Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Agung Prayoga: Peredaran Masih Marak

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga.  ©okedaily.com/Istimewa

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga. ©okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea dan Cukai yang berhasil menyita 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 miliar di Kota Pekanbaru, namun fakta di lapangan justru peredaran masih marak dan bebas di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis setempat, salah satunya Ketua Pimpinan Daerah (PD) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga.

Dalam pernyataannya, Agung, menilai bahwa pengungkapan di Pekanbaru seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polres Pelalawan untuk segera bertindak tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

“Kami mendapati rokok ilegal tanpa pita cukai dan pita cukai (diduga) palsu peredaran masih marak dijual terang-terangan. Ini bukan lagi rahasia umum. Pertanyaannya, di mana pengawasan aparat,” ujar Agung, pada Jumat (16/01).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis terhadap kejahatan terorganisir.

“Nilai kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Bisnis Rokok Ilegal Buka-bukaan, Sebut Nama Pengusaha di Sumenep

Lebih jauh, ia menduga bahwa bos besar atau cukong rokok ilegal masih bebas menjalankan bisnis haramnya. “Kami minta Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap dan membongkar jaringan besar ini. Siapa bosnya, dari mana distribusinya, dan ke mana aliran uangnya,” tegas Agung.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56.

Ketentuan tersebut, sambung dia, mengancam para pelaku dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara.

Baca Juga :  Ratusan PR Nakal dan Produsen Rokok Polos di Sumenep Resmi Dilaporkan Warga

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara serius. Bahkan jika perlu akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, serta instansi terkait apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.

“Jika aparat di daerah terus diam, kami akan turun aksi ke jalan dan melaporkan langsung ke Polda Riau dan Kementerian Keuangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” tegasnya.

Pentingnya penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, menyentuh aktor utama bukan sekadar pencitraan atau penindakan simbolik. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari para pihak terkait.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal Semakin Manjadi, Satpol-PP Sumenep Gelar Sosialisasi Tatap Muka Melalui Panggung Kreasi
Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS: guida completa alla registrazione, bonus e sicurezza

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:57 WIB

Uncategorized

Casino non AAMS sicuri: passi e metodi per scegliere il sito giusto

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB