Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Hukum

KPU Toba Bantah Tuduhan Meloloskan Paslon Tanpa Pengunduran Diri sebagai PNS

Avatar of Okedaily
×

KPU Toba Bantah Tuduhan Meloloskan Paslon Tanpa Pengunduran Diri sebagai PNS

Sebarkan artikel ini
KPU Toba Bantah Tuduhan Meloloskan Paslon Tanpa Pengunduran Diri sebagai PNS
Kuasa hukum KPU Kabupaten Toba, Henry Simon Sitinjak, membantah tuduhan pemohon yang didalilkan dalam sengketa Pilkada Toba 2024 di sidang MK. ©Okedaily.com/Istimewa

TOBA, OKEDAILY Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Toba nomor urut 1, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu.

Tuduhan tersebut menyatakan bahwa KPU telah meloloskan paslon nomor urut 2, Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak, tanpa pengunduran diri Robinson dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300
Baca Juga :  Demokrasi Junub, Fauzi AS Bicara Dugaan Praktik Kotor Pilkada Sumenep 2024

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/), kuasa hukum KPU Toba, Henry Simon Sitinjak, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Ia menjelaskan bahwa Robinson Sitorus telah memenuhi prosedur yang diwajibkan, termasuk pengunduran diri sebagai PNS sebelum mencalonkan diri.

Baca Juga :  DPC AWDI Sumenep Mulai Menggebrak, Soroti Proyek Aspal DGEM di Kepulauan

“Kami memiliki bukti bahwa Robinson telah mengajukan surat permohonan pensiun dini tertanggal 26 Agustus 2024. Selain itu, terdapat surat keterangan dari Badan Diklat Kejaksaan Agung RI tertanggal 6 September 2024, yang menyatakan pengajuan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses,” ungkap Henry di persidangan.

Henry juga membantah klaim bahwa pencalonan Robinson Sitorus merugikan pasangan Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak relevan.

Baca Juga :  Dibalik Laporan Polisi Kades Buddi Arjasa, Ada Pamen Polri Polda Jatim?

Ia juga menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pilkada, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan administrasi telah dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Rapat Persiapan Gugatan Pilkada 2024 di Pegunungan Prancak: Demokrasi Sumenep di Titik Noda

Kendati demikian, KPU Toba meminta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Sidang ini merupakan bagian dari proses sengketa Pilkada Toba 2024 yang masih berlangsung di MK. Keputusan akhir akan diumumkan setelah seluruh bukti dan argumen dari kedua belah pihak disampaikan.

Example 325x300
Example floating
Ketua GMKI Cabang Toba Soroti Konflik Tanah Adat
Daerah

OkeDaily.com – Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Toba, Togi Siahaan, menegaskan komitmen organisasinya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terkait konflik tanah di kawasan Danau Toba. Dalam pidato pelantikannya,…