Denpasar, Okedaily.com – Polemik terkait himbauan PLN mengenai pengaturan jarak pemasangan penjor pada perayaan Hari Raya Galungan mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Denpasar, I Gede Tommy Sumertha. Menurutnya, situasi ini dapat dijadikan momentum positif bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menata kembali sarana utilitas kota agar lebih rapi dan terintegrasi.
Tommy menilai, himbauan PLN terkait jarak kabel listrik dengan penjor 2,5-3 meter itu seharusnya tidak dilihat sebagai kesan negatif, melainkan sebagai pemantik untuk menata ulang seluruh jaringan utilitas di Kota Denpasar. Tommy menegaskan perlunya integrasi menyeluruh pada pemasangan utilitas, tidak hanya kabel PLN, tetapi juga kabel fiber optic, CCTV milik Dinas Perhubungan, pipa PDAM, pipa LPG, hingga saluran drainase.
“Momentum ini justru kita pakai sebagai semangat bersama untuk menata seluruh sarana utilitas di Kota Denpasar agar lebih rapi. Bila memungkinkan, semua utilitas ditata dalam satu bangunan utilitas yang komprehensif dan terintegrasi,” ujar Tommy Sumertha, 19 Nov 2025.

Saat ini DPRD Kota Denpasar bersama pemerintah tengah membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT IPT). Dalam naskah akademis, regulasi tersebut baru mengatur penataan kabel fiber optic. Tommy menilai sangat penting untuk menambahkan pengaturan terkait kabel PLN agar tercipta keselarasan dan keterpaduan dalam penataan ruang kota.
“Kami mendorong agar utilitas PLN juga masuk dalam pengaturan, sehingga sejalan dengan kaidah tata ruang dan estetika wilayah perkotaan. Tujuannya agar wajah kota menjadi bersih, tertib, indah, dan lestari,” tegasnya.
Sebagai anggota Pansus IV DPRD Kota Denpasar, Tommy Sumertha mendorong agar seluruh utilitas dibuat dalam satu sistem jaringan terintegrasi sesuai dengan RTRW dan RDTR Kota Denpasar.
Ia juga menyoroti bahwa penataan utilitas telah mulai dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Denpasar pada 2025. Untuk Tahap I (Klaster 1), penataan dilakukan di kawasan Sanur, mencakup Jalan Danau Tamblingan, Danau Buyan, dan Danau Toba hingga pertigaan Banjar Semawang sepanjang 10,5 km. Pekerjaan dimulai pada 30 September 2025 dan ditargetkan rampung pada 22 Desember 2025.
Sementara itu, Tahap II (Klaster 2) akan menyasar sembilan jalan utama di Denpasar, yaitu Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Veteran, Jalan Surapati, Jalan Hasanudin, Jalan Sutoyo, Jalan Gajah Mada, Jalan Udayana, dan Jalan Sudirman.
Dengan dorongan legislasi dan penataan bertahap di lapangan, pemerintah diharapkan dapat mewujudkan sistem utilitas kota yang lebih aman, teratur, dan estetis, sehingga ke depan polemik seperti terkait jarak penjor tidak lagi menjadi persoalan yang berulang.



















