Terendus Aroma Ternak Uang, Pelayanan Publik Bea Cukai Madura Disesalkan

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak meja dan kursi berjejer di ruang lobi Kantor Bea Cukai Madura dipergunakan oleh pegawai (satpam atau petugas keamanan) sebagai pelayanan pemberkasan untuk penebusan pita cukai rokok para pengusaha PR. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Nampak meja dan kursi berjejer di ruang lobi Kantor Bea Cukai Madura dipergunakan oleh pegawai (satpam atau petugas keamanan) sebagai pelayanan pemberkasan untuk penebusan pita cukai rokok para pengusaha PR. ©Okedaily.com/Bang_dJ

OkeDaily.com Pelayanan publik yang apik merupakan hak fundamental setiap warga negara. Namun, realitas di lapangan acap kali menunjukkan hal yang berbeda seperti diungkapkan oleh jurnalis Okedaily.com, Mashudi.

Jurnalis yang dipercayai sebagai editor okedaily.com tersebut menyayangkan pelayanan di Kantor Bea Cukai Madura, tampaknya jauh dari standar yang semestinya diterapkan oleh lembaga pemerintahan.

Baca Juga :  6 Makna Ilmu dalam Kehidupan yang Penting untuk Diketahui Menurut Fahruddin Faiz

Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pelayanan kepabeanan, Kantor Bea Cukai Madura sudah sepatutnya menerapkan standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan jurnalis okedaily.com tersebut, sayangnya, untuk menemui Kepala Seksi Kepatutan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Ledwan Permadi, jurnalis harus menghadapi prosedur yang berbelit.

“Setibanya saya di Kantor Bea Cukai Madura, langsung menemui penjaga yang sedang berpiket di depan pintu. Saya dan seorang teman latarbelakang profesi yang sama sempat di foto dengan alasan untuk haturkan kepada Pak Ledwan,” lapornya, Senin (17/3) sore.

Baca Juga :  Kebijakan Bupati Sumenep Cegal Investor, Warga Urus Izin Usaha Rokok Dipersulit

Bukan hanya sekadar pelayanan tak elok yang menimpa jurnalis, tidak tersedianya loket CS di area lobi atau ruang tunggu kantor Bea Cukai Madura menjadi indikasi lemahnya implementasi standar pelayanan pemerintahan.

Malah sebaliknya, ruang lobi justru digunakan oleh pegawai setempat untuk layanan pemberkasan penebusan pita cukai rokok. Ini fenomena langka, sebuah kondisi yang tidak mencerminkan prinsip good governance dalam pelayanan publik.

Diberbagai kesempatan yang dibalut seremonial, Bea Cukai Madura kerap menggaungkan citranya dengan slogan “Mengawasi dan Melayani”. Namun, setelah menelaah laporan jurnalis okedaily.com ini, kondisi di lapangan menunjukkan kontradiksi.

Baca Juga :  Marwah Jurnalis Runtuh, Akibat Kandasnya Penegakan Hukum Polres Sumenep?

“Jika akses informasi bagi jurnalis saja dipersulit, bagaimana dengan masyarakat umum yang benar-benar ingin berusaha dengan sungguh-sungguh? Apakah mereka juga harus menghadapi birokrasi petak umpet?,” kata jurnalis yang tergabung di DPC AWDI Kabupaten Sumenep itu.

Selain mengemban amanah pokok pers, hasil kajian redaksi okedaily.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap lembaga pemerintahan wajib memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel serta mudah diakses oleh masyarakat.

“Dalam konteks ini, pelayanan Bea Cukai Madura patut dipertanyakan, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau justru melanggar prinsip-prinsip pelayanan publik?,” ungkap jurnalis yang menjabat Sekretaris DPC AWDI Kabupaten Sumenep tersebut.

Baca Juga :  Kemenkeu RI Minta Segera Mengosongkan Lahan Bangunan di Medan Maimun

Lebih jauh, laporan jurnalis okedaily.com juga menyoroti dugaan praktik “ternak uang” oleh oknum pejabat Bea Cukai Madura, yang selama ini disinyalir memelihara puluhan perusahaan rokok (PR) anonim semakin menjamur di Pulau Garam sebutan lain Pulau Madura.

Dari hasil investigasi jurnalis okedaily.com di lapangan, didapati sejumlah ratusan PR anonim disebut tidak berproduksi sebagaimana mestinya, melainkan hanya digunakan untuk transaksi jual beli pita cukai rokok semata.

Padahal dalam konteks hukum termaktub dengan jelas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan telah mengatur kewajiban Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ketat terhadap industri rokok.

Baca Juga :  Ombudsman Akan Panggil Para Pihak Maladministrasi Lapangan Futsal Talango?

“Jika dugaan ini benar dan selaras dengan temuan kami di lapangan, maka ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara disitu. Ini adalah keniscayaan, tidak boleh ada celah bagi praktik yang mengaburkan transparansi industri tembakau,” kecam dia.

Kasuistik demikian, selayaknya menjadi alarm penting bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meninjau ulang sistem pelayanan serta integritas jajarannya di daerah, khususnya Bea Cukai Madura.

Berikut ini tiga langkah yang perlu segera dilakukan sebagai saran untuk dipertimbangkan oleh Kemenkeu RI:

Pertama, evaluasi standar pelayanan, wabil khusus Kantor Bea Cukai Madura agar segera menyediakan loket pelayanan yang transparan, dan tidak menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan informasi publik.

Baca Juga :  Kontraktual DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Sumenep Amburadul?

Kedua, Kemenkeu RI agar segera melakukan audit independensi atas dugaan keberadaan PR anonim yang berlindung di saku oknum pejabat Bea Cukai Madura. Apakah benar digunakan sebagai alat transaksi jual beli pita rokok yang melanggar aturan.

Ketiga, pentingnya pengawasan eksternal harus lebih diperkuat, termasuk dengan melibatkan jurnalis, lembaga swadaya masyarakat, dan sipil untuk memastikan Bea Cukai Madura benar berfungsi sebagaimana mestinya demi peningkatan akuntabilitas.

“Apabila tidak ada perbaikan dalam sistem pelayanan informasi, maka kepercayaan publik terhadap Bea Cukai Madura bisa semakin terkikis,” tandas jurnalis okedaily.com dengan nada satir.

Baca Juga :  RUU HKPD Disahkan, APBD Tak Bisa Seenaknya?

Kendati demikian, sudah saatnya Bea Cukai Madura berbenah dan membuktikan bahwa benar-benar melayani, bukan justru membangun birokrasi berbelit yang menghambat akses informasi publik, serta membuka peluang bagi praktik-praktik yang merugikan negara.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights