TOBA, OKEDAILY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Toba nomor urut 1, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu.
Tuduhan tersebut menyatakan bahwa KPU telah meloloskan paslon nomor urut 2, Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak, tanpa pengunduran diri Robinson dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/), kuasa hukum KPU Toba, Henry Simon Sitinjak, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa Robinson Sitorus telah memenuhi prosedur yang diwajibkan, termasuk pengunduran diri sebagai PNS sebelum mencalonkan diri.
“Kami memiliki bukti bahwa Robinson telah mengajukan surat permohonan pensiun dini tertanggal 26 Agustus 2024. Selain itu, terdapat surat keterangan dari Badan Diklat Kejaksaan Agung RI tertanggal 6 September 2024, yang menyatakan pengajuan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses,” ungkap Henry di persidangan.
Henry juga membantah klaim bahwa pencalonan Robinson Sitorus merugikan pasangan Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak relevan.
Ia juga menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pilkada, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan administrasi telah dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kendati demikian, KPU Toba meminta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Sidang ini merupakan bagian dari proses sengketa Pilkada Toba 2024 yang masih berlangsung di MK. Keputusan akhir akan diumumkan setelah seluruh bukti dan argumen dari kedua belah pihak disampaikan.