Debt Colector Rampas Sepeda Motor Nasabah Adira Finance

- Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okedaily.com, Sumenep – Menindaklanjuti Kasus perampasan sepeda motor milik nasabah Adira Finance, yang dilakukan oleh debt colector tepatnya, di Jalan Raya Manding Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep, berbuntut panjang.

Sebab, DPC KPK Nusantara Sumenep telah mendatangi Kantor Adira Finance bersama anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), yang beralamatkan di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Madura, untuk mengawal proses persoalan tersebut.

Adapun, sebelum mendatangi Kantor Adira Finance, mereka juga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep, guna mencari keadilan dengan didampingi Equality Law Firm, Angga Kurniawan, S.H., pada hari, Senin (25/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angga Kurniawan, selaku kuasa hukum dari korban mengatakan bahwa apapun alasannya, cara-cara yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh Debt Collector yakni pihak ketiga dari Adira Finance tidak dapat dibenarkan dan melabrak Undang-Undang.

Baca Juga :  Pemuda Poteran Geruduk Polsek Raas, Ternyata Ini Penyebabnya

Penarikan paksa atau perampasan, lanjut Angga, bahwa yang disertai dengan pengancaman itu tidak bisa dibenarkan secara hukum dan UU karena tanpa ada surat penetapan dan keputusan pengadilan itu jelas sebuah tindakan pidana sehingga sudah menjadi tanggungjawab.

“saya sebagai salah satu penegak hukum (Officium Nobile, red) agar istiqamah dalam penegakan hukum yang berkeadilan karena hukum itu punya asas Equality Before The Law, bahwa semua sama didepan hukum,” Tukas Angga.

Hal senada juga dikatakan oleh Tri Sutrisno Effendi, S.H., dirinya mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut hingga keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan yang diharapkan.

Sementara itu, berdasarkan rilis yang diterima redaksi okedaily.com, ketika awak media mengonfirmasi lebih lanjut ke Kantor Adira Finance, Yayak selaku PIC lembaga tersebut, nampak irit bicara.

“Tidak bisa berkomentar apa-apa karena harus berkordinasi dengan atasan,” ungkapnya dengan singkat.

Baca Juga :  Diduga Cemar Profesi Jurnalis, Eks Kadishub Sumenep Terancam Dipolisikan

Debt Colector Rampas Sepeda Motor Nasabah Adira Finance

Padahal, sebelumnya pada hari Sabtu (23/10/2021), dirinya mengatakan via Telepon seluler dengan meminta waktu sampai hari Senin untuk memutuskan kebijakan karena harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dan dirinya juga sedang berada di Pamekasan.

Ketua KPK Nusantara Sumenep, Andi Kusmanto, menyampaikan terkait aspirasi masyarakat bawah. Bagi pribadi punya kewajiban dan keterpanggilan untuk memperjuangkannya apalagi terjadi kepada anggota dan  keluarga besar KPK Nusantara sendiri.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, karena cara-cara yang tidak edukatif dan layaknya preman ini harus diberantas agar tidak semakin mengundang keresahan masyarakat,” katanya Andi.

Oleh karenanya, lebih lanjut Andi, cara-cara yang kurang mendidik kepada masyarakat harus diberantas di Bumi Sumenep. “Masyarakat ini sangat resah jika kasus pencegatan dan berujung penyitaan seperti ini terus dibiarkan dan merajalela. Saya pertegas lagi bahwa kami akan melakukan genderang perang dengan hal-hal seperti ini,” tukas Andi Kusmanto.

Baca Juga :  Ipungnga Marsuk : BK DPRD Gugat Saja Kempalan ke Pengadilan

Ia menambahkan, “Korban beserta orang tuanya sudah melakukan Pelaporan terkait hal itu ke Polsek Kota Sumenep, dan kami (Keluarga besar KPK Nusantara, red) mengapresiasi langkah Polsek Kota Sumenep yang sudah responsif dalam menanggapi laporan dalam permasalahan ini,” tandasnya.

Sekretaris KPK Nusantara Sumenep, Zainal Fattah, juga turut mengkritisi kebijakan yang dilakukan oleh pihak Adira Finance karena sudah mengabaikan UU konsumen.

“Terkait hal ini, kami KPK Nusantara Sumenep, tetap akan konsisten sesuai dengan harapan korban dan kami menduga Adira Finance sudah banyak penyimpangan dari UUPK nomor 8 tahun 1999 tugas kenal mastugas pokok Lembaga pembiayaan sampai menugaskan Debt Collector yang sudah jelas tidak di perbolehkan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken
Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep
Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah
Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani
Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani
Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan
TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Rabu, 22 April 2026 - 08:10 WIB

Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah

Selasa, 21 April 2026 - 10:45 WIB

Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Selasa, 21 April 2026 - 10:32 WIB

Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani

Senin, 20 April 2026 - 01:38 WIB

Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights