Tanpa Perbup SKJ, Terendus Bau Amis di Lingkaran Pansel Sekda Sumenep

- Editorial Team

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Pamflet seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 yang diunggah Panitia Seleksi di laman resmi BKPSDM Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com

Pamflet seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 yang diunggah Panitia Seleksi di laman resmi BKPSDM Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com

OkeDaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, resmi membuka seleksi terbuka (open bidding) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep pada 13 Januari 2026.

Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2026, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy.

Namun demikian, proses seleksi terbuka Sekda tersebut ditenggarai sarat kejanggalan dan berpotensi akan menimbulkan persoalan baru. Setelah dicermati, dasar hukum yang digunakan Pansel pada pengumuman seleksi terkesan tidak komperhensif dan cenderung tidak selektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Umumkan Seleksi Terbuka Pengisian Sekda, Pembentukan Pansel Senyap?

Salah satu rujukan utama yang digunakan Pansel adalah Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Padahal, SE bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang secara substansi dan hierarki lebih kuat justru tidak dicantumkan sebagai dasar hukum dalam pengumuman seleksi terbuka tersebut.

Ketiadaan rujukan terhadap Perbup Sumenep ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama terkait konsistensi dan kepatuhan Pemkab Sumenep terhadap regulasi yang ditetapkan sendiri.

Baca Juga :  Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Banyak kalangan menilai, kondisi ini berpotensi membuka ruang tafsir bahwa seleksi tidak sepenuhnya disandarkan pada standar kompetensi jabatan (SKJ) yang telah dilegalisasi dalam Perbup Sumenep tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait dengan Perbup tersebut, Syahwan selaku Pj Sekda Sumenep sekaligus Ketua Pansel tidak memberikan penjelasan substantif. Ia justru melempar tanggungjawab ke BKPSDM Sumenep.

“Terkait komentar Pansel, silakan ke BKPSDM. Nanti BKPSDM yang menjelaskan,” tulis Syahwan singkat, pada Juma’t (16/01).

Baca Juga :  Seleksi Sekda Sumenep Sedang Berlangsung, Unsur Pansel Masih Rahasia

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., menyatakan bahwa hal tehnis merupakan kapasitas Pj Sekda Kabupaten Sumenep yang musti menyampaikan selaku Ketua Pansel.

Sikap kompak Ketua Pansel dan BKPSDM yang terkesan melempar tanggung jawab ini seakan membuka perspektif publik, bahwa Pemkab Sumenep inkonsisten atas regulasi yang ditetapkannya. Kemudian untuk siapakah seleksi Sekda Kabupaten Sumenep 2026?

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus DF, Prosedur Hukum Polisi Disoal
Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?
Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi
Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!
SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti

Related News

Minggu, 1 November 2026 - 23:44 WIB

Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus DF, Prosedur Hukum Polisi Disoal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB