Dana Bagi Hasil Pajak Akan Segera Cair, Berikut Penjelasan Kepala BPPKAD Sumenep

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak dari depan gedung kantor BPPKAD Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/ist

Nampak dari depan gedung kantor BPPKAD Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/ist

SUMENEP, OKEDAILY Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, menerbitkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Desa. Hal tersebut merupakan mandatori Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.

Harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) alokasi dana dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk desa dalam wilayah Kabupaten.

Baca Juga :  Kurniadi Sambangi Bawaslu Sumenep Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

“Dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya, merupakan kerjasama BPPKAD dan seluruh aparat desa se-wilayah Kabupaten Sumenep,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, Akh. Sugiharto, SE., M.Si. Senin (28/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pria yang karib disapa Mas Harto ini, penggunaan DBH PDRD diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan retribusi daerah di Desa setempat. Namun, manakala dianggap cukup, maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Penghitungan DBH PDRD dilakukan 40% bagi rata dan 60% proporsional, di mana perhitungan alokasi proporsional menyesuaikan berdasar realisasi dan capaian pada Tahun 2022, sedangkan PBB P2 sebesar 80% dan pajak daerah lainnya sebesar 20%.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Sumenep Evaluasi Program Disbudporapar, Fokus Rencana 2026

“Untuk alokasi yang diterima setiap desa, memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada Tahun 2022, untuk Desa bersangkutan,” imbuhnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, R. Titik Suryati, SH., MH., selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep menyampaikan, jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100% dari pagu total tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB, maka nilai penerimaaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik.

“Maka sangat diharapkan kepada semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2, untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2, Sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat, karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB pada Tahun 2023,” terangnya.

Baca Juga :  Peresmian Gedung Baru DPRD Sumenep, Komitmen untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Kendati demikian, pihaknya berharap agar seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan dana bagi hasil dimaksud, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya PBB P2.

Untuk diketahui pembayaran pajak daerah sudah semakin praktis, khususnya PBB P2 dengan semakin mudah dan banyaknya pilihan kanal pembayaran baik manual (Teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay).

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB