Kabag Hukum Setdakab Sumenep Teledor, DPKS Terancam Bubar Jalan

- Editorial Team

Minggu, 23 Januari 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi IV FPKB DPRD Kabupaten Sumenep, Abu Hasan, S.H. (c)Humas

Sekretaris Komisi IV FPKB DPRD Kabupaten Sumenep, Abu Hasan, S.H. (c)Humas

Sumenep – Seusai LBH FORpKOT gelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Sumenep, pada Senin (17/1/22) siang, publik dihebohkan kabar pembubaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Periode 2021-2026.

Bagaimana tidak menyita perhatian publik, keberadaan DPKS itu baru terbentuk seumur jagung yang dilantik oleh Achmad Fauzi, S.H., M.H. Bupati Sumenep, Jawa Timur, pada Senin 6 Desember 2021 lalu. Kini sudah terancam dibubarkan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan, S.H. mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, berdirinya DPKS ini didasari atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan ditindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah mengeluarkan PP ini, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka melaksanakan beberapa pasal di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Maka terkait dengan fokus rekomendasi ini, kami menghendaki agar rekrutmen yang cacat secara hukum dibatalkan,” tegas Abu Hasan kepada awak media di ruang Komisi IV DPRD Sumenep, Jum’at (21/1/22).

Bagi Abu Hasan, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 merupakan produk politik yang dipikirkan secara detail oleh anggota DPRD Sumenep pada masanya. Dirinya berkeyakinan, semua itu pasti membutuhkan pemikiran-pemikiran yang jeli dan cerdas.

“Karena memang sudah cukup jelas dalam Perda tersebut di bagian ke-5 pasal 169 ayat 7 mengharuskan untuk dibentuknya DPKS itu didasari atas terbitnya Peraturan Bupati Sumenep (Perbup, red),” jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dalam kaca mata hukum atas persoalan ini butuh berfikir sehat, bagaimana sebuah lembaga itu terbentuk tanpa aturan main yang jelas. “Ya aturan mainnya di Perbup itu, yang harus dilaksanakan oleh DPKS dan dijadikan acuan,” ujar Abu Hasan.

Baca Juga :  Tes SKB CPNS 2021 Kabupaten Sumenep Akan Digelar, Cek Waktunya Disini

Abu Hasan pun mengibaratkan persoalan ini sama seperti semisalnya seseorang pesan sandal, ketika membelinya dengan tidak menyebutkan nomor dan warna apa, pasti tidak akan cocok dan tidak akan dipakai sesuai kepentingan.

“Ya kira-kira begitu juga lah, keberadaan dan kepentingan untuk dibentuknya DPKS ini. Artinya harus diatur oleh regulasi,” terang pria asli Kepulauan Kangean itu.

Kabag Hukum Setdakab Sumenep Teledor, DPKS Terancam Bubar Jalan
Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H. (c)eljabar

Adapun poin dari rekomendasi itu, lanjut Abu Hasan, Komisi menyimpulkan dari hasil rapat koordinasi bersama pihak terkait merekomendasi pembatalan terhadap rekrutmen DPKS tersebut. Dimana di dalamnya ada Kabag Hukum Setdakab dan eks Plt Kadisdik Sumenep.

“Yang saya sayangkan mas, disini kan waktu rapat koordinasi kita undang Kabag Hukum karena ini permasalahan hukum. Jadi kami tidak serta merta, komisi dengan segala kewenangannya juga tidak memperhatikan sisi hukumnya,” ungkap Abu Hasan.

Lebih lanjut Abu Hasan menyampaikan, semestinya ini dihentikan terlebih dahulu, dipastikan ada aturan main yang mengikat secara hukum. Ia melihat keteledoran yang dilakukan Kabag Hukum dalam konteks pembentukan atau rekrutmen DPKS, janganlah dianggap enteng adanya Perbup.

“Saya rasa kalau Kabag Hukum ini mau peka terhadap permasalahan, sudah tahu rekrutmen DPKS itu tidak ada Perbupnya tapi masih dilanjut, ini sebuah kelalaian,” kesalnya.

Padahal, tambah Abu Hasan, Perbup itu merupakan kata kuncinya. Namun seakan-akan menurut Kabag Hukum, cukup dengan SK. Semestinya setiap dikeluarkan SK Bupati itu ada dasarnya.

“Terserah kalau memang kelembagaannya harus dibubarkan karena sudah cacat hukum dari awal, ya terserah publik nanti yang akan menghakimi semua itu,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep tersebut.

Sekali lagi, Abu Hasan menegaskan bahwa, pihaknya tidak merekomendasikan membubarkan DPKS. Tapi ada beberapa masyarakat pemberi mandat datang kepadanya menyampaikan, agar DPKS itu dibubarkan saja. Karena tidak memberikan kontribusi yang maksimal juga terhadap pendidikan yang ada di kabupaten ini.

“Saya tidak berhak dalam konteks itu, karena memang sudah ada aturan main yang mengaturnya,” Pungkas Abu Hasan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Tanam Tembakau atau Rugi? Bupati Sumenep Beri Pesan Penting untuk Petani
Perubahan Anggaran 2026, DPRD Sumenep: Jangan Lupakan Rakyat
Bawaslu Denpasar Jalin Silaturahmi dengan Gerindra Denpasar, Gus Yoga: Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Berintegritas
Sosok Dermawan Edi Kuswanto Jadi Harapan Baru Warga Lembung Timur di Pilkades 2029
Perluasan Relaksasi BPHTB Jadi Usulan Gus Yoga untuk Permudah Milenial Miliki Rumah di Denpasar
DPRD Kota Denpasar Dorong Penataan Muara Tukad Rangda, Berikut Tujuannya
DPRD Kota Denpasar Usulkan Normalisasi Tukad Rangda untuk Atasi Banjir
De Gadjah: Kualitas Caleg Perempuan Lebih Penting dari Sekadar Kuota

Related News

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tanam Tembakau atau Rugi? Bupati Sumenep Beri Pesan Penting untuk Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Perubahan Anggaran 2026, DPRD Sumenep: Jangan Lupakan Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:54 WIB

Bawaslu Denpasar Jalin Silaturahmi dengan Gerindra Denpasar, Gus Yoga: Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Berintegritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:17 WIB

Sosok Dermawan Edi Kuswanto Jadi Harapan Baru Warga Lembung Timur di Pilkades 2029

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Perluasan Relaksasi BPHTB Jadi Usulan Gus Yoga untuk Permudah Milenial Miliki Rumah di Denpasar

Latest News

Sejumlah nelayan Pulau Sapudi duduk bersama. Mereka tampak serius berdiskusi. Ekspresi wajah khawatir dan cemas terlihat. Suasana menggambarkan keresahan warga terkait proyek MS2-2 Medco Energi. ®okedaily.com [Hasan Al-Hakiki]

Ekonomi Bisnis

MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:40 WIB

Mochlis Al-bath, Tokoh Pemuda Sholawat Juruan Daya. ®okedaily.com

Kopini

Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB

Antusias pengunjung pada momen Gebyar Paud Gayam, menjadi berkah bagi UMKM setempat. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:10 WIB