Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Breaking News

Notaris Verra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumenep

Avatar of Okedaily
×

Notaris Verra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Notaris Verra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumenep
Notaris Verra tertangkap kamera usai laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

OkeDaily.com Notaris terkemuka di Kabupaten Sumenep, Madura, Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn., secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Sumenep, pada Selasa (4/3). Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/135/III/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Pelaporan tersebut bermula saat Verra menemukan ulasan negatif di Google terkait kantor notarisnya. Dalam komentar yang ditulis oleh akun bernama “Wahyudi TN,” terdapat tuduhan bahwa kantor notaris tersebut tidak profesional dan merugikan klien.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300
Baca Juga :  Kapolres Sumenep Kunker di Kecamatan Gayam, Irwan Siapkan Aksi Tunggal Tuntut Keadilan

“Saya tidak pernah punya klien bernama Wahyudi ataupun bapaknya. Maka dari itu, saya melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep karena merasa nama baik saya dicemarkan,” ujar Verra kepada awak media.

Komentar yang mencemarkan nama baik ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar di platform digital agar tidak tersandung masalah hukum,” kata Verra.

Baca Juga :  Seorang Terduga Pelaku Pencurian Kayu Hutan Dibiarkan, Polsek Sapeken Main Mata?

Notaris Verra berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain tanpa dasar yang jelas.

Pihak Polres Sumenep telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri pemilik akun “Wahyudi TN” serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300