Dana Bagi Hasil Pajak Akan Segera Cair, Berikut Penjelasan Kepala BPPKAD Sumenep

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak dari depan gedung kantor BPPKAD Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/ist

Nampak dari depan gedung kantor BPPKAD Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/ist

SUMENEP, OKEDAILY Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, menerbitkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Desa. Hal tersebut merupakan mandatori Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.

Harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) alokasi dana dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk desa dalam wilayah Kabupaten.

Baca Juga :  HIMAPI Unisma Gelar Osjur Gabungan, Bekali Pengembangan Potensi Mahasiswa

“Dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya, merupakan kerjasama BPPKAD dan seluruh aparat desa se-wilayah Kabupaten Sumenep,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, Akh. Sugiharto, SE., M.Si. Senin (28/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pria yang karib disapa Mas Harto ini, penggunaan DBH PDRD diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan retribusi daerah di Desa setempat. Namun, manakala dianggap cukup, maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Penghitungan DBH PDRD dilakukan 40% bagi rata dan 60% proporsional, di mana perhitungan alokasi proporsional menyesuaikan berdasar realisasi dan capaian pada Tahun 2022, sedangkan PBB P2 sebesar 80% dan pajak daerah lainnya sebesar 20%.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Perketat Pengawasan Pengawasan Infrastruktur

“Untuk alokasi yang diterima setiap desa, memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada Tahun 2022, untuk Desa bersangkutan,” imbuhnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, R. Titik Suryati, SH., MH., selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep menyampaikan, jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100% dari pagu total tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB, maka nilai penerimaaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik.

“Maka sangat diharapkan kepada semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2, untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2, Sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat, karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB pada Tahun 2023,” terangnya.

Baca Juga :  Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Kendati demikian, pihaknya berharap agar seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan dana bagi hasil dimaksud, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya PBB P2.

Untuk diketahui pembayaran pajak daerah sudah semakin praktis, khususnya PBB P2 dengan semakin mudah dan banyaknya pilihan kanal pembayaran baik manual (Teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay).

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
Dukungan Pemkab Sumenep Dongkrak Semangat Layanan RSUD Moh Anwar
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:04 WIB

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights