OkeDaily.com – Anggota DPRD Sumenep, Madura, Nia Kurnia Fauzi, mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Salah satu poin utama dalam raperda ini adalah perlindungan bagi korban. Usulan tersebut telah masuk dalam Propemperda 2025 dan menjadi bagian dari 39 raperda yang sedang dipersiapkan.
Menurut Nia, regulasi ini penting sebagai langkah preventif dan protektif dalam menangani kasus KDRT. “Selama ini, kasus KDRT kerap terjadi, bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas untuk melindungi korban,” tegasnya.
KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang masih marak terjadi di Sumenep. Regulasi yang tepat diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus mencegah kekerasan serupa di masa depan.
Nia Kurnia menyoroti kasus tragis yang menimpa NS (27), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Lenteng, yang menjadi korban kekerasan suaminya, AR (28), warga Kecamatan Batang-Batang.
NS mengalami kekerasan berulang kali, hingga akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan. “Tragedi ini menjadi bukti bahwa regulasi perlindungan bagi korban KDRT sangat mendesak,” ujarnya.
Nia Kurnia menambahkan bahwa regulasi ini nantinya akan mempermudah akses korban untuk mendapatkan bantuan hukum serta layanan psikologis guna pemulihan mental dan fisik mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa korban KDRT mendapatkan perlindungan, bantuan hukum, dan dukungan psikologis yang layak agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.