Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Seni Budaya

KNPI Kota Binjai Gelar Diskusi Publik, Abyadi Siregar : Pelayanan Publik Harus Maksimal

Avatar of Okedaily
×

KNPI Kota Binjai Gelar Diskusi Publik, Abyadi Siregar : Pelayanan Publik Harus Maksimal

Sebarkan artikel ini
KNPI Kota Binjai Gelar Diskusi Publik, Abyadi Siregar : Pelayanan Publik Harus Maksimal
Dok. KNPI Kota Binjai

OKEDAILY, SUMUT Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Binjai, melaksanakan kegiatan diskusi publik pada Rabu, (21/12), di Pendopo Umar Baki, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kegiatan yang bertajuk “Pemanfaatan Pelayanan Publik, Bagaimana Peran Pemuda?” tersebut menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar dan Tokoh Pemuda Kota Binjai, Agus Purwanto.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Ketua Panitia, Hadyan Siregar dalam sambutannya mengucapkan rasa terimakasih kepada kedua narasumber karena sudah berkenan menyempatkan waktunya untuk menghadiri acara diskusi tersebut.

Baca Juga :  Gerakan Al-maun Pemuda Muhammadiyah Sumut Berbagai

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD KNPI Kota Binjai yang diwakili Sekretaris, Dedy Wahyu Utama menyampaikan “Kita dengan sengaja mengundang Kepala Ombudsman Sumut hadir di Kota Binjai, karena kita semua sadar, betapa pentingnya pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang prima guna kemaslahatan orang banyak,” jelasnya.

“Maka itu pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik, pengawasan oleh Ombudsman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini, serta tidak terlepas juga peran serta pengawasan DPR maupun DPRD Kab/Kota,” imbuhnya.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Gelar Kegiatan Sosialisasi Mengenai Ketentuan di Bidang Cukai

KNPI Kota Binjai Gelar Diskusi Publik, Abyadi Siregar : Pelayanan Publik Harus Maksimal

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengungkapkan, “Pelayanan publik harus maksimal, ini menjadi cerminan kearifan maupun keberhasilan penyelenggara negara dalam melayani seluruh unsur elemen sosial masyarakat,” bebernya, berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Kita sebagai masyarakat jika ada menemukan hal-hal yang menyimpang dari koridor perundang-undangan mengenai pelayanan publik, kiranya kita bersama Ombudsman untuk secara bersama melakukan tindakan pengawasan, semata-mata mewujukan pemerintahan yang baik, benar dan tepat guna,” papar Abyadi.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN STAI Al-Ishlahiyah Binjai Sukses Gelar Seminar Kepemudaan

Pada rangkaian giat diskusi kali ini turut hadir Wali Kota Binjai, Amir Hamzah yang diwakili Kabid Politik Kesbangpol Kota Binjai, T. Sehbana Pandia, Kabaglog Polres Binjai, Kompol Misrianto, Ketua Harian DPD KNPI Kota Binjai, Isminar, dan

Selain itu turut hadir sejumlah perwakilan organisasi, Master Of Ceremony Gugun Sembiring, PC HIMMAH Kota Binjai, BEM Kaputama Binjai, Sanggar Seni Wahyu Satrio Putro, Seniman Binjai, Baladhika Karya Soksi Kota Binjai, BEM STIT Al-Washliyah dan Mahasiswa/i STAI Al-Ishlahiyah Binjai. (Nh)

Example 325x300
Example floating
Example 325x300