OkeDaily.com – Notaris terkemuka di Kabupaten Sumenep, Madura, Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn., secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Sumenep, pada Selasa (4/3). Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/135/III/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Pelaporan tersebut bermula saat Verra menemukan ulasan negatif di Google terkait kantor notarisnya. Dalam komentar yang ditulis oleh akun bernama “Wahyudi TN,” terdapat tuduhan bahwa kantor notaris tersebut tidak profesional dan merugikan klien.
“Saya tidak pernah punya klien bernama Wahyudi ataupun bapaknya. Maka dari itu, saya melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep karena merasa nama baik saya dicemarkan,” ujar Verra kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komentar yang mencemarkan nama baik ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar di platform digital agar tidak tersandung masalah hukum,” kata Verra.
Notaris Verra berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain tanpa dasar yang jelas.
Pihak Polres Sumenep telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri pemilik akun “Wahyudi TN” serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.







![Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Partai Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, menyampaikan apresiasi atas capaian proyek strategis Dinas PUPR tahun 2025. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD tetap menjadi prioritas utama. ©okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260728_143833-225x129.jpg?v=1785224427)
![Rapat kerja DPRD Kota Denpasar membahas penataan Muara Tukad Rangda. Penataan ini diharapkan dapat mendukung aktivitas nelayan dan pengembangan wisata bahari di Kota Denpasar. ©okedaily.com [Foto: I Gede Tommy Sumertha]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260728_123245-225x129.jpg?v=1785218132)
![Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, mengusulkan agar Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR melakukan penataan dan normalisasi sungai Tukad Rangda saat Rapat Kerja gabungan antar komisi. ©okedaily.com [Foto: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260728_123319-225x129.jpg?v=1785218128)




![Petugas Disdukcapil Kecamatan Gayam melakukan perekaman KTP-el di SMA Negeri 1 Gayam. Pelayanan jemput bola ini menyasar siswa yang sudah berusia 17 tahun, agar memiliki identitas kependudukan. ©okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260720_195326-360x200.jpg?v=1784552029)

