Ribuan Pemilih Fiktif Tercatat di Masalembu, Dr. Uhaib : Janganlah Terlibat Dalam Persekongkolan Jahat

- Editorial Team

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Penyerahan temuan data pemilih fiktif di Kecamatan Masalembu. ©Okedaily.com/Humas KPU Sumenep

Penyerahan temuan data pemilih fiktif di Kecamatan Masalembu. ©Okedaily.com/Humas KPU Sumenep

SUMENEP – Sejumlah tujuh ribu lebih warga meninggal, dan tidak dikenal masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Kecamatan Masalembu. Data ini disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat pada, Rabu (24/5).

Ketua Panwaslu Masalembu, Hidayat mengatakan bahwa pencantuman data tersebut dalam DPSHP terbilang ganjil. Apalagi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

“Ini aneh, Pantarlih sudah tahu ada pemilih di daftar pemilih sementara itu tidak dikenal dan ada yang meninggal, tapi oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Masalembu masih dipaksakan dimasukkan dalam daftar pemilih,” kata pria asli Masalembu tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades Sapeken Dipanggil Polres Sumenep

Ia juga menyebut, persoalan semrawutnya DPSHP ini terjadi di empat desa Kecamatan Masalembu yaitu Desa Masalima, Sukajeruk, Masakambing, dan Keramian. Total pemilihnya 21.368 orang.

“Mestinya pada saat coklit orang yang sudah meninggal ya hapus saja, wong sudah sama-sama tahu. PPS, PPK, dan Pantarlih sama-sama tahu orangnya meninggal. Kalau tidak bisa dihapus untuk apa ada pantarlih dan coklit,” kata Dayat, sapaan akrabnya.

Dayat sendiri mengaku telah bersurat ke Bawaslu Sumenep serta mengirim surat untuk perbaikan pada PPK Masalembu, tapi pihak PPK tidak mau menghapus data pemilih yang meninggal dan tidak dikenal itu. “PPK tidak mau menghapus, katanya mereka tidak boleh dihapus oleh KPU,” papar Dayat.

Baca Juga :  Celoteh Fahri Hamzah Siap Jadi Capres, Pengamat: Lebih Cocok Jadi Cawapres Puan, Rebut Suara Pemilih Rasional

Sementara itu, Panwaslu Desa Masalima, Syamsuddin juga mengatakan hal yang sama bahwa di Desa tersebut ditemukan sekitar dua ribu lebih pemilih tidak dikenal, meninggal, dan salah penempatan TPS.

Data ini menurutnya semrawut, karena PPK dan PPS tidak mengikuti hasil coklit. “Pantarlih itu kan sudah ngecek NIK dan KK, datanya pasti valid. Tapi, kok orang yang tanpa NIK dan KK itu tetap dimasukkan oleh PPS,” katanya sangat heran.

Syamsuddin juga berupaya mengirim surat imbauan kepada PPS Desa Masalima agar diperbaiki DPSHP bagi pemilih yang meninggal dan tidak dikenal. “Surat imbauan kami sudah diterima oleh PPS Masalima, kami tunggu hasilnya,” katanya.

Baca Juga :  Jika Diperlukan, PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk Bupati Bogor Ade Yasin

Dalih PPK Masalembu

Divisi Data PPK Masalembu, Mukhlis Fatmal berdalih bahwa pihaknya hanya patuh pada aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, dan juknis dari KPU yang mana, menurutnya, di aturan tersebut tidak diperbolehkan menghapus data orang meninggal tanpa surat kematian.

“Di aturan KPU tidak boleh menghapus data pemilih meninggal jika tanpa surat keterangan meninggal minimal dari desa. Jadi, kami harus sesuai dengan aturan administrasi. Nanti kami kena,” kata dia.

Ketika disinggung bagaimana jika PPK, Panwas, dan pantarlih sama-sama tahu ada orang meninggal tapi masih masuk dalam DPSHP? Ia berujar tetap harus konsisten pada aturan.

Baca Juga :  IWO Sumenep Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung pada Moment HPN 2026

“Ibaratnya orang pindah domisili, kami sama-sama tahu. Tapi, kalau tidak ada KTP dan KK-nya ya tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih. Jadi kami de jure. Untuk itu, kalau panwas mau menghapus itu (daftar pemilih meninggal) bawa kesini surat kematiannya. Akan kami hapus,” paparnya.

Adapun nama-nama yang tidak dikenal, namun tetap dipaksakan masuk dalam DPSHP, sambungnya, juga sudah sesuai aturan. Sayangnya, ketika lebih lanjut ditanya pada pasal berapa yang menjelaskan hal tersebut, dirinya tidak menunjukkan secara detail.

“Saya tidak hafal ini, tapi ada pasalnya,” klaim dia. Jika tidak ada perubahan lagi, maka data itu akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni 2023 sesuai jadwal KPU.

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya DPRD Bali Apresiasi Peran Guru Madrasah, Serukan Sinergi Majukan Pendidikan di Bali

Cermin Omong Kosong Rezim

Pengamat Politik Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Dr. M. Uhaib As’ad, M.Si. yang juga asal Masalembu memberi respons keras terkait soal DPSHP ini. Dirinya menilai, carut marut daftar pemilih itu adalah bukti omong kosong rezim dalam mengelola demokrasi.

“Inilah pasar gelap demokrasi, wilayah sekecil Masalembu saja problemnya seperti itu, bagaimana di nasional,” kata pria yang juga Dosen Ilmu Politik dan Kebijakan Publik tersebut.

Ditanya soal PKPU Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang menghapus data pemilih tidak dikenal, menurut Uhaib, dirinya tidak pernah menemukan aturan demikian. Sekalipun ada aturan itu pasti cacat.

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya Serap Aspirasi Lintas Komunitas dalam Reses DPRD Bali

“Kan orang sudah tidak diketahui, masak itu tidak boleh dihapus. Kalaupun ada kebijakan seperti ini, pasti pembuatnya ngawur. Itu peraturan bobrok,” ucapnya dengan nada geram.

Uhaib juga menegaskan, bahwa seharusnya orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu di Masalembu itu netral dan jujur. “Janganlah terlibat dalam persekongkolan jahat yang bisa merusak demokrasi,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Luky Alfirman Dilantik Prabowo Jadi Wamenkeu, Pernah Dicopot Purbaya di Tengah Polemik Motor Listrik MBG
Laskar Gerindra Bali 2026 Tekankan Disiplin, Kebersamaan dan Pengabdian
E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Dikaji, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan
Figur Muda Muhlis Fajar Digadang Maju Pilkades 2027 Sumenep
JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi
Gus Yoga Ungkap Sejumlah Program Prabowo yang Dinilai Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam
Libatkan Warga, Pemdes Gunggung Susun RKPDes 2027 dan Rencana 2028 Lewat Musdes

Related News

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Luky Alfirman Dilantik Prabowo Jadi Wamenkeu, Pernah Dicopot Purbaya di Tengah Polemik Motor Listrik MBG

Rabu, 30 September 2026 - 11:31 WIB

Laskar Gerindra Bali 2026 Tekankan Disiplin, Kebersamaan dan Pengabdian

Senin, 28 September 2026 - 19:55 WIB

E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Dikaji, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan

Sabtu, 26 September 2026 - 12:49 WIB

Figur Muda Muhlis Fajar Digadang Maju Pilkades 2027 Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 08:00 WIB

JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB