Dana Bagi Hasil Pajak Akan Segera Cair, Berikut Penjelasan Kepala BPPKAD Sumenep

- Editorial Team

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak dari depan gedung kantor BPPKAD Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/ist

Nampak dari depan gedung kantor BPPKAD Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/ist

SUMENEP, OKEDAILY Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, menerbitkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Desa. Hal tersebut merupakan mandatori Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.

Harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) alokasi dana dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk desa dalam wilayah Kabupaten.

Baca Juga :  MWC NU Bangsalsari Sukses Gelar Resepsi Harlah NU ke-102 di Ponpes Darul Hidayah

“Dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya, merupakan kerjasama BPPKAD dan seluruh aparat desa se-wilayah Kabupaten Sumenep,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, Akh. Sugiharto, SE., M.Si. Senin (28/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pria yang karib disapa Mas Harto ini, penggunaan DBH PDRD diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan retribusi daerah di Desa setempat. Namun, manakala dianggap cukup, maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Penghitungan DBH PDRD dilakukan 40% bagi rata dan 60% proporsional, di mana perhitungan alokasi proporsional menyesuaikan berdasar realisasi dan capaian pada Tahun 2022, sedangkan PBB P2 sebesar 80% dan pajak daerah lainnya sebesar 20%.

Baca Juga :  Jatim Halal Fest 2023 Akan Menyapa Arek-arek Suroboyo, Intip Jadwalnya

“Untuk alokasi yang diterima setiap desa, memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada Tahun 2022, untuk Desa bersangkutan,” imbuhnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, R. Titik Suryati, SH., MH., selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep menyampaikan, jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100% dari pagu total tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB, maka nilai penerimaaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik.

“Maka sangat diharapkan kepada semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2, untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2, Sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat, karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB pada Tahun 2023,” terangnya.

Baca Juga :  Ahli Pidana: Polisi Tidak Dapat Menyelidiki Laporan yang Dibuatnya Sendiri

Kendati demikian, pihaknya berharap agar seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan dana bagi hasil dimaksud, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya PBB P2.

Untuk diketahui pembayaran pajak daerah sudah semakin praktis, khususnya PBB P2 dengan semakin mudah dan banyaknya pilihan kanal pembayaran baik manual (Teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum
DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Proyek Strategis PUPR 2025, Tommy: Pengawasan Tetap Jadi Prioritas
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI
Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis
Sudaryono Resmi Pimpin BGN, De Gadjah Yakin Program Makan Bergizi Gratis Semakin Baik
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Apresiasi Penunjukan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
TIM CARA’DE BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot di Desa Tinggimae
KPRI RSUD Moh Anwar Sumenep Raih Penghargaan Koperasi Sehat

Related News

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:46 WIB

DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Proyek Strategis PUPR 2025, Tommy: Pengawasan Tetap Jadi Prioritas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:40 WIB

DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:48 WIB

Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:37 WIB

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, De Gadjah Yakin Program Makan Bergizi Gratis Semakin Baik

Latest News