Nia Kurnia Fauzi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanganan KDRT

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Sumenep fraksi PDIP, Nia Kurnia Fauzi. ©Okedaily.com/Istimewa

Anggota DPRD Sumenep fraksi PDIP, Nia Kurnia Fauzi. ©Okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Anggota DPRD Sumenep, Madura, Nia Kurnia Fauzi, mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Salah satu poin utama dalam raperda ini adalah perlindungan bagi korban. Usulan tersebut telah masuk dalam Propemperda 2025 dan menjadi bagian dari 39 raperda yang sedang dipersiapkan.

Baca Juga :  Keakraban Pertemuan Prabowo Bersama Anak dan Menantu Jokowi, Gus Yoga : Prabowo Sosok Pemimpin Pemersatu

Menurut Nia, regulasi ini penting sebagai langkah preventif dan protektif dalam menangani kasus KDRT. “Selama ini, kasus KDRT kerap terjadi, bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas untuk melindungi korban,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang masih marak terjadi di Sumenep. Regulasi yang tepat diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus mencegah kekerasan serupa di masa depan.

Baca Juga :  Ribuan Pemilih Fiktif Tercatat di Masalembu, Dr. Uhaib : Janganlah Terlibat Dalam Persekongkolan Jahat

Nia Kurnia menyoroti kasus tragis yang menimpa NS (27), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Lenteng, yang menjadi korban kekerasan suaminya, AR (28), warga Kecamatan Batang-Batang.

NS mengalami kekerasan berulang kali, hingga akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan. “Tragedi ini menjadi bukti bahwa regulasi perlindungan bagi korban KDRT sangat mendesak,” ujarnya.

Baca Juga :  De Gadjah dan Wayan Koster Bahas PSEL hingga Sekolah Rakyat Saat Makan Siang di Denpasar

Nia Kurnia menambahkan bahwa regulasi ini nantinya akan mempermudah akses korban untuk mendapatkan bantuan hukum serta layanan psikologis guna pemulihan mental dan fisik mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa korban KDRT mendapatkan perlindungan, bantuan hukum, dan dukungan psikologis yang layak agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

De Gadjah: Kualitas Caleg Perempuan Lebih Penting dari Sekadar Kuota
Duet De Gadjah-AWK Disebut untuk Pilgub Bali 2030, Ini Tanggapannya
Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD
De Gadjah dan Wayan Koster Bahas PSEL hingga Sekolah Rakyat Saat Makan Siang di Denpasar
Soal Pernyataan Saiful Mujani, Zulfikar: Indonesia Butuh Persatuan, Bukan Narasi Menjatuhkan Presiden
Dul Siam Minta Pemkab Tindaklanjuti Aspirasi dalam Musrenbang RKPD 2027
Simak Usulan Pokir DPRD Sumenep dalam Musrenbang RKPD 2027
Musrenbang RKPD 2027, Wabup Imam Pastikan Perhatikan Kepulauan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:07 WIB

De Gadjah: Kualitas Caleg Perempuan Lebih Penting dari Sekadar Kuota

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

Duet De Gadjah-AWK Disebut untuk Pilgub Bali 2030, Ini Tanggapannya

Minggu, 26 April 2026 - 14:59 WIB

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 10:40 WIB

De Gadjah dan Wayan Koster Bahas PSEL hingga Sekolah Rakyat Saat Makan Siang di Denpasar

Selasa, 7 April 2026 - 17:25 WIB

Soal Pernyataan Saiful Mujani, Zulfikar: Indonesia Butuh Persatuan, Bukan Narasi Menjatuhkan Presiden

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB