OkeDaily.com – Kabar hangat kali ini datang dari ujung timur Pulau Madura, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, telah membuka seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Namun dibalik semua itu, bukan Pemkab Sumenep namanya, jika tidak membuat publik bertanya-tanya soal mekanisme pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Sekda tersebut yang dinilai berlangsung dadakan dan senyap.
Dikalimatkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., bahwa Pansel pengisian JPT Pratama Sekda sudah ditetapkan oleh Bupati Sumenep, tertanggal 09 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pansel itu sudah ditetapkan Bupati Sumenep tanggal 9 Januari 2026. Sehingga sejak itu, maka semua akhirnya bergerak termasuk persiapan untuk melakukan Pansel,” kata Benny, kerap disapa, pada Rabu (14/01).
Dikatakan Benny, semestinya yang menyampaikan hal ini adalah PJ Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, selaku Ketua Pansel pengisian JPT Pratama Sekda.
Menurutnya, melalui komunikasi dan koordinasi diantara personel Pansel itulah, akhirnya semua disepakati dan ditetapkan, serta tentunya sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.
“Sehingga pertanggal 13 Januari seleksi terbuka JPT Pratama untuk Sekda Sumenep itu akhirnya diumumkan, dan pengumuman itu sudah banyak berkembang bisa diakses berbagai platform di BKPSDM, ASNKaribBKN, dan termasuk di segala media,” ujarnya.
Lebih jauh, ketika ditanya siapa saja yang masuk dalam unsur kepanitiaan dimaksud, Benny enggan membuka ke publik. Ia berdalih bahwa hal tersebut merupakan kapasitas PJ Sekda Kabupaten Sumenep yang musti menyampaikan.
“Mungkin yang bisa saya sampaikan secara umum saja, bahwa Pansel itu terdiri atas Pak Sekda tentunya selaku Ketua Pansel, ada unsur dari BKD Provinsi, dan akademisi. Karena siapa-siapa saja nanti malah berkembang, ini semua pak Sekda yang mengatur,” jelasnya.
Penting untuk diketahui, bahwa dengan minimnya informasi mengenai mekanisme pembentukan Pansel pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep, memunculkan ragam pertanyaan publik tentang transparansi dan keterbukaan dalam prosesnya.









