Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Polisi amankan terduga kriminal. ©Istimewa

Ilustrasi : Polisi amankan terduga kriminal. ©Istimewa

MOJOKERTO Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto pada, Sabtu (28/5) sekira pukul 08.00 WIB, amankan dua pemuda asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat patroli rutin.

Baca Juga : Erwin Dasopang Diangkat Sebagai Anggota Kehormatan Banser Kota Medan

Kedua pemuda tersebut diamankan karena transaksi minuman keras (Miras) jenis arak Bali di Jalan Raya Desa Manduro Mangun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto, penangkapan itu bermula dari informasi warga sekitar. Keduanya yakni NPP (inisial) warga Desa Sumberrejo dan EWD (inisial) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Baca Juga : Pangkalan Angkatan Laut Batuporon Dipindah ke Sumenep, Ini Alasannya

“Penangkapan keduanya dari informasi masyarakat jika di lokasi BB tersebut sering terjadi transaksi miras. Dari informasi tersebut, petugas ke lokasi dan petugas menggeledah sebuah kendaraan pick up nopol P 8627 GD,” ungkap Subiyanto, Senin (30/5).

Baca Juga :  Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kajari Jombang : Sekitar Rp400 Juta Lebih

Dari kendaraan pick up tersebut, kata Subiyanto, petugas menemukan barang bukti yakni sebanyak 208 botol miras jenis Arak Bali dan 50 botol jenis Vodka merk Captain Oleng.

Dua Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti milik dua pemuda asal Jember. ©foto/istimewa

Ratusan botol miras tersebut, sambung dia, tidak dilengkapi ijin edar atau penjualan. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngoro.

Baca Juga : TTP3 Kabupaten Sumenep Tak Ubahnya Paguyuban Ludruk?

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Subiyanto.

Baca Juga :  Banjir Landa Jalan Tohpati, Denpasar Timur, Gede Tommy DPRD Denpasar Desak Mitigasi Tata Ruang

Kendati demikian, kedua pemuda asal Jember itu akan dijerat Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ansor dan Banser Peduli, Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya di Pasongsongan
De Gadjah Tanggapi Unggahan Bendesa Adat Peminge Soal MBG: Kritik Harus Beretika
Gus Yoga Ajak Umat Hindu Jaga Kesakralan Nyepi, Hindari Sebarkan Konten yang Bertentangan
Karcis Parkir Alun-Alun Jember Disorot, Poin C Dipertanyakan
Aktivis Soroti Jaringan Narkotika, Pengendali di Nisa Kambangan Belum Tersentuh
Massa FPR Geruduk UP3 Madura, Manager Menghindar?
Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:56 WIB

Ansor dan Banser Peduli, Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya di Pasongsongan

Senin, 9 Maret 2026 - 00:49 WIB

De Gadjah Tanggapi Unggahan Bendesa Adat Peminge Soal MBG: Kritik Harus Beretika

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

Karcis Parkir Alun-Alun Jember Disorot, Poin C Dipertanyakan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:18 WIB

Aktivis Soroti Jaringan Narkotika, Pengendali di Nisa Kambangan Belum Tersentuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:09 WIB

Massa FPR Geruduk UP3 Madura, Manager Menghindar?

Berita Terbaru

Sosialisasi PMB STAI Al-Hikmah Medan di SMA Negeri 2 Simpang Kiri Subulussalam, dan Pesantren Babussalam Aceh Singkil. ©okedaily.com/Ilham HB

Nasional

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Senin, 9 Mar 2026 - 18:26 WIB