KPU Toba Bantah Tuduhan Meloloskan Paslon Tanpa Pengunduran Diri sebagai PNS

- Editorial Team

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum KPU Kabupaten Toba, Henry Simon Sitinjak, membantah tuduhan pemohon yang didalilkan dalam sengketa Pilkada Toba 2024 di sidang MK. ©Okedaily.com/Istimewa

Kuasa hukum KPU Kabupaten Toba, Henry Simon Sitinjak, membantah tuduhan pemohon yang didalilkan dalam sengketa Pilkada Toba 2024 di sidang MK. ©Okedaily.com/Istimewa

TOBA, OKEDAILY Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Toba nomor urut 1, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu.

Tuduhan tersebut menyatakan bahwa KPU telah meloloskan paslon nomor urut 2, Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak, tanpa pengunduran diri Robinson dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  IMORI Sumut Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua KONI Tapteng 2026–2030

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/), kuasa hukum KPU Toba, Henry Simon Sitinjak, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa Robinson Sitorus telah memenuhi prosedur yang diwajibkan, termasuk pengunduran diri sebagai PNS sebelum mencalonkan diri.

Baca Juga :  Instalasi Listrik di Pulau Karamian Picu Polemik, Warga Pertanyakan Transparansi Biaya

“Kami memiliki bukti bahwa Robinson telah mengajukan surat permohonan pensiun dini tertanggal 26 Agustus 2024. Selain itu, terdapat surat keterangan dari Badan Diklat Kejaksaan Agung RI tertanggal 6 September 2024, yang menyatakan pengajuan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses,” ungkap Henry di persidangan.

Henry juga membantah klaim bahwa pencalonan Robinson Sitorus merugikan pasangan Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak relevan.

Baca Juga :  Punya Keluhan Kewanitaan? RSUD Moh Anwar Sumenep Sediakan Dua Dokter Cantik Spesialis Kulit dan Kelamin

Ia juga menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pilkada, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan administrasi telah dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Kendati demikian, KPU Toba meminta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Sidang ini merupakan bagian dari proses sengketa Pilkada Toba 2024 yang masih berlangsung di MK. Keputusan akhir akan diumumkan setelah seluruh bukti dan argumen dari kedua belah pihak disampaikan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas
Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Related News

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:51 WIB

Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Latest News