pasal 372 dengan ancaman satu (1) tahun penjara oleh JPU Roky Sirait S.H.

Baca Juga :  Dihajar Tiga Orang, Ketua KNPI Haris Pertama Babak Belur

Berdasarkan pemberitaan tersebut, bahwa JPU hanya menuntut tersangka dengan ancaman hukuman 1 tahun. Wahyuni, korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Dewi pun merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

Tetapi, hal itu dibantah Roky Sirait SH. JPU dalam sidang dengan tersangka Dewi. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan Whatsapp mengatakan. “Tersangka Dewi dikenakan pasal 372/378 dengan ancaman empat (4) tahun penjara,” jawabnya.

Baca Juga :  Diduga Tonjok Warga, Aparat Desa Gendang Barat Dilaporkan Polisi

Dari hasil penelusuran lebih lanjut di surat dakwaan tersangka Dewi, tertulis hanya satu pasal yaitu pasal 378 KUHP. Adapun dalam pasal 372/378 KUHP ancaman hukuman maksimalnya sama-sama empat tahun penjara.

Dalam kasus penipuan/penggelapan ini, Wahyuni mengaku sangat dirugikan karena harus membayar utang untuk menggantikan uang yang sudah digelapkan oleh tersangka Dewi.

Baca Juga :  Komite Masyarakat Danau Toba Gelar FGD Dihadiri Wantimpres Agung Laksono

Menurut Wahyuni, tak kurang dari 90 juta rupiah uang hasil pinjaman dirinya yang digelapkan oleh tersangka Dewi, yang terbagi dalam beberapa tahap.

Maka dari itu, Wahyuni memohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar dapat menjatuhkan vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada tersangka Dewi. Sesuai pasal 372 jo pasal 378 KUHP.

HMJ Prodi HES Gelar Safari Ramadhan di Kota Medan
Sosial Budaya

OKEDAILY, SUMUT – Program safari ramadhan dilaksanakan di sejumlah lokasi sesuai schedule himpunan mahasiswa jurusan hukum ekonomi syari’ah (HMJ HES) STAI Al-Ishlahiyah Binjai yang digelar mulai tanggal 7-8 April 2023…