Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Kriminal

Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

Avatar of Okedaily
×

Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
Ilustrasi : Polisi amankan terduga kriminal. ©Istimewa

MOJOKERTO Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto pada, Sabtu (28/5) sekira pukul 08.00 WIB, amankan dua pemuda asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat patroli rutin.

Baca Juga : Erwin Dasopang Diangkat Sebagai Anggota Kehormatan Banser Kota Medan

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Kedua pemuda tersebut diamankan karena transaksi minuman keras (Miras) jenis arak Bali di Jalan Raya Desa Manduro Mangun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga :  Diduga Tonjok Warga, Aparat Desa Gendang Barat Dilaporkan Polisi

Menurut Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto, penangkapan itu bermula dari informasi warga sekitar. Keduanya yakni NPP (inisial) warga Desa Sumberrejo dan EWD (inisial) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Baca Juga : Pangkalan Angkatan Laut Batuporon Dipindah ke Sumenep, Ini Alasannya

“Penangkapan keduanya dari informasi masyarakat jika di lokasi BB tersebut sering terjadi transaksi miras. Dari informasi tersebut, petugas ke lokasi dan petugas menggeledah sebuah kendaraan pick up nopol P 8627 GD,” ungkap Subiyanto, Senin (30/5).

Dari kendaraan pick up tersebut, kata Subiyanto, petugas menemukan barang bukti yakni sebanyak 208 botol miras jenis Arak Bali dan 50 botol jenis Vodka merk Captain Oleng.

Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti milik dua pemuda asal Jember. ©foto/istimewa

Ratusan botol miras tersebut, sambung dia, tidak dilengkapi ijin edar atau penjualan. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngoro.

Baca Juga : TTP3 Kabupaten Sumenep Tak Ubahnya Paguyuban Ludruk?

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Subiyanto.

Kendati demikian, kedua pemuda asal Jember itu akan dijerat Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300
Perjuangan Warga Pulau Raas Hingga Aroma Bisnis Kemanusiaan?
Kopini

OKEDAILY.COM – Para pemudik normalnya akan bergembira ketika akan pulang kampung ke tanah kelahiran setelah sekian tahun di tanah rantau. Berkumpul bersama keluarga dan mengenang masa-masa kecil di kampung halaman….