Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, Tommy meminta pemerintah segera mengambil langkah penanganan, termasuk pemulihan lingkungan, menjaga sanitasi, serta melindungi kesehatan masyarakat terdampak.
“Jangan sampai masyarakat bersurat kembali ke Wali Kota karena haknya mendapat hidup dengan udara yang sehat dan tidak bising seperti sebelum adanya TPS3R terabaikan” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar hasil evaluasi operasional menetapkan TPS3R Sesetan hanya melayani sampah dari warga Kelurahan Sesetan.
Adapun sampah dari Kelurahan Pedungan diarahkan ke TPST Tahura 1 dan TPST Tahura 2. Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kota Denpasar segera membangun TPS3R di Kelurahan Pedungan guna mengurangi beban pengelolaan sampah di TPS3R Sesetan.
“Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola TPS3R Sesetan agar persoalan lingkungan dan pelayanan persampahan dapat ditangani secara optimal,” tutup Tommy.
Penulis : Alfin
Editor : Firman Rusyadi
Sumber Berita: Okedailycom
















