OkeDaily.com – Pasca purna tugas Ir. Edy Rasiyadi, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, secara resmi melaksanakan lelang terbuka (open bidding) atas kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, pada tanggal 13 Januari 2026.
Hal tersebut tersiar dalam Pengumuman Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2026, tertanda Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy.
Adapun digelarnya lelang terbuka ini menyusul surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 02465/R-AK.02.03/SD/K/2026 tanggal 09 Januari 2026 perihal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., menyatakan bahwa Pansel pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep telah ditetapkan oleh Bupati Sumenep, tertanggal 09 Januari 2026.
Ironisnya, ketika disinggung siapa saja yang masuk dalam unsur kepanitiaan, pria yang karib disapa Benny itu enggan membuka ke publik. Ia berdalih, bahwa hal tersebut merupakan kapasitas Pj Sekda Kabupaten Sumenep yang musti menyampaikan selaku Ketua Pansel.
Dengan minimnya informasi mengenai unsur Pansel pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026, memunculkan ragam pertanyaan publik mengenai transparansi dan keterbukaan dalam pembentukannya, dan apakah Pj Sekda diperbolehkan menjadi bagian dari Pansel?.
Menjawab pertanyaan publik tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pj Sekda diperbolehkan dan memiliki kewenangan yang sah untuk terlibat dalam proses seleksi Sekda definitif, termasuk menjadi bagian dari Pansel.
Kesetaraan wewenang menjadi salah satu poin penting yang mendasarinya. Secara hukum, Pj Sekda memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang sama dengan Sekda definitif. Hal ini mencakup peran administratif dalam pengisian JPT di lingkungan instansi pemerintah.
Merujuk pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019, struktur Pansel JPT Pratama (seperti Sekda Kabupaten/Kota) harus terdiri dari unsur internal dan eksternal. Dalam ketentuannya, unsur internal biasanya diisi oleh pejabat yang memiliki kualifikasi jabatan setingkat atau lebih tinggi dari jabatan yang lowong.
Sementara itu, Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH., MH., berpendapat apabila Pj Sekda Sumenep berniat mengikuti seleksi sebagai calon definitif, maka ia dilarang keras masuk dalam susunan Pansel demi menghindari praktik nepotisme dan konflik kepentingan.
“Saya juga memiliki pandangan, Pj Sekda itu diperbolehkan menjadi ketua atau anggota Pansel, selama dia tidak ikut mencalonkan diri sebagai Sekda definitif,” ujar Asrawi, pada Kamis (15/01), saat kajian redaksi okedaily.com.
Seyogyanya, pandangan hukum Asrawi ini dapat disimpulkan, bahwa Pj Sekda Sumenep boleh menjadi Ketua Pansel pengisian JPT Pratama Sekda definitif, asalkan yang bersangkutan tidak sedang mengikuti seleksi jabatan tersebut.
Kendati demikian, untuk menjaga objektivitas maka menjadi penting Ketua Pansel diambil dari unsur eksternal seperti pejabat provinsi, meskipun secara regulasi tidak ada larangan mutlak bagi Pj Sekda selama syarat kompetensi dan integritas terpenuhi.


















