Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

- Redaksi

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Polisi amankan terduga kriminal. ©Istimewa

Ilustrasi : Polisi amankan terduga kriminal. ©Istimewa

MOJOKERTO Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto pada, Sabtu (28/5) sekira pukul 08.00 WIB, amankan dua pemuda asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat patroli rutin.

Baca Juga : Erwin Dasopang Diangkat Sebagai Anggota Kehormatan Banser Kota Medan

Kedua pemuda tersebut diamankan karena transaksi minuman keras (Miras) jenis arak Bali di Jalan Raya Desa Manduro Mangun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto, penangkapan itu bermula dari informasi warga sekitar. Keduanya yakni NPP (inisial) warga Desa Sumberrejo dan EWD (inisial) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Baca Juga : Pangkalan Angkatan Laut Batuporon Dipindah ke Sumenep, Ini Alasannya

“Penangkapan keduanya dari informasi masyarakat jika di lokasi BB tersebut sering terjadi transaksi miras. Dari informasi tersebut, petugas ke lokasi dan petugas menggeledah sebuah kendaraan pick up nopol P 8627 GD,” ungkap Subiyanto, Senin (30/5).

Baca Juga :  Pemuda Raas Sorot Kelangkaan BBM, Camat Habibi Merespon

Dari kendaraan pick up tersebut, kata Subiyanto, petugas menemukan barang bukti yakni sebanyak 208 botol miras jenis Arak Bali dan 50 botol jenis Vodka merk Captain Oleng.

Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti milik dua pemuda asal Jember. ©foto/istimewa

Ratusan botol miras tersebut, sambung dia, tidak dilengkapi ijin edar atau penjualan. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngoro.

Baca Juga : TTP3 Kabupaten Sumenep Tak Ubahnya Paguyuban Ludruk?

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Subiyanto.

Baca Juga :  Denpasar Diterjang Banjir, Gede Tommy DPRD Denpasar Soroti Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan

Kendati demikian, kedua pemuda asal Jember itu akan dijerat Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua IKSASS Badung Terpilih Tim Formatur Pusat IKSASS Bersama Lima Tokoh Lainnya
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa
Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng
Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern
RSUD Moh Anwar Terus Tingkatkan Mutu Layanan Melalui Validasi Data
Layani Ratusan Pasien, Kunjungan Poli Terpadu RSUD Moh Anwar Meningkat
Menuju Smart Hospital, RSUD Moh Anwar Terapkan Sistem Digital Terpadu
LBH GP Ansor Bali Luncurkan “Ngopi & Konsultasi Hukum”, Bantu Warga Akses Pendampingan Gratis

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:50 WIB

Ketua IKSASS Badung Terpilih Tim Formatur Pusat IKSASS Bersama Lima Tokoh Lainnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:31 WIB

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 13:12 WIB

Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern

Senin, 18 Mei 2026 - 12:59 WIB

RSUD Moh Anwar Terus Tingkatkan Mutu Layanan Melalui Validasi Data

Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB

Layani Ratusan Pasien, Kunjungan Poli Terpadu RSUD Moh Anwar Meningkat

Berita Terbaru