Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) Berikan Bantuan Pendampingan Hukum kepada Empat Pelajar Kasus Demo Anarkis

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifis Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) saat melakukan pendampingan Empat pelajar yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi berujung anarkis di depan Kantor DPRD Bali pada 30 Agustus 2025.

Aktifis Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) saat melakukan pendampingan Empat pelajar yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi berujung anarkis di depan Kantor DPRD Bali pada 30 Agustus 2025.

Denpasar, Okedaily.com — Empat pelajar yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi berujung anarkis di depan Kantor DPRD Bali pada 30 Agustus 2025, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Penahanan dilakukan setelah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyerahkan keempat tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WITA.

Keempat pelajar tersebut masing-masing berinisial IPB (18), IKR (18), IKM (19), dan ASD (18). Mereka kini berstatus tahanan Kejari Denpasar dan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan. Proses pelimpahan perkara berlangsung selama kurang lebih 30 menit dan diterima langsung oleh Jaksa Gusti Karmawan, SH.

Pihak Kejari Denpasar menyebut, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Polda Bali yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

Menariknya, keempat pelajar tersebut tidak menghadapi proses hukum sendirian. Mereka mendapat pendampingan hukum dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD), gabungan advokat dan aktivis dari berbagai elemen masyarakat sipil. Koalisi ini dipimpin oleh I Made “Ariel” Suardana, SH., MH, yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.

“Koalisi ini dibentuk sebagai bentuk solidaritas hukum dan sosial untuk memastikan proses hukum terhadap para pelajar berjalan adil dan proporsional,” ujar Ariel seusai pelimpahan.

Ariel menegaskan, sebagian besar dari keempat pelajar tersebut masih duduk di kelas 3 SMA dan dalam waktu dekat akan menghadapi ujian akhir. Karena itu, penahanan dinilai tidak relevan dan justru dapat mengganggu masa depan pendidikan mereka.

Baca Juga :  Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Datangi Kejari Denpasar, Ajukan Penangguhan Penahanan Empat Pelajar

“Kami menilai penahanan di lapas tidak tepat. Mereka masih pelajar, bahkan akan ujian. Kami akan segera mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan, minimal menjadi tahanan rumah atau kota,” tegasnya.

Menurut Ariel, tindakan yang dilakukan para pelajar saat demonstrasi merupakan reaksi spontan, bukan aksi yang terencana atau bermotif politik. Ia menilai peran mereka dalam kericuhan tersebut relatif kecil dan seharusnya disikapi dengan pendekatan edukatif, bukan represif.

“Penahanan ini sudah tidak relevan. Perkaranya sudah lama, para tersangka juga kooperatif, dan mereka bukan pelaku utama. Kami berharap Kejaksaan mempertimbangkan untuk memulangkan mereka,” katanya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Oknum Wakil Rakyat

Ia juga menekankan bahwa aksi para pelajar bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan ekspresi kebebasan berpendapat yang seharusnya dilindungi dalam sistem demokrasi.

Dalam proses pelimpahan tersebut, sejumlah advokat dan aktivis dari KABUD turut hadir memberikan dukungan, di antaranya Nurdin, SH., MH; Cokorda Adnyaswari, SH; Aryantha Wijaya, SH; Cokorda Ekawati, SH; Indira; dan Diva.

IMG 20251021 WA0016
Sejumlah advokat dan aktivis dari KABUD turut hadir memberikan dukungan, di antaranya Made Ariel Suardana, S.H., M.H., Nurdin, SH., MH; Cokorda Adnyaswari, SH; Aryantha Wijaya, SH; Cokorda Ekawati, SH; Indira; dan Diva.

Selain itu, puluhan orang tua dan keluarga para tersangka juga hadir di Kejari Denpasar untuk memberikan dukungan moral. Suasana pelimpahan berlangsung tertib, meskipun tampak jelas rasa haru dan tegang menyelimuti para keluarga yang menyaksikan anak-anak mereka resmi ditahan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ansor dan Banser Peduli, Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya di Pasongsongan
De Gadjah Tanggapi Unggahan Bendesa Adat Peminge Soal MBG: Kritik Harus Beretika
Gus Yoga Ajak Umat Hindu Jaga Kesakralan Nyepi, Hindari Sebarkan Konten yang Bertentangan
Karcis Parkir Alun-Alun Jember Disorot, Poin C Dipertanyakan
Aktivis Soroti Jaringan Narkotika, Pengendali di Nisa Kambangan Belum Tersentuh
Massa FPR Geruduk UP3 Madura, Manager Menghindar?
Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:56 WIB

Ansor dan Banser Peduli, Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya di Pasongsongan

Senin, 9 Maret 2026 - 00:49 WIB

De Gadjah Tanggapi Unggahan Bendesa Adat Peminge Soal MBG: Kritik Harus Beretika

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

Karcis Parkir Alun-Alun Jember Disorot, Poin C Dipertanyakan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:18 WIB

Aktivis Soroti Jaringan Narkotika, Pengendali di Nisa Kambangan Belum Tersentuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:09 WIB

Massa FPR Geruduk UP3 Madura, Manager Menghindar?

Berita Terbaru

Sosialisasi PMB STAI Al-Hikmah Medan di SMA Negeri 2 Simpang Kiri Subulussalam, dan Pesantren Babussalam Aceh Singkil. ©okedaily.com/Ilham HB

Nasional

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Senin, 9 Mar 2026 - 18:26 WIB