Debt Colector Rampas Sepeda Motor Nasabah Adira Finance

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okedaily.com, Sumenep – Menindaklanjuti Kasus perampasan sepeda motor milik nasabah Adira Finance, yang dilakukan oleh debt colector tepatnya, di Jalan Raya Manding Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep, berbuntut panjang.

Sebab, DPC KPK Nusantara Sumenep telah mendatangi Kantor Adira Finance bersama anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), yang beralamatkan di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Madura, untuk mengawal proses persoalan tersebut.

Adapun, sebelum mendatangi Kantor Adira Finance, mereka juga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep, guna mencari keadilan dengan didampingi Equality Law Firm, Angga Kurniawan, S.H., pada hari, Senin (25/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angga Kurniawan, selaku kuasa hukum dari korban mengatakan bahwa apapun alasannya, cara-cara yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh Debt Collector yakni pihak ketiga dari Adira Finance tidak dapat dibenarkan dan melabrak Undang-Undang.

Baca Juga :  Achmad Fauzi : Selama Saya Menjabat Wakil Bupati, Baru Kali Ini Ada Karang Taruna Kabupaten Sumenep

Penarikan paksa atau perampasan, lanjut Angga, bahwa yang disertai dengan pengancaman itu tidak bisa dibenarkan secara hukum dan UU karena tanpa ada surat penetapan dan keputusan pengadilan itu jelas sebuah tindakan pidana sehingga sudah menjadi tanggungjawab.

“saya sebagai salah satu penegak hukum (Officium Nobile, red) agar istiqamah dalam penegakan hukum yang berkeadilan karena hukum itu punya asas Equality Before The Law, bahwa semua sama didepan hukum,” Tukas Angga.

Hal senada juga dikatakan oleh Tri Sutrisno Effendi, S.H., dirinya mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut hingga keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan yang diharapkan.

Sementara itu, berdasarkan rilis yang diterima redaksi okedaily.com, ketika awak media mengonfirmasi lebih lanjut ke Kantor Adira Finance, Yayak selaku PIC lembaga tersebut, nampak irit bicara.

“Tidak bisa berkomentar apa-apa karena harus berkordinasi dengan atasan,” ungkapnya dengan singkat.

Baca Juga :  Sisa Dana PNPM Mandiri Perdesaan UPK Sapeken Raib, Tabrani : Pelanggaran Hukum

Debt Colector Rampas Sepeda Motor Nasabah Adira Finance

Padahal, sebelumnya pada hari Sabtu (23/10/2021), dirinya mengatakan via Telepon seluler dengan meminta waktu sampai hari Senin untuk memutuskan kebijakan karena harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dan dirinya juga sedang berada di Pamekasan.

Ketua KPK Nusantara Sumenep, Andi Kusmanto, menyampaikan terkait aspirasi masyarakat bawah. Bagi pribadi punya kewajiban dan keterpanggilan untuk memperjuangkannya apalagi terjadi kepada anggota dan  keluarga besar KPK Nusantara sendiri.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, karena cara-cara yang tidak edukatif dan layaknya preman ini harus diberantas agar tidak semakin mengundang keresahan masyarakat,” katanya Andi.

Oleh karenanya, lebih lanjut Andi, cara-cara yang kurang mendidik kepada masyarakat harus diberantas di Bumi Sumenep. “Masyarakat ini sangat resah jika kasus pencegatan dan berujung penyitaan seperti ini terus dibiarkan dan merajalela. Saya pertegas lagi bahwa kami akan melakukan genderang perang dengan hal-hal seperti ini,” tukas Andi Kusmanto.

Baca Juga :  Gerindra Bali Terus Salurkan Bantuan Banjir: Instruksi De Gadjah Dipatuhi Hingga Tuntas  

Ia menambahkan, “Korban beserta orang tuanya sudah melakukan Pelaporan terkait hal itu ke Polsek Kota Sumenep, dan kami (Keluarga besar KPK Nusantara, red) mengapresiasi langkah Polsek Kota Sumenep yang sudah responsif dalam menanggapi laporan dalam permasalahan ini,” tandasnya.

Sekretaris KPK Nusantara Sumenep, Zainal Fattah, juga turut mengkritisi kebijakan yang dilakukan oleh pihak Adira Finance karena sudah mengabaikan UU konsumen.

“Terkait hal ini, kami KPK Nusantara Sumenep, tetap akan konsisten sesuai dengan harapan korban dan kami menduga Adira Finance sudah banyak penyimpangan dari UUPK nomor 8 tahun 1999 tugas kenal mastugas pokok Lembaga pembiayaan sampai menugaskan Debt Collector yang sudah jelas tidak di perbolehkan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Tourist Information Sampaikan Aspirasi Pariwisata Denpasar, Gus Yoga: Akan Dibawa ke Rapat Kerja DPRD Kota Denpasar
Tragedi Kebakaran di Serdang Bedagai, Sugiati Dorong Bantuan Cepat dan Edukasi Keselamatan
Pembaruan Data BPJS PBI, Gus Yoga: Negara Hadir dengan Prinsip Keadilan
Gede Tommy: Apa yang Disampaikan Presiden Prabowo Jadi Alarm Keras Pengelolaan Sampah Bali
Prabowo Soroti Sampah Pantai Bali, De Gadjah: Sudah Diingatkan Sejak Desember 2025
Tanpa Perbup SKJ, Terendus Bau Amis di Lingkaran Pansel Sekda Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:17 WIB

Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:28 WIB

Tourist Information Sampaikan Aspirasi Pariwisata Denpasar, Gus Yoga: Akan Dibawa ke Rapat Kerja DPRD Kota Denpasar

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tragedi Kebakaran di Serdang Bedagai, Sugiati Dorong Bantuan Cepat dan Edukasi Keselamatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:00 WIB

Pembaruan Data BPJS PBI, Gus Yoga: Negara Hadir dengan Prinsip Keadilan

Berita Terbaru

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, nampak sibuk dan bersemangat mengawasi pagelaran pasar murah Ramadhan 2026 di Kota Sumenep. ©okedaily.com/istimewa

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:31 WIB