Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

- Editorial Team

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Agustin Baltzer Toloza didampingi Pihak kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn., bersama timnya : Nurdin, SH.,MH. C. Me, Aryantha Wijaya, SH, Cokorda Ekawati, SH

Agustin Baltzer Toloza didampingi Pihak kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn., bersama timnya : Nurdin, SH.,MH. C. Me, Aryantha Wijaya, SH, Cokorda Ekawati, SH

Denpasar, Okedaily.com – Kasus dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap warga negara asing (WNA) yang melibatkan seorang advokat, Ni Komang Monica Christin Dani, S.H., M.Kn., resmi naik ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan selama hampir tujuh bulan di Polsek Kuta Selatan.

Laporan tersebut dibuat oleh Agustin Baltzer Toloza, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 27 Maret 2025.

Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, polisi dinilai telah menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor. Sebagai tindak lanjut, penyidik Polsek Kuta Selatan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Badung pada 9 Oktober 2025 dengan terlapor atas nama advokat Ni Komang Monica Christin Dani, S.H., M.Kn.

Ni Komang Monica dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP dan pengancaman sebagaimana Pasal 335 KUHP terhadap klien pelapor, yang merupakan WNA asal Chile, Agustin Baltzer Toloza.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Maret 2025. Saat itu, Agustin yang menjabat sebagai Direktur Marketing PT Heritage Group mendapat tugas dari owner perusahaan, Cristian Manovel Garcia, untuk mengambil laptop dari kantor perusahaan. Namun, kantor tersebut diduga telah digembok dan dirantai oleh terlapor.

Baca Juga :  Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Setelah membuka gembok dan mengambil laptop yang berisi data-data penting klien sekitar pukul 21.20 WITA, Agustin kemudian didatangi oleh terlapor di rumahnya di Jl. Bong Keker, Gg. Sangkutala No. 6, Jimbaran, sekitar 30 menit kemudian. Di lokasi inilah aksi kekerasan dan ancaman tersebut diduga terjadi.

Pihak kuasa hukum pelapor, Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn., bersama timnya : Nurdin, SH.,MH. C. Me, Aryantha Wijaya, SH, Cokorda Ekawati, SH, menyatakan bahwa kenaikan perkara ini ke tahap penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum berjalan serius.

Baca Juga :  Aktivis Kepulauan Desak Polsek Sapeken Tangkap Para Pencuri Kayu Perhutani

“Dengan naiknya perkara ini ke penyidikan, kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Budi Arsawan dalam keterangan tertulis, Senin (28/10).

Selain kasus ini, advokat Ni Komang Monica Christin Dani diketahui juga telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi SAI DPC Denpasar. Ia juga dilaporkan ke Polda Bali dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB