Dakwaan Dewi Buram, Korban Harap Vonis Adil PN Medan

- Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Beredar sebuah berita di media online tentang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap ringan pada kasus dugaan penipuan/ penggelapan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/01).

Dalam berita tersebut, sidang dengan materi dakwaan terhadap tersangka berinisial Dewi, hanya dikenakan pasal 372 dengan ancaman satu (1) tahun penjara oleh JPU Roky Sirait S.H.

Baca Juga :  Warga Tanjung Rejo Ditangkap Polsek Medan Baru Atas Kasus Penggunaan Narkotika

Berdasarkan pemberitaan tersebut, bahwa JPU hanya menuntut tersangka dengan ancaman hukuman 1 tahun. Wahyuni, korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Dewi pun merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, hal itu dibantah Roky Sirait SH. JPU dalam sidang dengan tersangka Dewi. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan Whatsapp mengatakan. “Tersangka Dewi dikenakan pasal 372/378 dengan ancaman empat (4) tahun penjara,” jawabnya.

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya DPRD Bali Turun Langsung Serap Aspirasi Warga Denpasar

Dari hasil penelusuran lebih lanjut di surat dakwaan tersangka Dewi, tertulis hanya satu pasal yaitu pasal 378 KUHP. Adapun dalam pasal 372/378 KUHP ancaman hukuman maksimalnya sama-sama empat tahun penjara.

Dalam kasus penipuan/penggelapan ini, Wahyuni mengaku sangat dirugikan karena harus membayar utang untuk menggantikan uang yang sudah digelapkan oleh tersangka Dewi.

Baca Juga :  Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023, Dunia Pers Indonesia Tidak Baik-baik Saja?

Menurut Wahyuni, tak kurang dari 90 juta rupiah uang hasil pinjaman dirinya yang digelapkan oleh tersangka Dewi, yang terbagi dalam beberapa tahap.

Maka dari itu, Wahyuni memohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar dapat menjatuhkan vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada tersangka Dewi. Sesuai pasal 372 jo pasal 378 KUHP.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantah Isu Tebang Pilih, Gerindra Bali Konsisten Berbagi Saat Galungan dan Idul Adha
Ketua IKSASS Badung Terpilih Tim Formatur Pusat IKSASS Bersama Lima Tokoh Lainnya
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa
Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng
Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern
RSUD Moh Anwar Terus Tingkatkan Mutu Layanan Melalui Validasi Data
Layani Ratusan Pasien, Kunjungan Poli Terpadu RSUD Moh Anwar Meningkat
Menuju Smart Hospital, RSUD Moh Anwar Terapkan Sistem Digital Terpadu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:48 WIB

Bantah Isu Tebang Pilih, Gerindra Bali Konsisten Berbagi Saat Galungan dan Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 - 21:50 WIB

Ketua IKSASS Badung Terpilih Tim Formatur Pusat IKSASS Bersama Lima Tokoh Lainnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:31 WIB

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:56 WIB

Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng

Senin, 18 Mei 2026 - 13:12 WIB

Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS: guida completa alla registrazione, bonus e sicurezza

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:57 WIB

Uncategorized

Casino non AAMS sicuri: passi e metodi per scegliere il sito giusto

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB