Denpasar, Okedaily.com — Empat pelajar yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi berujung anarkis di depan Kantor DPRD Bali pada 30 Agustus 2025, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Penahanan dilakukan setelah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyerahkan keempat tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WITA.
Keempat pelajar tersebut masing-masing berinisial IPB (18), IKR (18), IKM (19), dan ASD (18). Mereka kini berstatus tahanan Kejari Denpasar dan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan. Proses pelimpahan perkara berlangsung selama kurang lebih 30 menit dan diterima langsung oleh Jaksa Gusti Karmawan, SH.
Pihak Kejari Denpasar menyebut, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Polda Bali yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
Menariknya, keempat pelajar tersebut tidak menghadapi proses hukum sendirian. Mereka mendapat pendampingan hukum dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD), gabungan advokat dan aktivis dari berbagai elemen masyarakat sipil. Koalisi ini dipimpin oleh I Made “Ariel” Suardana, SH., MH, yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.
“Koalisi ini dibentuk sebagai bentuk solidaritas hukum dan sosial untuk memastikan proses hukum terhadap para pelajar berjalan adil dan proporsional,” ujar Ariel seusai pelimpahan.
Ariel menegaskan, sebagian besar dari keempat pelajar tersebut masih duduk di kelas 3 SMA dan dalam waktu dekat akan menghadapi ujian akhir. Karena itu, penahanan dinilai tidak relevan dan justru dapat mengganggu masa depan pendidikan mereka.
“Kami menilai penahanan di lapas tidak tepat. Mereka masih pelajar, bahkan akan ujian. Kami akan segera mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan, minimal menjadi tahanan rumah atau kota,” tegasnya.
Menurut Ariel, tindakan yang dilakukan para pelajar saat demonstrasi merupakan reaksi spontan, bukan aksi yang terencana atau bermotif politik. Ia menilai peran mereka dalam kericuhan tersebut relatif kecil dan seharusnya disikapi dengan pendekatan edukatif, bukan represif.
“Penahanan ini sudah tidak relevan. Perkaranya sudah lama, para tersangka juga kooperatif, dan mereka bukan pelaku utama. Kami berharap Kejaksaan mempertimbangkan untuk memulangkan mereka,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa aksi para pelajar bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan ekspresi kebebasan berpendapat yang seharusnya dilindungi dalam sistem demokrasi.
Dalam proses pelimpahan tersebut, sejumlah advokat dan aktivis dari KABUD turut hadir memberikan dukungan, di antaranya Nurdin, SH., MH; Cokorda Adnyaswari, SH; Aryantha Wijaya, SH; Cokorda Ekawati, SH; Indira; dan Diva.

Selain itu, puluhan orang tua dan keluarga para tersangka juga hadir di Kejari Denpasar untuk memberikan dukungan moral. Suasana pelimpahan berlangsung tertib, meskipun tampak jelas rasa haru dan tegang menyelimuti para keluarga yang menyaksikan anak-anak mereka resmi ditahan.














