Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Agung Prayoga: Peredaran Masih Marak

- Editorial Team

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga.  ©okedaily.com/Istimewa

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga. ©okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea dan Cukai yang berhasil menyita 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 miliar di Kota Pekanbaru, namun fakta di lapangan justru peredaran masih marak dan bebas di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis setempat, salah satunya Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga.

Dalam pernyataannya, Agung, menilai bahwa pengungkapan di Pekanbaru seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polres Pelalawan untuk segera bertindak tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Membedah Tuntutan Iran dan Inkonsistensi Trump di Selat Hormuz

“Kami mendapati rokok ilegal tanpa pita cukai dan pita cukai (diduga) palsu peredaran masih marak dijual terang-terangan. Ini bukan lagi rahasia umum. Pertanyaannya, di mana pengawasan aparat,” ujar Agung, pada Jumat (16/01).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis terhadap kejahatan terorganisir.

“Nilai kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan,” katanya.

Baca Juga :  Kopi Kapal Api Dalam Ancaman Boikot Pewarta

Lebih jauh, ia menduga bahwa bos besar atau cukong rokok ilegal masih bebas menjalankan bisnis haramnya. “Kami minta Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap dan membongkar jaringan besar ini. Siapa bosnya, dari mana distribusinya, dan ke mana aliran uangnya,” tegas Agung.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56.

Ketentuan tersebut, sambung dia, mengancam para pelaku dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara.

Baca Juga :  PJJ Kesempatan Guru Kepulauan Sumenep Mudik

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara serius. Bahkan jika perlu akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, serta instansi terkait apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.

“Jika aparat di daerah terus diam, kami akan turun aksi ke jalan dan melaporkan langsung ke Polda Riau dan Kementerian Keuangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” tegasnya.

Pentingnya penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, menyentuh aktor utama bukan sekadar pencitraan atau penindakan simbolik. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari para pihak terkait.

Baca Juga :  Marak Peredaran Rokok Ilegal, Satpol-PP Sumenep Edukasi Masyarakat Akan Dampaknya
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKM Universitas Yudharta Pasuruan Dampingi PKK Tunggul Wulung Cegah Stunting
KMMB Sumut Desak Polri Usut Dugaan Beroperasinya Diskotek Blue Night di Langkat
Kerum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut, Serukan Stop Ujaran Kebencian
Terungkap Kasus Narkoba di Lapas Labuhan Bilik, Berikut Tuntutan KMMB Sumut
Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51
Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor
RSUD Moh Anwar Siapkan Kompensasi Jika Pelayanan Kesehatan Tak Sesuai SOP

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:37 WIB

PKM Universitas Yudharta Pasuruan Dampingi PKK Tunggul Wulung Cegah Stunting

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:32 WIB

KMMB Sumut Desak Polri Usut Dugaan Beroperasinya Diskotek Blue Night di Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:59 WIB

Kerum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut, Serukan Stop Ujaran Kebencian

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:14 WIB

Terungkap Kasus Narkoba di Lapas Labuhan Bilik, Berikut Tuntutan KMMB Sumut

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB