Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

- Editorial Team

Senin, 30 Mei 2022 - 15:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Ilustrasi : Polisi amankan terduga kriminal. ©Istimewa

Ilustrasi : Polisi amankan terduga kriminal. ©Istimewa

MOJOKERTO – Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto pada, Sabtu (28/5) sekira pukul 08.00 WIB, amankan dua pemuda asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat patroli rutin.

Baca Juga : Erwin Dasopang Diangkat Sebagai Anggota Kehormatan Banser Kota Medan

Kedua pemuda tersebut diamankan karena transaksi minuman keras (Miras) jenis arak Bali di Jalan Raya Desa Manduro Mangun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto, penangkapan itu bermula dari informasi warga sekitar. Keduanya yakni NPP (inisial) warga Desa Sumberrejo dan EWD (inisial) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Baca Juga : Pangkalan Angkatan Laut Batuporon Dipindah ke Sumenep, Ini Alasannya

“Penangkapan keduanya dari informasi masyarakat jika di lokasi BB tersebut sering terjadi transaksi miras. Dari informasi tersebut, petugas ke lokasi dan petugas menggeledah sebuah kendaraan pick up nopol P 8627 GD,” ungkap Subiyanto, Senin (30/5).

Baca Juga :  Jelang Galungan, Gerindra Bali Bagikan 154 Ekor Babi untuk Relawan di Denpasar

Dari kendaraan pick up tersebut, kata Subiyanto, petugas menemukan barang bukti yakni sebanyak 208 botol miras jenis Arak Bali dan 50 botol jenis Vodka merk Captain Oleng.

Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti milik dua pemuda asal Jember. ©foto/istimewa

Ratusan botol miras tersebut, sambung dia, tidak dilengkapi ijin edar atau penjualan. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngoro.

Baca Juga : TTP3 Kabupaten Sumenep Tak Ubahnya Paguyuban Ludruk?

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Subiyanto.

Baca Juga :  Sapi Sonok Tak Masuk Kalender Wisata Sumenep, Disbudporapar Siap Akomodir Ini Syaratnya

Kendati demikian, kedua pemuda asal Jember itu akan dijerat Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News