Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agustin Baltzer Toloza didampingi Pihak kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn., bersama timnya : Nurdin, SH.,MH. C. Me, Aryantha Wijaya, SH, Cokorda Ekawati, SH

Agustin Baltzer Toloza didampingi Pihak kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn., bersama timnya : Nurdin, SH.,MH. C. Me, Aryantha Wijaya, SH, Cokorda Ekawati, SH

Denpasar, Okedaily.com – Kasus dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap warga negara asing (WNA) yang melibatkan seorang advokat, Ni Komang Monica Christin Dani, S.H., M.Kn., resmi naik ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan selama hampir tujuh bulan di Polsek Kuta Selatan.

Laporan tersebut dibuat oleh Agustin Baltzer Toloza, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 27 Maret 2025.

Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, polisi dinilai telah menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor. Sebagai tindak lanjut, penyidik Polsek Kuta Selatan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Badung pada 9 Oktober 2025 dengan terlapor atas nama advokat Ni Komang Monica Christin Dani, S.H., M.Kn.

Ni Komang Monica dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP dan pengancaman sebagaimana Pasal 335 KUHP terhadap klien pelapor, yang merupakan WNA asal Chile, Agustin Baltzer Toloza.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Maret 2025. Saat itu, Agustin yang menjabat sebagai Direktur Marketing PT Heritage Group mendapat tugas dari owner perusahaan, Cristian Manovel Garcia, untuk mengambil laptop dari kantor perusahaan. Namun, kantor tersebut diduga telah digembok dan dirantai oleh terlapor.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Tegaskan Tak Ada Ledakan Petasan di Wilayah Hukumnya Selama Ramadhan

Setelah membuka gembok dan mengambil laptop yang berisi data-data penting klien sekitar pukul 21.20 WITA, Agustin kemudian didatangi oleh terlapor di rumahnya di Jl. Bong Keker, Gg. Sangkutala No. 6, Jimbaran, sekitar 30 menit kemudian. Di lokasi inilah aksi kekerasan dan ancaman tersebut diduga terjadi.

Pihak kuasa hukum pelapor, Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn., bersama timnya : Nurdin, SH.,MH. C. Me, Aryantha Wijaya, SH, Cokorda Ekawati, SH, menyatakan bahwa kenaikan perkara ini ke tahap penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum berjalan serius.

Baca Juga :  SK Bupati Sumenep Tentang DPKS Tak Ubahnya Bungkus Kacang

“Dengan naiknya perkara ini ke penyidikan, kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Budi Arsawan dalam keterangan tertulis, Senin (28/10).

Selain kasus ini, advokat Ni Komang Monica Christin Dani diketahui juga telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi SAI DPC Denpasar. Ia juga dilaporkan ke Polda Bali dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Pulau Raas Bukan Tempat Buangan ASN Bermasalah

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Uncategorized

Mostbet AZ – bukmeker ve kazino Mostbet – Giriş rəsmi sayt

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:42 WIB

Uncategorized

Online casino kifizetés – fiókellenőrzés lépései és tippek

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:16 WIB