Ia menyebut, bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, serta menyampaikan informasi kepada publik.
Kendati demikian, sinergitas antara kepolisian dan insan pers, dinilai menjadi bagian penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas institusi tersebut.
Semestinya, sambung dia, momentum peningkatan status atau tipe institusi kepolisian di Kabupaten Sumenep ini, sejatinya diharapkan menjadi awal penguatan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya termasuk dalam membangun hubungan yang lebih terbuka dan profesional dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim dilapangan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polda Jawa Timur, terkait keluhan sejumlah wartawan mengenai pelaksanaan peliputan dalam agenda pengukuhan Polresta Sumenep.
Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi, redaksi okedaily.com akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Penulis : M. Surahman
Editor : Wandi Abdullah
Sumber Berita: Okedailycom
Halaman : 1 2













