Okedaily.com, Sumenep – Menindaklanjuti Kasus perampasan sepeda motor milik nasabah Adira Finance, yang dilakukan oleh debt colector tepatnya, di Jalan Raya Manding Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep, berbuntut panjang.
Sebab, DPC KPK Nusantara Sumenep telah mendatangi Kantor Adira Finance bersama anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), yang beralamatkan di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Madura, untuk mengawal proses persoalan tersebut.
Adapun, sebelum mendatangi Kantor Adira Finance, mereka juga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep, guna mencari keadilan dengan didampingi Equality Law Firm, Angga Kurniawan, S.H., pada hari, Senin (25/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Angga Kurniawan, selaku kuasa hukum dari korban mengatakan bahwa apapun alasannya, cara-cara yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh Debt Collector yakni pihak ketiga dari Adira Finance tidak dapat dibenarkan dan melabrak Undang-Undang.
Penarikan paksa atau perampasan, lanjut Angga, bahwa yang disertai dengan pengancaman itu tidak bisa dibenarkan secara hukum dan UU karena tanpa ada surat penetapan dan keputusan pengadilan itu jelas sebuah tindakan pidana sehingga sudah menjadi tanggungjawab.
“saya sebagai salah satu penegak hukum (Officium Nobile, red) agar istiqamah dalam penegakan hukum yang berkeadilan karena hukum itu punya asas Equality Before The Law, bahwa semua sama didepan hukum,” Tukas Angga.
Hal senada juga dikatakan oleh Tri Sutrisno Effendi, S.H., dirinya mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut hingga keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan yang diharapkan.
Sementara itu, berdasarkan rilis yang diterima redaksi okedaily.com, ketika awak media mengonfirmasi lebih lanjut ke Kantor Adira Finance, Yayak selaku PIC lembaga tersebut, nampak irit bicara.
“Tidak bisa berkomentar apa-apa karena harus berkordinasi dengan atasan,” ungkapnya dengan singkat.

Padahal, sebelumnya pada hari Sabtu (23/10/2021), dirinya mengatakan via Telepon seluler dengan meminta waktu sampai hari Senin untuk memutuskan kebijakan karena harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dan dirinya juga sedang berada di Pamekasan.
Ketua KPK Nusantara Sumenep, Andi Kusmanto, menyampaikan terkait aspirasi masyarakat bawah. Bagi pribadi punya kewajiban dan keterpanggilan untuk memperjuangkannya apalagi terjadi kepada anggota dan keluarga besar KPK Nusantara sendiri.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, karena cara-cara yang tidak edukatif dan layaknya preman ini harus diberantas agar tidak semakin mengundang keresahan masyarakat,” katanya Andi.
Oleh karenanya, lebih lanjut Andi, cara-cara yang kurang mendidik kepada masyarakat harus diberantas di Bumi Sumenep. “Masyarakat ini sangat resah jika kasus pencegatan dan berujung penyitaan seperti ini terus dibiarkan dan merajalela. Saya pertegas lagi bahwa kami akan melakukan genderang perang dengan hal-hal seperti ini,” tukas Andi Kusmanto.
Ia menambahkan, “Korban beserta orang tuanya sudah melakukan Pelaporan terkait hal itu ke Polsek Kota Sumenep, dan kami (Keluarga besar KPK Nusantara, red) mengapresiasi langkah Polsek Kota Sumenep yang sudah responsif dalam menanggapi laporan dalam permasalahan ini,” tandasnya.
Sekretaris KPK Nusantara Sumenep, Zainal Fattah, juga turut mengkritisi kebijakan yang dilakukan oleh pihak Adira Finance karena sudah mengabaikan UU konsumen.
“Terkait hal ini, kami KPK Nusantara Sumenep, tetap akan konsisten sesuai dengan harapan korban dan kami menduga Adira Finance sudah banyak penyimpangan dari UUPK nomor 8 tahun 1999 tugas kenal mastugas pokok Lembaga pembiayaan sampai menugaskan Debt Collector yang sudah jelas tidak di perbolehkan,” tegasnya.









