Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Imrah (tengah) menggunakan rompi merah jambu khas kejaksaan, tersangka dugaan korupsi. ©okedaily.com [foto: Wahyudi Limadetik]

Kades Imrah (tengah) menggunakan rompi merah jambu khas kejaksaan, tersangka dugaan korupsi. ©okedaily.com [foto: Wahyudi Limadetik]

Surabaya, OkeDaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, resmi menahan, Kades Imrah, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 585.106.750.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Nurahmat Menjabat Wakil Ketua Karang Taruna Jawa Timur Masa Bhakti 2022-2027

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep.

Baca Juga :  Sinkronisasi Program, BEM FAI Kabinet Baswara Unisma Gelar Pra Raker

“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya” katanya, Kamis (23/4/2026).

Endro menyebut, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024-2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya sejumlah pertemuan dan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.

Baca Juga :  Mobil Lasehat RSUD Moh Anwar Sumenep Sudah Bantu Antar 500 Pasien

“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kedes Imrah, diduga melakukan sejumlah kejahatan korupsi, salah satunya Badan Usaha Desa (BUMDes) fiktif dan pengurangan volume pekerjaan sejumlah proyeks di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Nurifan Hairi

Editor : Mashudi Surahman

Sumber Berita: okedaily.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Pemerataan Pendidikan, DPRD Denpasar Usulkan Pembangunan SMP Baru di Sanur dan Pemogan
Zulfikar Wijaya Tekankan Kerukunan sebagai Kekuatan Bali saat Hadiri Silaturahim Warga Banjar Sapta Bumi
Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut
Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut
Gus Yoga Sepakat dengan De Gadjah, Dukung Evaluasi MBG Usai Kritik Ni Luh Djelantik
Ni Luh Djelantik Kritik MBG, De Gadjah Sepakat Audit dan Evaluasi, Tolak Program Dihentikan
Bantu Masyarakat Melek Hukum, LBH Ansor Bali Gelar Konsultasi Gratis
Prabowo Copot Kepala BGN, Zulfikar Wijaya Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:32 WIB

Dorong Pemerataan Pendidikan, DPRD Denpasar Usulkan Pembangunan SMP Baru di Sanur dan Pemogan

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:26 WIB

Zulfikar Wijaya Tekankan Kerukunan sebagai Kekuatan Bali saat Hadiri Silaturahim Warga Banjar Sapta Bumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:02 WIB

Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut

Senin, 8 Juni 2026 - 01:08 WIB

Gus Yoga Sepakat dengan De Gadjah, Dukung Evaluasi MBG Usai Kritik Ni Luh Djelantik

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB