Pengangkatan Plt Jadi Dirut PT WUS Tanpa Lelang, Asrawi: Tidak Sah Secara Hukum

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Posisi Direktur Utama PT WUS, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Madura, kini dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional.

Berdasarkan informasi terpercaya yang diterima oleh media ini, kursi Direktur Utama PT WUS dipastikan tidak akan dilelang, dan Plt hanya tinggal menunggu pelantikan untuk resmi menjabat sebagai definitif.

Keputusan tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah-tengah masyarakat Sumenep, terutama mengenai legalitas dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Tidak Melelang Kursi Dirut PT WUS, Ada Apa?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 57 ayat (1), pengangkatan anggota Direksi BUMD harus dilakukan melalui proses seleksi terbuka.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota direksi memenuhi syarat kompetensi, pengalaman, dan integritas, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Ketentuan ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa proses seleksi terbuka wajib dilaksanakan sebagai bentuk penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance).

Baca Juga :  LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Berdasarkan peraturan tersebut, Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH. menilai bahwa pengangkatan Plt menjadi Dirut definitif tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka tidak sah secara hukum.

Alasannya, kata dia, tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses lelang terbuka bertujuan untuk mencegah nepotisme dan memastikan bahwa jabatan strategis diisi oleh individu yang kompeten.

“Tanpa mekanisme ini, pengangkatan dapat dipertanyakan dari segi integritas dan legalitas. Maka keputusan Bupati Sumenep tersebut sebagai ancaman terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Asrawi, Sabtu (18/01).

Baca Juga :  RSUD dr Moh Anwar Sumenep Pionir Layanan RFA di Madura

Adapun alasan kedua, sambungnya, ialah melanggar ketentuan administrasi pemerintahan bahwa pengangkatan yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa berpotensi melanggar Undang-undang antikorupsi apabila ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pengangkatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah.

Maka dari itu, hal tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Apes, Gegara Ikan Mati Ditangkap Polsek Sapeken

“Ketiadaan lelang terbuka mencederai prinsip good governance. Jabatan strategis seperti Dirut BUMD harus diisi dengan prosedur yang transparan, bukan dengan penunjukan langsung,” tegasnya.

“PT WUS ini milik daerah, milik rakyat. Kami butuh kepastian bahwa pengelolaannya dilakukan dengan profesional dan sesuai aturan,” imbuh Advokat Peradi tersebut.

Penting untuk diketahui, bahwa kasus ini dapat dilaporkan ke Ombudsman RI sebagai dugaan maladministrasi, dan masyarakat Sumenep bisa mengambil langkah hukum tersebut jika Pemkab Sumenep bersikukuh pada pendapatnya.

Baca Juga :  Sukses! RSUD Moh Anwar Sumenep Tembus Target Retribusi, 2026 Genjot Pendapatan

“Selain itu, jika ditemukan bukti kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pengangkatan Plt menjadi Dirut PT WUS tanpa proses lelang terbuka tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi dinyatakan tidak sah di muka hukum.

Kendati demikian, Pemkab Sumenep dibawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, diharapkan memberikan klarifikasi atas keputusan ini untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Verified by MonsterInsights