Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Politik

Salut! Komisi IV DPRD Sumenep Rekomendasikan Pembatalan Rekrutmen Dewan Pendidikan

Avatar of Okedaily
62
×

Salut! Komisi IV DPRD Sumenep Rekomendasikan Pembatalan Rekrutmen Dewan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Salut! Komisi IV DPRD Sumenep Rekomendasikan Pembatalan Rekrutmen Dewan Pendidikan
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan, S.H. (kiri) bincang bersama awak media yang tergabung di Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep, Jumat (21/1). (c)Redaksi

Sumenep – Abu Hasan, S.H., bersama Komisi IV DPRD Sumenep, memenuhi desakan publik terkait surat rekomendasi pembatalan rekrutmen Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Periode 2021-2026.

Melalui surat rekomendasi tersebut, Abu Hasan Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep menyarankan, rekrutmen DPKS Periode 2021-2026 harus dibatalkan demi hukum. Karena Pemerintah Kabupaten Sumenep dinilai tidak melakukan sisi ketertiban hukum.

Pada prinsipnya, dirinya berterimakasih terhadap LBH FORpKOT atas audiensinya dengan Komisi IV DPRD Sumenep. Dirinya menerangkan, ini adalah bagian dari salah satu pintu masuk untuk membantu Bupati Sumenep dalam kepentingan membangun, khususnya masalah pendidikan yang menjadi beban bersama-sama.

“Jadi kalau memang stakeholder yang terlibat dalam urusan pendidikan ini sama-sama beritikad baik, mau berjuang untuk bagaimana menjadikannya semakin baik, inilah momentum yang tepat untuk dijadikan awal,” ujarnya ketika ditemui di ruang Komisi IV DPRD Sumenep, Jumat (21/1/22).

Abu Hasan berharap, dengan adanya rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi IV ini, bisa dijadikan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menertibkan produk-produk hukum yang menyimpang dari regulasi yang ada.

Baca Juga :  Pemetaan Desa Kategori Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Sumenep Tanpa Rencana Strategis?

Menurutnya, persoalan ini memang membutuhkan analisa lebih lanjut dan ia pun bersyukur, sesuai janjinya kepada temen-temen FORpKOT yang beraudiensi dengan Komisi IV Sumenep, jika pihaknya akan menginternalkan hal tersebut.

“Ternyata setelah diinternalkan, semua temen-temen (Komisi IV, red) faham dan kita pelajari secara bersama-sama, kalau memang disini ada pelanggaran regulasi,” kata Wakil Rakyat dari Kepulauan Sumenep itu.

Tetapi tidak serta merta, lanjut Abu Hasan, pelanggaran yang dimaksud itu belum diiyakan begitu saja terhadap anggapan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 telah dianulir sepenuhnya.

“Ceritanya begini, jadi kalau temen-temen FORpKOT mengira bahwa PP 17/2010 itu dianulir PP 57/2021, pada prinsipnya tidak semua benar, akan tetapi bukan juga semuanya salah,” terang Abu Hasan.

Jadi, imbuh Abu Hasan, amanat Undang-Undang itu sebetulnya sudah cukup jelas PP 17/2010, menginginkan atau dibentuknya Dewan Pendidikan di masing-masing tingkatan, dan kita tidak mungkin melawan semua itu.

“Tetapi terkait terbentuknya DPKS ini juga hak kita untuk mengaturnya, maka pada waktu itu dibentuklah yang namanya Perda,” tutur Abu Hasan, yang mewakili Dapil 6 pada Pileg 2019.

Sesuai dengan regulasi yang ada, berdirinya DPKS ini didasari atas terbitnya PP 17/2010 dan ditindaklanjuti Perda 7/2013. Maka terkait dengan fokus rekomendasi ini, pihaknya dengan tegas menghendaki agar rekrutmen yang cacat secara hukum dibatalkan.

“Surat rekomnya susah selesai dan sudah ada di meja pimpinan DPR, selajutnya pimpinan yang akan menyerahkan ke Bupati Sumenep,” tutup politisi Fraksi Kebangkitan Bangsa di Komisi IV DPRD Sumenep itu.

Example 325x300