SUMENEP, OKEDAILY – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, menerbitkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Desa. Hal tersebut merupakan mandatori Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.
Harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) alokasi dana dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk desa dalam wilayah Kabupaten.
“Dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya, merupakan kerjasama BPPKAD dan seluruh aparat desa se-wilayah Kabupaten Sumenep,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, Akh. Sugiharto, SE., M.Si. Senin (28/11).
Menurut pria yang karib disapa Mas Harto ini, penggunaan DBH PDRD diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan retribusi daerah di Desa setempat. Namun, manakala dianggap cukup, maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
Penghitungan DBH PDRD dilakukan 40% bagi rata dan 60% proporsional, di mana perhitungan alokasi proporsional menyesuaikan berdasar realisasi dan capaian pada Tahun 2022, sedangkan PBB P2 sebesar 80% dan pajak daerah lainnya sebesar 20%.
“Untuk alokasi yang diterima setiap desa, memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada Tahun 2022, untuk Desa bersangkutan,” imbuhnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, R. Titik Suryati, SH., MH., selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep menyampaikan, jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100% dari pagu total tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB, maka nilai penerimaaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik.
“Maka sangat diharapkan kepada semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2, untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2, Sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat, karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB pada Tahun 2023,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap agar seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan dana bagi hasil dimaksud, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya PBB P2.
Untuk diketahui pembayaran pajak daerah sudah semakin praktis, khususnya PBB P2 dengan semakin mudah dan banyaknya pilihan kanal pembayaran baik manual (Teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay).