Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Agung Prayoga: Peredaran Masih Marak

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga.  ©okedaily.com/Istimewa

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga. ©okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea dan Cukai yang berhasil menyita 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 miliar di Kota Pekanbaru, namun fakta di lapangan justru peredaran masih marak dan bebas di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis setempat, salah satunya Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga.

Dalam pernyataannya, Agung, menilai bahwa pengungkapan di Pekanbaru seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polres Pelalawan untuk segera bertindak tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumenep Atensi Perbaikan Jalan Rusak

“Kami mendapati rokok ilegal tanpa pita cukai dan pita cukai (diduga) palsu peredaran masih marak dijual terang-terangan. Ini bukan lagi rahasia umum. Pertanyaannya, di mana pengawasan aparat,” ujar Agung, pada Jumat (16/01).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis terhadap kejahatan terorganisir.

“Nilai kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan,” katanya.

Baca Juga :  Komitmen Bupati Wongsojudo Guru Ngaji Dapat Tunjangan dan Jaminan Sosial

Lebih jauh, ia menduga bahwa bos besar atau cukong rokok ilegal masih bebas menjalankan bisnis haramnya. “Kami minta Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap dan membongkar jaringan besar ini. Siapa bosnya, dari mana distribusinya, dan ke mana aliran uangnya,” tegas Agung.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56.

Ketentuan tersebut, sambung dia, mengancam para pelaku dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara.

Baca Juga :  Pelaku Bisnis Rokok Ilegal Buka-bukaan, Sebut Nama Pengusaha di Sumenep

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara serius. Bahkan jika perlu akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, serta instansi terkait apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.

“Jika aparat di daerah terus diam, kami akan turun aksi ke jalan dan melaporkan langsung ke Polda Riau dan Kementerian Keuangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” tegasnya.

Pentingnya penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, menyentuh aktor utama bukan sekadar pencitraan atau penindakan simbolik. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari para pihak terkait.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Kucurkan Bantuan Ratusan Ton Pupuk Gratis Untuk Petani
Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance
Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru
Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah
Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh
Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur
Dewan Redaksi Okedailycom Ucapkan HPN 2026, Tekankan Pers Berintegritas
IWO Sumenep Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung pada Moment HPN 2026
Pesan Sekjen APSI di HPN: Pers Harus Menjadi Penjaga Akal Sehat Publik

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB

Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 18:31 WIB

Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah

Senin, 16 Februari 2026 - 13:04 WIB

Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:25 WIB

Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur

Berita Terbaru

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, nampak sibuk dan bersemangat mengawasi pagelaran pasar murah Ramadhan 2026 di Kota Sumenep. ©okedaily.com/istimewa

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:31 WIB